Font size
WorksheetsHukum Perusahaan
Total questions: 50
Worksheet time: 37mins
Kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba dan memberi layanan kepada masyarakat, disebut:
Persekutuan Persero
Badan Hukum
Firma
PT
Persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama, disebut:
Persekutuan persero
Badan Hukum
Firma
PT
Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota, disebut:
Koperasi
Firma
CV
PT
Berikut ini yang merupakan dasar hukum tentang perkoperasian adalah:
UU No.24 Tahun 1992
UU No.24 Tahun 1993
UU No.25 Tahun 1992
UU No.25 Tahun 1993
Dibawah ini yang merupakan kewajiban dari anggota koperasi adalah:
Menentukan laba yang dibagikan
Menyusun AD/ART Koperasi
Menjadi Pelanggan Tetap
Menegur pengurus yang melakukan kesalahan
Berikut ini yang bukan wewenang dari pengurus koperasi adalah:
Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan pengawas
Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan
Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya pengurus
Berikut ini yang merupakan wewenang dari pengawas koperasi adalah:
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus
Meneliti catatan dan pembukuan koperasi
Menyelesaikan administrasi secara menyeluruh
Dibawah ini yang bukan merupakan hal-hal yang dibicarakan pada saat rapat pendirian koperasi adalah:
Menyusun anggaran dasar
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Menentukan laba yang dibagikan
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, disebut:
Persero
Perum
Koperasi
CV
Berikut ini yang bukan organ perusahaan umum adalah:
Dewan Pengawas
Komisaris
Menteri
Deriktur
Berikut ini yang bukan dasar hukum perusahaan perseroan adalah:
UU No.18 Tahun 2002
UU No.19 Tahun 2003
UU No.40 Tahun 2007
PP No.12 Tahun 1998
Pasal yang menyebutkan komisaris juga diangkat dan diberhentikan oleh RUPS adalah:
UU No. 27 Tentang BUMN
UU No. 29 Tentang BUMN
UU No. 30 Tentang BUMN
UU No. 31 Tentang BUMN
Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah adalah:
Menambah kekayaan pribadi
Melipatgandakan aset daerah
Melaksanakan pembangunan daerah
Membantu negara menambah keuntungan
Berikut ini yang bukan organ perusahaan umum daerah adalah:
Dewan Pengawas
Komisaris
KPM
Direksi
Berikut ini yang merupakan isi akta pendirian firma:
1) Nama dan alamat firma
2) Jenis Usaha Firma
3) Jumlah Modal Yang ditanamkan
4) Prosedur penerimaan anggota baru
5) Prosedur pembubaran firma
Bedasarkan pernyataan diatas manakah yang benar merupakan isi akta pendirian firma:
1,2,3,4
2,3,4,5
1,2,3,5
Benar Semua
Setelah Firma didirikan, maka firma harus didaftarkan kepada:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Kementerian Hukum dan HAM
Panitera Pengadilan Negeri
Online Single Submission
Sebagian anggota yang ikut terlibat dalam badan usaha ini memiliki tanggung jawab yang terbatas dan sebagainnya lagi memiliki tanggung jawab yang tak terbatas. Badan usaha apakah ini:
PT
CV
Persero
Perum
Berikut ini yang bukan merupakan macam-macam CV adalah:
CV Negara
CV Tertutup
CV Terbuka
CV Dalam Saham
Berikut ini yang merupakan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan CV adalah:
Fotocopy KTP, NPWP, PBB; Foto Pengurus
Fotocopy KTP, NPWP, PBB; Foto Pendiri
Fotocopy KTP, NPWP, PBB; Foto Denah Lokasi Kantor
Fotocopy KTP, NPWP, PBB; Foto Kantor tampak dalam dan luar
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya, disebut:
PT
CV
Persero
Perum
Berikut ini yang bukan organ perseroan terbatas adalah:
Dewan Pengawas
Direksi
Dewan Komisaris
RUPS
Badan usaha perseroan terbatas diatur dalam:
UU No.38 Tahun 2007
UU No.38 Tahun 2008
UU No.40 Tahun 2007
UU No.40 Tahun 2008
PT yang seluruh sahamnya hanya dimiliki dan dipengan satu orang saja disebut:
PT Tertutup
PT Terbuka
PT Kosong
PT Perseorangan
Berikut ini yang bukan permodalan perseroan terbatas adalah:
Modal ditahan
Modal terbatas
Modal ditempatkan
Modal disetor
Berikut ini merupakan perlindungan hukum pemegang saham minoritas:
1) Mengajukan gugatan terhadap perseroan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris
2) Pembelian saham dengan harga wajar
3) Meminta penyelenggaraan RUPS
4) Pemeriksaan terhadap perseroan
5) Mengajukan pembubaran perseroan
Berdasarkan pernyataan di atas manakah yang benar merupakan perlindungan hukum unruk pemegang saham minoritas:
1,2,3,4
2,3,4,5
1,2,3,5
Benar Semua
Badan usaha dan perusahaan adalah sama.
BENAR
SALAH
Keuntungan perusahaan perseorangan adalah seluruh keuntungan menjadi miliknya, kepuasan pribadi, dan kebebasan serta fleksibilitas.
BENAR
SALAH
Persyaratan agar suatu badan hukum dapat dikatan berstatus badan hukum meliputi suatu keharusan, yaitu kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama.
BENAR
SALAH
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dengan minimal dibentuk oleh 3 koperasi.
BENAR
SALAH
Pasal 9 berbunyi Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah artinya badan hukum baru di berikan setelah akta pendiriannya di sahkan oleh pemerintah.
BENAR
SALAH
Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus koperasi dan pengawas koperasi serta bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
BENAR
SALAH
Dalam pengelolaan koperasi, pengurus tidak diperkenankan mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.
BENAR
SALAH
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
BENAR
SALAH
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
BENAR
SALAH
Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham dan direksi.
BENAR
SALAH
Modal perusahaan daerah yang untuk seluruhnya terdiri atas kekayaan suatu daerah dipisahkan terdiri atas saham.
BENAR
SALAH
Yang memegang kekuasaan tertinggi perusahaan umum daerah adalah kepala daerah.
BENAR
SALAH
Yang memegang kekuasaan tertinggi perusahaan umum daerah adalah kepala daerah.
BENAR
SALAH
Jika ada salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit maka firma dapat dibubarkan.
BENAR
SALAH
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain
BENAR
SALAH
Sekutu Komanditer (pasif) berhak memasukan modal, namun tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan terhadap persekutuan tersebut di mana tanggung jawab dari para sekutu aktif tersebut bertanggung jawab hingga harta pribadinya secara keseluruhan.
BENAR
SALAH
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris.
BENAR
SALAH
Pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh, jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut
BENAR
SALAH
Pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
BENAR
SALAH
Saham atas unjuk merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya, dan di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu
BENAR
SALAH
Perubahan anggaran dasar perseroan ditetapkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BENAR
SALAH
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
BENAR
SALAH
Konsolidasi adalah pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
BENAR
SALAH
Pembubaran Perseroan Secara Sukarela adalah ketika perseroan tidak dapat atau tidak mampu untuk membayar hutangnya karena adanya masalah finansial, maka dilakukan pembubaran secara sukarela dengan cara likuidasi.
BENAR
SALAH
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum.
BENAR
SALAH
