NEW
Font size
WorksheetsPost Test KKP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Besaran limit untuk masing-masing KKP adalah
20 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal,50 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
20 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 20 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
50 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 20 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
50 juta utk Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional dan Belanja Modal, 50 juta untuk Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan
Belanja Modal yang memenuhi syarat untuk dapat dibayarkan menggunakan KKP adalah
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal dengan nilai transaksi di atas 50 juta
Belanja Modal dengan nilai transaksi paling banyak 50 juta rupiah
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tagihan KKP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP
Satu hari sebelum jatuh tempo tagihan
1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP
Pada saat jatuh tempo tagihan
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh
PPK
pejabat pengadaan
bendahara pengeluaran
pelaksana perjadin
Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP terbatas untuk penyelesaian tagihan
Belanja Barang dan Belanja Modal
Belanja Perjalanan Dinas Dan Belanja Operasional
Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Modal
Belanja Operasional dan Belanja Pemeliharaan
Dasar hukum tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor
PMK Nomor 190/PMK.05/2012
PMK Nomor 178/PMK.05/2018
PMK Nomor 196/PMK.05/2018
PMK nomor 131/PMK.03/2019
Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan. Adapun komponen perjalanan Dinas yang dapat di bayarkan dengan menggunakan Kartu kredit Pemerintah adalah sebagai berikut, kecuali
Biaya Transpor
Penginapan
Uang harian
Sewa Kendaraan dalam kota
Satker melalui Administrator KKP dapat meminta kenaikan limit KKP secara sementara/permanen kepada Bank Penerbit KKP setelah mendapat persetujuan dari
KPA
PPK
Kanwil DJPb
KPPN
Dalam rangka pelaporan dan monitoring pelaksanaan penggunaan KKP, KPA menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi kepada KPPN
Paling Lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bulan Berakhir
Paling Lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Bulan Berakhir
paling Lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Triwulanan Berakhir
paling Lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Triwulanan Berakhir
Salah satu bentuk penyalahgunaan KKP oleh pemegang KKP adalah, kecuali
Pembelian Laptop untuk kebutuhan kantor secara online melalui Bukalapak
Manipulasi data antara Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara dengan bukti-bukti pengeluaran
Penggunaan KKP melebihi batas tertinggi biaya perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayarkan atas beban APBN
Penggunaan KKP untuk pembayaran selain belanja operasional serta belanja modal dan belanja perjalanan dinas jabatan
