WorksheetsPemahaman November
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini merupakan Kanal Layanan Tatap Muka, kecuali
Mobile Customer Service
Mal Pelayanan Publik
BPJS Satu
Mobile JKN
Yang dimaksud Peserta Program JKN sesuai Perdir 68 tahun 2021 adalah
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat
6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang tinggal paling singkat
6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat
6 (enam) bulan di Indonesia
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang tinggal paling singkat
6 (enam) bulan di Indonesia
Pak Budi adalah peserta PPU BU Nonaktif sejak 31 Desember 2019, dan belum pernah terdaftar sebagai peserta PBPU. pada bulan Oktober 2022 Pak Budi ingin mengaktifkan kembali statusnya sebagai peserta PBPU (lebih dari N+1) tanpa masa administrasi 14 hari dengan membayar akumulasi iuran. maka ketentuan yang berlaku untuk pak Budi adalah
melakukan pembayaran iuran sejak Januari 2020-Oktober 2022 dan jika mengakses manfaat RITL dalam waktu 45 hari sejak melunasi seluruh tunggakan, dikenakan denda layanan.
melakukan pembayaran iuran sejak Januari 2020-Oktober 2022 (maksimal 24 bulan) dan jika mengakses manfaat RITL dalam waktu 45 hari sejak melunasi seluruh tunggakan, dikenakan denda layanan.
melakukan pembayaran iuran sejak Januari 2020-Oktober 2022 (maksimal 24 bulan) dan jika mengakses manfaat RITL dalam waktu 45 hari sejak melunasi seluruh tunggakan, tidak dikenakan denda layanan.
Semua jawaban salah
Berikut ini merupakan mekanisme antrian layanan di Mal pelayanan Publik adalah, kecuali
Menggunakan nomor antrian dari mesin antrian Mal pelayanan Publik
SLA waktu layanan Mal pelayanan Publik menggunakan SLA loket prioritas di Kantor Cabang
Dalam kondisi aplikasi tidak dapat diakses atau terkendala jaringan maka seluruh layanan administrasi kepesertaan dilakukan mekanisme drop box
Sasaran MPP adalah semua segmen Peserta JKN
yang tidak boleh dilakukan oleh petugas pandawa adalah, kecuali
Frontliner tidak merespon peserta yang sudah menjadi bagian antriannya
Frontliner menggunakan bahasa yang tidak baku dalam berkomunikasi dengan peserta
Frontliner menghapus chat kepada peserta ketika salah ketik pesan
Frontliner meminta maaf kepada peserta jika terjadi salah chat
pengaduan dari peserta yang membutuhkan penanganan agar tidak berpotensi menjadi pengaduan berulang dan dapat mengganggu proses layanan. Respon awal pengaduan dilakukan pada hari yang sama dan penyelesaian pengaduan maksimal 5 (lima) hari kerja merupakan pengertian dari
Penanganan pengaduan level merah
Penanganan pengaduan level kuning
Penanganan pengaduan langsung tatap muka level merah
Semua jawaban salah
Peserta PBPU/BP dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan PBI APBD, dapat kembali sebagai peserta PBPU/BP setelah
3 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran
6 bulan tetapi tidak wajib melunasi tunggakan iuran
6 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran
12 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran
Berikut pernyataan yang sesuai terkait perubahan Kelas rawat bagi peserta PBPU adalah
Perubahan kelas rawat bagi Peserta PBPU/BP Mandiri dengan status aktif
atau menunggak dapat dilakukan setelah 1 tahun terdaftar pada hak kelas
rawat sebelumnya dan diikuti seluruh anggota keluarga.
Peserta PBPU/BP yang melakukan perubahan kelas rawat pada bulan
berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku sejak dilakukan perubahan.
Perubahan kelas rawat PBPU/BP dapat dilakukan dengan syarat telah
mendaftarkan Kepala Keluarga dan istri yang tercantum dalam Kartu
Keluarga
Perubahan kelas rawat bagi Peserta PBPU/BP Mandiri dengan status menunggak tidak dapat dilakukan setelah 1 tahun terdaftar pada hak kelas
rawat sebelumnya dan diikuti seluruh anggota keluarga.
Berikut yang termasuk peserta PHK dengan manfaat jaminan 6 bulan adalah
Peserta yang Meninggal dunia (dibuktikan dengan surat kematian)
Peserta yang telah berakhir karena kontrak
Mengundurkan diri
Sakit berkepanjangan, yang tidak mampu kerja (dibuktikan dengan surat dokter)
Penggantian FKTP oleh Peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:
perubahan FKTP pada peserta yang melakukan perubahan jenis kepesertaan pada bulan berjalan
peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
FKTP yang dipilih perubahan status DPP menjadi Klinik,
Semua Jawaban Benar
