NEW
Font size
WorksheetsPre test PPKP Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Yang bukan merupakan objek keberatan di Bidang Kepabeanan, adalah
SPKTNP
SPPBK
SPTNP
SPP
Batas waktu pengajuan keberatan atas penerbitan STCK-1 adalah...
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan
Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan
Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan
PT. A melakukan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Emas. Kemudian oleh Pejabat Bea Cukai dikenakan notul (SPNTP).
Jika PT. A akan mengajukan keberatan, kemana surat permohonan keberatan diajukan?
ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui Sekretariat di Kantor Pusat DJBC
ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, dapat disampaikan secara langsung atau melalui Jasa Kiriman atau Pos Tercatat
ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui KPPBC TMP Tanjung Emas
ditujukan Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai, disampaikan secara langsung melalui Kanwil DJBC Jateng dan D.I. Yogyakarta
PT. Angin Ribut melakukan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Emas. Kemudian oleh Pejabat Bea Cukai dikenakan notul (SPNTP).
Menurut Saudara siapakah orang yang paling berhak menandatangani Surat Permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Angin Ribut
Bapak AAA selaku Direktur yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan PT. Angin Ribut
Ibu BBB selaku konsultan perpajakan PT. Angin Ribut
Ibu CCC selaku Manager Exim yang namanya tercantum dalam daftar nama karyawan PT. Angin Ribut
Bapak DDD selaku Ahli Pabean yang selama ini menangani proses importasi PT. Angin Ribut
Berikut merupakan dasar hukum keberatan di bidang Kepabeanan, kecuali?
Pasal 93 UU Pabean
Pasal 93A UU Pabean
Pasal 94 UU Pabean
Pasal 95 UU Pabean
Berikut merupakan putusan pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan keberatan terhadap penerbitan SPTNP, kecuali..
Mengabulkan seluruhnya
Menolak seluruhnya atau sebagian
Menetapkan lain
Mengabulkan sebagian
Yang merupakan objek keberatan di Bidang Cukai adalah...
STCK-1
SPTNP
SPP
SPKTNP
Permohonan keberatan tidak perlu dilampiri dengan bukti jaminan dalam hal berikut ini, kecuali:
Seluruh tagihan dalam surat penetapan telah dilunasi
Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean
Penetapan Pejabat BC tidak menimbulkan tagihan
Barang impor telah mendapatkan SPPB
Batas waktu pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP adalah
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan
Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan
Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penetapan
Batas waktu pengajuan permohonan pencabutan keberatan adalah
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan keberatan
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan keberatan
Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan keberatan
Sepanjang belum diterbitkan Surat Keputusan atas Permohonan Keberatan
