WorksheetsJAGO BOS
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja
Operasional sekolah
Non Personalia sekolah
Personalia sekolah
Non Personalia dan Operasional sekolah
2. Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas yaitu : penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan juknis BOS
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola dengan transfaran dan akuntabel
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara profesional
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas yaitu :
penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan kebutuhan sesuai peraturan perundangundangan
penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan laporan sesuai peraturan perundangundangan
penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan kemampuan sesuai peraturan perundangundangan
penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip transparansi yaitu :
Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir sesuai anggaran yg ada
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan jelas
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sebelum pencairan tahap ke 2
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sebelum pencairan tahap ke 1
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Desember
Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
tahap II tahun berjalan; dan tahap II dan tahap III tahun berikutnya.
tahap I tahun berjalan; dan tahap I dan tahap I tahun berikutnya.
tahap III tahun berjalan; dan tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
tahap III tahun berjalan
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya.
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap I tahun sebelumnya.
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun berjalan
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas, kecuali
membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
membuat rapat koordinasi dengan manajemen BOS Dinas Provinsi
menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler dan membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah , Tim BOS sekolah terdiri atas , kecuali
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
anggota
bendahara sekolah
pengawas internal
salah satu Tim BOS adalah Anggota, terdiri atas, kecuali
1 (satu) orang dari unsur guru
1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah
Bendahara sekolah
1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang, kecuali
melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selainpenggunaan Dana BOS Reguler
membungakan untuk kepentingan pribadi, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
meminjamkan kepada pihak lain, menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
pembayaran honor
Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali
penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan
penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya
Sebagian tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut , kecuali
mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan
valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah,
bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman
bos.disdiksu.go.id; menyampaikan laporan realisasi pengg
memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS
Reguler,
menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban
penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun
dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-
masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam
bentuk, kecuali
mengikuti pelatihan kerja di industri,
magang di industri untuk menghasilkan uji mutu
produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan
teaching factory,
magang di industri untuk menghasilkan bahan baku
teaching factory
mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk
kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi
bekerjasama dalam pembelian komponen dan produk industri sebagai media pembelajaran kompetensi keahlian
mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari
industri atau lembaga sertifikasi, dan/atau
, mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama
dengan industri
Pelaporan SEKOLAH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut, kecuali
RKAS, buku kas umum
buku pembantu pajak, dan
dokumen lain yang diperlukan
buku pembantu kas;
buku pembantu bank;
rekening sekolah
