WorksheetsPertemuan PIPP RS
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Sebutkan Landasan Dasar terkait Peraturan yang mengatur " KOORDINASI ANTAR PENYELENGGARA JAMINAN DALAM PEMBERIAN MANFAAT KESEHATAN"
Permenkeu No. 141 Tahun 2018
Permenkeu No.56 Tahun 2018
Perpres No.82 Tahun 2019
Perpres No.64 Tahun 2020
Singkatan dari apa Petugas PIPP RS ?
Petugas Pemberian Informasi & Penanganan Pengaduan Rumah Sakit
Petugas Pemberian Informasi & Pemberian Pelayanan Rumah Sakit
Petugas Penanganan pengaduan & Pemberian Informasi Rumah Sakit
Petugas Pemberian Informasi & Pelayanan Peserta
Rumah Sakit
Ketentuan Peserta JKN sebagai peserta BPJS Kesehatan dalammendapatkan Jaminan pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit yang diatur sesuai Permenkes NO.28 Tahun 2014 PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL adalah:
Status pasien dipastikan sejak awal masuk RS.Bila pasien menjadi peserta JKN dpt diberi kesempatan utk mendaftar & pembayaran iuran peserta JKN & menunjukkan kartu JKN paling lambat 2x24 jam hari kerja sejak dirawat/sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
Status pasien tidak harus dipastikan sejak awal masuk RS.Bila pasien menjadi peserta JKN dpt diberi kesempatan mendaftar dan pmbayaran iuran peserta JKN & menunjukkan kartu JKN paling lambat 3x24 jam hari kerja sejak dirawat/sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika s/d waktu yang ditentukan pasien tidak dpt menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Status pasien tidak harus dipastikan sejak awal masuk RS.Bila pasien menjadi peserta JKN dpt diberi kesempatan mendaftar dan pembayaran iuran peserta JKN dan menunjukkan kartu JKN paling lama 2x24 jam hari kerja sejak dirawat/sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika s/d waktu yang telah ditentukan pasien tidak dpt menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Status pasien harus dipastikan sejak awal masuk RS.Bila pasien menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan mendaftar dan pembayaran iuran peserta JKN dan menunjukkan kartu JKN paling lama 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat/sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika s/d waktu yang telah ditentukan pasien tidak dpt menunjukkan kartu JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Tolong jelaskan secara aturan penjaminan Peserta JKN untuk pemberlakuan mendapatkan pelayanan Ranap dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh:
Peserta dpt dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan utk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dpt dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan
Benar Semua
Sebutkan Skema pelayanan penjaminan kasus Kecelakaan lalu lintas (KLL) :
Pasien - Pelayanan Kesehatan - Keluarga - Lapor Kepolisian - Jasa Raharja - BPJS Kesehatan (penerbitan SEP) - Pemberian Pelayanan Kesehatan
Pasien - Pelayanan Kesehatan Paralel Administrasi penjaminan - Lapor Kepolisian KLL (Realtime pd saat penerbitan SEP) - Jasa Raharja (elektronik Response) -Kepolisian (Laporan Kepolisian) dan BPJS Kesehatan ( Elektronik Response )
Pasien - Pelayanan Kesehatan Paralel Administrasi penjaminan - Keluarga -Lapor Kepolisian KLL (Realtime pd saat penerbitan SEP) - Jasa Raharja (elektronik Response) -Kepolisian (Laporan Kepolisian) DAN BPJS Kesehatan ( Elektronik Response )
Pasien - Pelayanan Kesehatan - Keluarga - Lapor Kepolisian - Jasa Raharja - BPJS Kesehatan (penerbitan SEP) - Pemberian Pelayanan Kesehatan - Jasa Raharja
Berapa Besaran Iuran JKN-KIS perkelas dan perkepala yang dibayarkan untuk peserta PBPU/Mandiri berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 TMT 1 Januari 2021:
Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp.42.000, - (Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp. 42.000, - (Rp.25.000 dibayar peserta, Rp. 17.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, - (Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, - (Rp.25.500 dibayar peserta, Rp. 16.500,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Untuk Koordinasi antar Petugas PIPP RS dengan Petugas PPP RS dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan terkait dengan permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikanmelalui Aplikasi yang disebut dengan?
Aplikasi V-Claim
Aplikasi Vidi
Aplikasi SIPP
Aplikasi Ina Cbgs
Apakah yang dimaksud dengan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ?
Fraud: tindakan yang dilakukan dengan sengaja, utk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Fraud: tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja, utk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tidak sengaja, utk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah semua
Bagaimana ketentuan untuk pendaftaran Bayi Baru Lahir pada Program JKN KIS :
BBL dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan BPJS Kes paling lambat sejak dilahirkan. Pendaftaran bbl dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan & status bayi akan aktif setelah lahir dan yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
BBL dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan BPJS Kes paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.Pendaftaran bbl wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan & status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran bbl yg berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yg terdaftar pada Dukcapil.
BBL dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan BPJS Kes paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Pendaftaran bbl wajib membayar iuran sejak bayi didaftarkan dan status bayi akan aktif setelah lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Semua Benar
Bagaimana Pemberlakuan Denda Pelayanan Sesuai Perpres NOMOR 64 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2OI8 TENTANG JAMINAN KESEHATAN :
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Ina CBGS berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 24 bulan dan maksimal Nominal Rp. 30 jt
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Ina CBGS berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 24 bulan dan maksimal Nominal Rp. 30 jt
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar2, 5% ( dua koma lima persen dari perkiraan biaya paket Ina CBGS berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan maksimal Nominal Rp. 30 jt
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Ina CBGS berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan maksimal Nominal Rp. 30 jt
