NEW
Font size
WorksheetsPretest HR Administration
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Perhitungan tariff dasar upah lembur adalah :
1/365 x upah sebulan
1/52 x upah sebulan
1/30 x upah sebulan
1/173 x upah sebulan
Yang akan diterima pekerja dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah ...
Uang tunai, paket sembako, beasiswa anak
Uang tunai, akses informasi, beasiswa anak
Uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja
Uang tunai, paket sembako, pelatihan kerja
Pehitungan iuran bulanan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan adalah :
3,7% dari upah ditanggung pekerja
2,3% dari upah ditanggung pekerja
3,7% dari upah ditanggung pemberi kerja
2,3% dari upah ditanggung pemberi kerja
Berikut adalah alasan karyawan tidak bekerja namun upah tetap dibayarkan, kecuali :
Pasangan meninggal dunia selama 2 hari
Menikahkan anak karyawan selama 3 hari
Sakit haid selama 2 hari
Istri melahirkan selama 2 hari
Apa saja komponen upah sebagai dasar perhitungan pembayaran THR dan lembur :
Upah pokok
Upah pokok dan tunjangan tetap
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Yang harus diperhatikan saat menyusun anggaran perusahaan antara lain ...
Rencana jangka panjang perusahaan
Permintaan pemegang saham
kenaikan harga jual perusahaan
Bonus yang akan dibagikan
Yang dijamin dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah :
Jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja, pensiun
Jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja, kesehatan
Jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun, pendidikan
Jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pendidikan, kesehatan
Suatu keadaan dimana pekerja tidak dibayar karena pekerja tersebut tidak bekerja atau melakukan pekerjaan di hari kerja secara sengaja disebut :
Hukuman
Lembur
No work no pay
Kerja sukarela
Ketentuan tariff iuran BPJS Kesehatan adalah :
5% dibayar perusahaan, 0% dibayar pekerja
4,5% dibayar perusahaan, 0,5% dibayar pekerja
4% dibayar perusahaan, 1% dibayar pekerja
3,5% dibayar perusahaan, 1,5% dibayar pekerja
Waktu lembur paling banyak menurut PP no. 35 tahun 2021 adalah :
3 jam dalam sehari , 15 jam dalam seminggu
4 jam dalam sehari, 20 jam dalam seminggu
3 jam dalam sehari, 12 jam dalam seminggu
4 jam dalam sehari, 18 jam dalam seminggu
