wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

RISK MANAGEMENT TALK

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.
  1. Risiko di Lingkungan DJBC terbagi menjadi 3 risiko kecuali

a)

Risiko Kinerja

b)

Risiko Proses Bisnis

c)

Risiko Institusi

d)

Risiko Operasional

2.

Penguatan Implementasi MR dan Budaya Sadar Risiko di Kemenkeu bersadarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor

a)

SE-1/MK.01/2023

b)

SE-2/MK.01/2023

c)

SE-3/MK.01/2023

d)

SE-4/MK.01/2023

3.

Risiko dalam rangka mencegah terjadinya tindakan pelanggaran disiplin serta kode etik dan perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2023, adalah

a)

Risiko Penerimaan dan Risiko Legal

b)

Risiko Legal dan Risiko Kinerja

c)

Risiko Fraud dan Risiko Kinerja

d)

Risiko Loyalitas dan Risiko Fraud

4.

Budaya Sadar Risiko dapat diwujudkan melalui

a)

Komitmen pimpinan

b)

Komunikasi yang berkelanjutan

c)

Penghargaan pegawai

d)

Semua jawaban benar

5.

Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi adalah pengertian dari

a)

Risiko

b)

Sasaran

c)

Penyebab

d)

Dampak

6.

Menetapkan besaran risiko merupakan salah satu tahapan dari proses:

a)

Penetapan Konteks

b)

Identifikasi Risiko

c)

Analisis Risiko

d)

Evaluasi Risiko

7.

Pernyataan yang tepat mengenai Indikator Risiko Utama (IRU) adalah

a)

IRU mengacu kepada dampak terjadinya risiko

b)

IRU mengacu kepada sistem pengendalian internal

c)

IRU mengacu kepada area dampak

d)

IRU mengacu kepada penyebab risiko

8.

Kategori risiko yang wajib ada pada seluruh UPR adalah risiko

a)

Fraud dan Kinerja

b)

Fraud dan Operasional

c)

Fraud dan Kebijakan

d)

Fraud dan Kepatuhan

9.

Peraturan tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yaitu

a)

PMK 220/PMK.01/2021 dan KMK 103/KMK.01/2022

b)

PMK 221/PMK.01/2021 dan KMK 104/KMK.01/2022

c)

PMK 222/PMK.01/2021 dan KMK 105/KMK.01/2022

d)

PMK 223/PMK.01/2021 dan KMK 106/KMK.01/2022

10.

Berapa hari Piagam MR disampaikan kepada Pimpinan UPR lebih tinggi setelah dilakukan penandatanganan Piagam MR

a)

5 hari

b)

10 hari

c)

15 hari

d)

20 hari