wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre test PPKP Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Yang bukan merupakan objek keberatan di Bidang Kepabeanan, adalah

a)

SPKTNP

b)

SPPBK

c)

SPTNP

d)

SPP

2.

Batas waktu pengajuan keberatan atas penerbitan STCK-1 adalah...

a)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan

b)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan

c)

Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan

d)

Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan

3.

PT. A melakukan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Emas. Kemudian oleh Pejabat Bea Cukai dikenakan notul (SPNTP).

Jika PT. A akan mengajukan keberatan, kemana surat permohonan keberatan diajukan?

a)

ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui Sekretariat di Kantor Pusat DJBC

b)

ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, dapat disampaikan secara langsung atau melalui Jasa Kiriman atau Pos Tercatat

c)

ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui KPPBC TMP Tanjung Emas

d)

ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui Kanwil DJBC Jateng dan D.I. Yogyakarta

4.

PT. Angin Ribut melakukan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Emas. Kemudian oleh Pejabat Bea Cukai dikenakan notul (SPNTP).


Menurut Saudara siapakah orang yang paling berhak menandatangani Surat Permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Angin Ribut

a)

Bapak AAA selaku Direktur yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan PT. Angin Ribut

b)

Ibu BBB selaku konsultan perpajakan PT. Angin Ribut

c)

Ibu CCC selaku Manager Exim yang namanya tercantum dalam daftar nama karyawan PT. Angin Ribut

d)

Bapak DDD selaku Ahli Pabean yang selama ini menangani proses importasi PT. Angin Ribut

5.

Berikut merupakan dasar hukum keberatan di bidang Kepabeanan, kecuali?

a)

Pasal 93 UU Pabean

b)

Pasal 93A UU Pabean

c)

Pasal 94 UU Pabean

d)

Pasal 95 UU Pabean

6.

Berikut merupakan putusan pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan keberatan terhadap penerbitan SPTNP, kecuali..

a)

Mengabulkan seluruhnya

b)

Menolak seluruhnya atau sebagian

c)

Menetapkan lain

d)

Mengabulkan sebagian

7.

Yang merupakan objek keberatan di Bidang Cukai adalah...

a)

STCK-1

b)

SPTNP

c)

SPP

d)

SPKTNP

8.

Permohonan keberatan tidak perlu dilampiri dengan bukti jaminan dalam hal berikut ini, kecuali:

a)

Seluruh tagihan dalam surat penetapan telah dilunasi

b)

Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean

c)

Penetapan Pejabat BC tidak menimbulkan tagihan

d)

Barang impor telah mendapatkan SPPB

9.

Batas waktu pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP adalah

a)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan

b)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan

c)

Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan

d)

Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan

10.

Batas waktu pengajuan permohonan pencabutan keberatan adalah

a)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan keberatan

b)

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan keberatan

c)

Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan keberatan

d)

Sepanjang belum diterbitkan Surat Keputusan atas Permohonan Keberatan