wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

JAGO BOS

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja

a)

Operasional sekolah

b)

Non Personalia sekolah

c)

Personalia sekolah

d)

Non Personalia dan Operasional sekolah

2.

2. Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas yaitu : penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

a)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan juknis BOS

b)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola dengan transfaran dan akuntabel

c)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

d)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara profesional

3.

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas yaitu :

a)

penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan kebutuhan sesuai peraturan perundangundangan

b)

penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan laporan sesuai peraturan perundangundangan

c)

penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan kemampuan sesuai peraturan perundangundangan

d)

penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan

4.

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip transparansi yaitu :

a)

Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

b)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan

c)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir sesuai anggaran yg ada

d)

penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan jelas

5.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)

mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b)

mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sebelum pencairan tahap ke 2

c)

mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sebelum pencairan tahap ke 1

d)

mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Desember

6.

Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a)

tahap II tahun berjalan; dan tahap II dan tahap III tahun berikutnya.

b)

tahap I tahun berjalan; dan tahap I dan tahap I tahun berikutnya.

c)

tahap III tahun berjalan; dan tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

d)

tahap III tahun berjalan

7.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a)

penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya.

b)

penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap I tahun sebelumnya.

c)

penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun berjalan

d)

penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

8.

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas, kecuali

a)

membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler

b)

mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun

c)

membuat rapat koordinasi dengan manajemen BOS Dinas Provinsi

d)

menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler dan membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler

9.

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah , Tim BOS sekolah terdiri atas , kecuali

a)

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab

b)

anggota

c)

bendahara sekolah

d)

pengawas internal

10.

salah satu Tim BOS adalah Anggota, terdiri atas, kecuali

a)

1 (satu) orang dari unsur guru

b)

1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah

c)

Bendahara sekolah

d)

1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

11.

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang, kecuali

a)

melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selainpenggunaan Dana BOS Reguler

b)

membungakan untuk kepentingan pribadi, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah

c)

meminjamkan kepada pihak lain, menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

d)

pembayaran honor

12.

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali

a)

penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan

b)

penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan

c)

penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.

d)

penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya

13.

Sebagian tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut , kecuali

a)

mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan

valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah,

bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;

b)

melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman

bos.disdiksu.go.id; menyampaikan laporan realisasi pengg

c)

memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan

transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS

Reguler,

menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban

penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun

dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14.

biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-

masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam

bentuk, kecuali

a)

mengikuti pelatihan kerja di industri,

magang di industri untuk menghasilkan uji mutu

produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan

teaching factory,

magang di industri untuk menghasilkan bahan baku

teaching factory

b)

mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk

kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi

c)

bekerjasama dalam pembelian komponen dan produk industri sebagai media pembelajaran kompetensi keahlian

d)

mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari

industri atau lembaga sertifikasi, dan/atau

, mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama

dengan industri

15.

Pelaporan SEKOLAH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut, kecuali

a)

RKAS, buku kas umum

b)

buku pembantu pajak, dan

dokumen lain yang diperlukan

c)

buku pembantu kas;

buku pembantu bank;

d)

rekening sekolah