WorksheetsUTS HUKUM PIDANA (L)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Hukum Pidana merupakan hukum disuatu negara yang mengadakan dasar aturan untuk menentukan perbuatan yang boleh maupun tidak diperbolehkan dilakukan, kapan dan dimana serta bagaimana pengenaan pidana tersebut.
Pengertian Hukum Pidana diatas merupakan pendapat dari ?
Van Hamel
Simon
Moeljatno
Pompe
KUHP dan Undang-undang pidana diluar KUHP merupakan ?
Hukum Pidana
Objek Ilmu Hukum Pidana
Marwah Hukum Pidana
Aturan dan Undang-Undang
Hak Subjektif penguasa terhadap pemidanaan berupa hak menuntut, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana disebut?
Jus Poenale
Jus Puniendi
Materiil
Hak Prerogatif
Dibawah ini merupakan contoh Hukum Pidana Khusus, kecuali......
Hukum Pidana Pajak
Hukum Pidana Ekonomi
Hukum Pidana Tentara
Hukum Pidana Internasional
Hukum Sebagai suatu sistem yang menjadikannya pedoman bertingkah laku setiap orang serta sebagai kontrol sosial serta sara penyelesaian konflik, pernyataan tersebut merupakan.....
Fungsi Hukum
Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Pembagian Hukum
Adresat, adalah ......
Tempat Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh suatu negara
Sumber Hukum suatu peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi umum dan khusus
Subjek hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang di tentukan berdasarkan pembagian setiap orang ataupun subjek hukum tertentu
Jenis peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi kodifikasi dan non-kodifikasi
"Tiada suatu perbuatan dapat dijatuhi pidana sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur sebelumnya"
Pernyataan diatas merupakan bunyi asas ?
Asas Ultimum Remidium
Asas Lex Temporis Delicti
Asas Legalitas
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalie
Restorative Justice, adalah......
Upaya penjatuhan Hukum Pidana Sebagai sebuah Pembalasan agar Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya
Peraturan perundang-undang Pidana positif dibentuk sebagai Efek jera
Penjatuhan Pidana dilakukan Sebagai Pengendalian Sosial
Upaya mewujudkan keadilan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta di hadirkan juga tokoh masyarakat berpengaruh
Dibawah ini merupakan jenis-jenis pidana pokok menurut Pasal 10 KUHP, kecuali:
Pidana Mati
Pidana Penjara
Kurungan
Rehabilitasi
Yang termasuk dalam asas-asas berkaitan dengan tempat berlakunya hukum pidana, diantaranya:
Asas Certa
Asas Lex Specialis derogat Legi Generalie
Asas Lex Superiori Derogat Legi inferior
Asas Universal
