wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS HUKUM PIDANA (L)

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Hukum Pidana merupakan hukum disuatu negara yang mengadakan dasar aturan untuk menentukan perbuatan yang boleh maupun tidak diperbolehkan dilakukan, kapan dan dimana serta bagaimana pengenaan pidana tersebut.


Pengertian Hukum Pidana diatas merupakan pendapat dari ?

a)

Van Hamel

b)

Simon

c)

Moeljatno

d)

Pompe

2.

KUHP dan Undang-undang pidana diluar KUHP merupakan ?

a)

Hukum Pidana

b)

Objek Ilmu Hukum Pidana

c)

Marwah Hukum Pidana

d)

Aturan dan Undang-Undang

3.

Hak Subjektif penguasa terhadap pemidanaan berupa hak menuntut, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana disebut?

a)

Jus Poenale

b)

Jus Puniendi

c)

Materiil

d)

Hak Prerogatif

4.

Dibawah ini merupakan contoh Hukum Pidana Khusus, kecuali......

a)

Hukum Pidana Pajak

b)

Hukum Pidana Ekonomi

c)

Hukum Pidana Tentara

d)

Hukum Pidana Internasional

5.

Hukum Sebagai suatu sistem yang menjadikannya pedoman bertingkah laku setiap orang serta sebagai kontrol sosial serta sara penyelesaian konflik, pernyataan tersebut merupakan.....

a)

Fungsi Hukum

b)

Tujuan Hukum

c)

Pengertian Hukum

d)

Pembagian Hukum

6.

Adresat, adalah ......

a)

Tempat Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh suatu negara

b)

Sumber Hukum suatu peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi umum dan khusus

c)

Subjek hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang di tentukan berdasarkan pembagian setiap orang ataupun subjek hukum tertentu

d)

Jenis peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi kodifikasi dan non-kodifikasi

7.

"Tiada suatu perbuatan dapat dijatuhi pidana sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur sebelumnya"


Pernyataan diatas merupakan bunyi asas ?

a)

Asas Ultimum Remidium

b)

Asas Lex Temporis Delicti

c)

Asas Legalitas

d)

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalie

8.

Restorative Justice, adalah......

a)

Upaya penjatuhan Hukum Pidana Sebagai sebuah Pembalasan agar Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya

b)

Peraturan perundang-undang Pidana positif dibentuk sebagai Efek jera

c)

Penjatuhan Pidana dilakukan Sebagai Pengendalian Sosial

d)

Upaya mewujudkan keadilan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta di hadirkan juga tokoh masyarakat berpengaruh

9.

Dibawah ini merupakan jenis-jenis pidana pokok menurut Pasal 10 KUHP, kecuali:

a)

Pidana Mati

b)

Pidana Penjara

c)

Kurungan

d)

Rehabilitasi

10.

Yang termasuk dalam asas-asas berkaitan dengan tempat berlakunya hukum pidana, diantaranya:

a)

Asas Certa

b)

Asas Lex Specialis derogat Legi Generalie

c)

Asas Lex Superiori Derogat Legi inferior

d)

Asas Universal