wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Pertemuan Ke-4 Administrasi Pertanahan

Total questions: 40

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.
Pasal dalam UUPA yang mengatur pendaftaran tanah adalah
a)
Pasal 18
b)
Pasal 19
c)
Pasal 20
d)
Pasal 22
2.
Sebelum diatur PP 10 Tahun 1961, masalah pendaftaran tanah-tanah adat dilakukan oleh
a)
kantor pendaftaran tanah adat
b)
kantor jawatan tanah
c)
penguasa daerah masing-masing
d)
lembaga yang berbeda-beda, ada sultan, ada raja, penguasa daerah dll
3.
Peraturan Pemerintah terbaru untuk pendaftaran tanah adalah
a)
PP No 10 Tahun 1961
b)
PP No 10 Tahun 1962
c)
PP No 11 Tahun 1961
d)
PP No 24 Tahun 1997
4.
Ketentuan-ketentuan pokok ataupun prosedur pendaftaran tanah harus dengan mudah dipahami oleh pihak-phak yang berkepentingan terutama oleh pemegang hak atas tanah. Hal tersebut merupakan asa
a)
sederhana
b)
mutakhir
c)
aman
d)
modern
5.
Dalam UUPA Pasal 19 tujuan pendaftaran tanah bertujuan
a)
sebagai bukti
b)
menjamin kepastian hukum
c)
menjamin bukti
d)
semuanya benar
6.
Asas-asas pendaftaran tanah adalah sebagai berikut kecuali
a)
sederhana
b)
aman
c)
mahal
d)
terjangkau
7.
Data yang ada pada kantor pertanahan harus dapat diperoleh secara terbuka oleh masyarakat adalah asas
a)
sederhana
b)
aman
c)
mutakhir
d)
terbuka
8.
PP yang mengatur tentang pendaftaran tanah adalah sebagai berikut kecuali
a)
PP No 10 Tahun 1961
b)
PP No 24 Tahun 1997
c)
PP No 24 Tahun 1961
d)
semuanya benar
9.
Pasal 19 ayat (2) UU Pokok Agraria menyatakan bahwa pendaftaran tanah harus meliputi
a)
pengukuran dan pemetaan tanah-tanah serta penyelenggaraan tata usahanya
b)
pendaftaran hak serta peralihannya
c)
pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
d)
pendaftaran beserta alat-alatnya
10.
Sistem yang dianut UUPA pasal 19 ayat (2) adalah
a)
positif
b)
negatif
c)
aman
d)
semuanya benar
11.
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, lembaga atau badan yang berkewajiban menyelanggarakan pendaftaran tanah adalah
a)
Badan Pertanahan Nasional
b)
Kepala Jawatan Tanah
c)
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
d)
Kantor Pertanahan Nasional
12.
Yang bukan objek pendaftaran tanah adalah
a)
hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai
b)
hak pengelolaan dan tanah negara serta tanah wakaf
c)
hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan
d)
hak sewa tanah
13.
Pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap semua tanah dan hak atas tanah satu wilayah desa menurut PP No 24 Tahun 1997 disebut
a)
pendaftaran tanah serentak
b)
pendaftaran tanah sporadis
c)
pendaftaran tanah sistematis
d)
pendaftaran tanah bersama
14.
yang tidak termasuk dalam kegiatan atau langkah-langkah pendaftaran tanah adalah
a)
pengumpulan dan pengelolaan data fisik
b)
pengumpulan dan pengolahan data yuridis
c)
pengukuran luas tanah
d)
penerbitan sertifikat
15.
Pendaftaran tanah yang dilakukan peorangan disebut
a)
pendaftaran tanah serentak
b)
pendaftaran tanah sporadis
c)
pendaftaran tanah sistematis
d)
pendaftaran tanah bersama
16.
Selain BPN, pejabat yang membantu penyelengaraan pendaftaran tanah adalah, kecuali
a)
notaris/PPAT
b)
kepala desa
c)
pejabat lelang
d)
semuanya benar
17.
Pendaftaran tanah berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 dapat dilakukan dengan cara, kecuali
a)
pendaftaran tanah serentak
b)
pendaftaran tanah sporadis
c)
pendaftaran tanah sistematis
d)
semuanya benar
18.
Pemeliharaab dan pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam
a)
peta pendaftaran tanah dan daftar tanah
b)
daftar nama dan surat ukur
c)
buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian
d)
semuanya benar
19.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi, kecuali
a)
kegiatan pendaftaran permulaan
b)
pendaftaran lanjutan
c)
pendaftaran beban tanggungan
d)
semuanya benar
20.
Kegiatan atau langkah-langka pendaftaran adalah sebagi berikut
a)
pengumpulan dan pengolahan data yuridis
b)
penerbitan sertifikat
c)
penyimanan daftar umum dan dokumen
d)
semuanya benar
21.
Pengertian landreform Indonesia, kecuali
a)
pembaruan hukum agraria
b)
penghapusan hak-hak asing dan kosensi-kosensi kolonial atas tanah
c)
perombakan mengenai pemilikan dan penguasaaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah
d)
mengakhiri pengisapan feodal secara sekaligus
22.
Program landreform meliputi hal-hal berikut, kecuali
a)
larangan untuk menguasai tanah pertanian yang melampaui batas
b)
laranagn pemilikan tanah absentee
c)
redistribusi tanah tanah kelebihan dati batas maksimal
d)
penghapusan perjanjian bagi hasil tanah pertanian
23.
Istilah untuk menyebut tanah hanya untuk petani dan para petugas dilindungi haknya dan diberikan suatu upaya untuk mempertahankan haknya disebut dengan
a)
abserti
b)
groot grondbezit
c)
land to the tillers
d)
latifundia
24.
Larangan yang memiliki tanah yang luas sehingga menguasai hidup orang banyak disebut
a)
larangan absenti
b)
larangan latifundia
c)
land to the tillers
d)
larangan fragmentasi
25.
Istilah batas minimum atas tanah disebut
a)
abserti
b)
latifundia
c)
ceiling
d)
groot grondbezit
26.
Dasar hukum larangan pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas adalah pasal
a)
7 UUPA
b)
17 ayat 4 UUPA
c)
10 UUPA
d)
6 UUPA
27.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan diatur dalam
a)
7 UUPA
b)
17 ayat 4 UUPA
c)
10 UUPA
d)
6 UUPA
28.
Landasan hukum land consolidation adalah
a)
UU Nomor 56 Prp 1960
b)
PP 24 Tahun 1997
c)
PP 24 Tahun 1961
d)
PP 10 Than 1961
29.
Luas maksimum penguasaan sawah untuk daerah tidak padat adalah
a)
15 hektare
b)
20 hektare
c)
10 hektare
d)
7,5 hektare
30.
Luas maksimum penguasaan tanah kering untuk daerah sangat padat adalah
a)
6 hektare
b)
9 hektare
c)
12 hektare
d)
7,5 hektare
31.
Dasar hukum tentang gadai tanah adalah
a)
UU Nomor 5 Tahun 1960
b)
PP Nomor 24 Tahun 1997
c)
UU Nomor 56 Prp Tahun 1960
d)
PP No 10 Tahun 1960
32.
Ada beberapa pengecualian dan larangan absente sebagai berikut, kecuali
a)
mereka yang menjadi pejabat
b)
mereka yang menjalankan tugas negara
c)
mereka yang sedang menuaikan kewajiban agama
d)
mereka yang mempunyai alasan khusus yang dapat diterima oleh menteri agraris/kepala BPN
33.
Rumus penebusan gadai tanah yang belum sampai tujuh tahun adalah
a)
(7+12) - waktu berlangsungnya gadai : 7 x uang gadai
b)
(7+12) - waktu berlangsungnya gadai x uang gadai : 7
c)
(7+12) - waktu berlangsungnya gadai x (uang gadai : 7)
d)
(7+12) - (waktu berlangsungnya gadai : 7) x uang gadai
34.
UU No 56 Prp Tahun 1960 menyatakan petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum
a)
1 hektare
b)
2 hektare
c)
3 hektara
d)
4 hektara
35.
3 hal pokok dalam UU No 56 Prp Tahun 1960, kecuali
a)
pendapatan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian
b)
penetapan luas minimum pemilikan tanah
c)
penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
d)
penetapan luas maksimum tanah untuk perumahan dan pembangunan lainnya
36.
Pengertian keluarga adalah suami, istri dan anak-anak yang belum kawin dan menjadi tanggungan serta jumlahnya berkisar sekitar tujuh orang, kententuan ini dapat ditemukan pada
a)
Pasal 7 UUPA
b)
UU No 56 Prp Tahun 1960
c)
penjelasan Pasal 17 UUPA
d)
Keputusan Menteri Agraria No Sk/978/1960
37.
Kewajiban keluarga apabila menguasai tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum adalah
a)
melaporkan kepada kantor pertanahan setempat
b)
melepaskan dan menjualnya secepatnya mungkin
c)
memberikan kepada negara
d)
secepatnya diwariskan
38.
PP No 224/1962 dan PP No 41/1964 berisi hal-hal berikut, kecuali
a)
pembentukan yayasan dana landreform
b)
perlunya dibentu kperasi pertanian
c)
larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee
d)
wajib lapor tanah kelebihan
39.
Asas tanah harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya termuat dalam
a)
UU No 5 Tahun 1960
b)
Pasal 10 UU No 56 Prp Tahun 1960
c)
PP No 224 Tahun 1962
d)
PP No 41 Tahun 1964
40.
Sanksi bagi orang yang mempunyai tanah absentee dan tidak memidahkan hak atas tanhnya dalam angka waktu dua tahun adalah
a)
denda sesuai dengan harga tanah
b)
hukuman penjara
c)
ganti rugi kepada negara
d)
tanah kelebihannya diambil oleh pemerintah