WorksheetsPretest Workshop Pengelolaan BMD
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Aset tetap terdiri dari, kecuali:
Tanah
Mobil
Software
Laptop
Tahap pertama dalam lingkup pengelolaan BMD adalah:
Pengadaan
Perencanaan kebutuhan
Penggunaan
Penganggaran
Pengakuan aset tetap dapat dilakukan jika, kecuali:
Berwujud
Dijual
Umur lebih dari 12 bulan
Tidak untuk dijual
Kepala Daerah dalam struktur pejabat pengelolaan BMD berperan sebagai:
Pengelola BMD
Pemegang Kekuasan BMD
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna barang
Kepala OPD dalam struktur pejabat pengelolaan BMD berperan sebagai:
Pengelola BMD
Pemegang Kekuasaan BMD
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Sekretaris Daerah dalam struktur pejabat pengelolaan BMD berperan sebagai:
Pengelola BMD
Pemegang Kekuasaan BMD
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Bentuk pemanfaatan BMD dapat berupa:
Pinjam Pakai
Hibah
Jual
SK Pengguna Barang
Pengurus barang pengguna BMD berperan sebagai:
Pengelola BMD
Pengguna Barang
Fungsi menyimpan /mengurus barang
Menambah fungsi
Pemindahtanganan BMD meliputi, kecuali:
Penjualan
Tukar Menukar
Penyertaan Modal
Sewa
Pemusnahan dilakukan apabila:
Tidak beruwujud
Disewakan
Tidak dapat dipindahtangankan
Rusak ringan
Penyusutan dilakukan kepada aset-aset berikut, kecuali:
Bangunan
Mobil
Tanah
Jalan
Yang bertugas mengadministrasikan aset tetap adalah:
BUD
Pengguna Barang
Pengurus Barang
Pengguna Anggaran
Yang bertugas melakukan pembayaran belanja modal adalah:
BUD
Pengguna Barang
Pengurus Barang
Pengguna Anggaran
Seluruh aset yang dibawah nilai kapitalisasi dimasukkan dalam laporan:
Intrakomtabel
Ekstrakomtabel
Neraca
Jurnal
Nilai aset yang dicatat dalam neraca berdasarkan:
Nilai Perolehan
Nilai Buku
Nilai Penyusutan
Nilai Persediaan
Bukan bentuk penetapan status penggunaan BMD
Pengalihas status
Penggunaan sementara
Penggunaan untuk dioperasikan pihak lain
Bangun Guna Serah
Jangka waktu sewa BMD adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dan > 5 Tahun untuk:
Sewa lahan
Kerjasama Infrastruktur
Sewa gedung
Sewa mobil
Penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati merupakan
Sewa Beli
Pinjam Pakai
Pijam Sementara
Pinjam Hibah
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu merupakan:
Bangun Guna Serah (BGS)
Bangun Serah Guna (BSG)
Bangun Transfer (BT)
Serah Guna Bangun (SGB)
Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan:
KPSI
KISP
KSPI
Eksploitasi Infrastruktur
