wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test KKP

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Besaran limit untuk masing-masing KKP adalah

a)

20 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal,50 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

b)

20 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 20 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

c)

50 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 20 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

d)

50 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 50 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

2.

Belanja Modal yang memenuhi syarat untuk dapat dibayarkan menggunakan KKP adalah

a)

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

b)

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

c)

Belanja Modal dengan nilai transaksi di atas 50 juta

d)

Belanja Modal dengan nilai transaksi paling banyak 50 juta rupiah

3.

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tagihan KKP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat

a)

2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP

b)

Satu hari sebelum jatuh tempo tagihan

c)

1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP

d)

Pada saat jatuh tempo tagihan

4.

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh

a)

PPK

b)

pejabat pengadaan

c)

bendahara pengeluaran

d)

pelaksana perjadin

5.

Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP terbatas untuk penyelesaian tagihan

a)

Belanja Barang dan Belanja Modal

b)

Belanja Perjalanan Dinas Dan Belanja Operasional

c)

Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Modal

d)

Belanja Operasional dan Belanja Pemeliharaan

6.

Dasar hukum tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor

a)

PMK Nomor 190/PMK.05/2012

b)

PMK Nomor 178/PMK.05/2018

c)

PMK Nomor 196/PMK.05/2018

d)

PMK nomor 131/PMK.03/2019

7.

Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan. Adapun komponen perjalanan Dinas yang dapat di bayarkan dengan menggunakan Kartu kredit Pemerintah adalah sebagai berikut, kecuali

a)

Biaya Transpor

b)

Penginapan

c)

Uang harian

d)

Sewa Kendaraan dalam kota

8.

Satker melalui Administrator KKP dapat meminta kenaikan limit KKP secara sementara/permanen kepada Bank Penerbit KKP setelah mendapat persetujuan dari

a)

KPA

b)

PPK

c)

Kanwil DJPb

d)

KPPN

9.

Dalam rangka pelaporan dan monitoring pelaksanaan penggunaan KKP, KPA menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi kepada KPPN

a)

Paling Lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bulan Berakhir

b)

Paling Lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Bulan Berakhir

c)

paling Lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Triwulanan Berakhir

d)

paling Lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Triwulanan Berakhir

10.

Salah satu bentuk penyalahgunaan KKP oleh pemegang KKP adalah, kecuali

a)

Pembelian Laptop untuk kebutuhan kantor secara online melalui Bukalapak

b)

Manipulasi data antara Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara dengan bukti-bukti pengeluaran

c)

Penggunaan KKP melebihi batas tertinggi biaya perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayarkan atas beban APBN

d)

Penggunaan KKP untuk pembayaran selain belanja operasional serta belanja modal dan belanja perjalanan dinas jabatan