wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Manajemen ASN LATSAR CPNS 2021

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Manakah diantara pernyataan dibawah ini yang tepat mengenai pengertian Manajemen ASN ?

a)

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

b)

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki etika profesi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

c)

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari intervensi politik manapun

d)

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang memiliki etika profesi dan nilai dasar, bersikap professional, serta bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme

2.

Manajemen ASN lebih menekankan kepada…

a)

Pengaturan tugas pegawai

b)

Pengaturan profesi pegawai

c)

Pengaturan sumber daya pegawai

d)

Pengaturan posisi pegawai

3.

Manakah diantara pernyataan dibawah ini yang tepat mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ?

a)

PNS merupakan warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan karena telah memenuhi syarat tertentu dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

b)

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, serta memiliki nomor induk pegawai

c)

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional

d)

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

4.

Yang dimaksud dengan PPPK adalah

a)

Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

b)

Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

c)

Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

d)

Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

5.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai ….

a)

Aparatur pemerintah

b)

Aparatur negara

c)

Abdi negara

d)

Pejabat Pemerintahan

6.

Perekat dan pemersatu bangsa merupakan salah satu……..

a)

Fungsi ASN

b)

Tugas ASN

c)

Kedudukan ASN

d)

Peran ASN

7.

Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu…..

a)

Tugas ASN

b)

Fungsi ASN

c)

Kedudukan ASN

d)

Profesi ASN

8.

Peran dari Pegawai ASN adalah

a)

Mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan kebijakan negara

b)

Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c)

Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

d)

Merencanakan, melaksanakan, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional

9.

Manakah dibawah ini yang bukan merupakan hak PNS ?

a)

Tunjangan

b)

Jaminan Hari Tua

c)

Perlindungan kematian

d)

Pengembangan kompetensi

10.

Manakah dibawah ini yang bukan merupakan hak PP3K ?

a)

Pengembangan kompetensi

b)

Jaminan hari tua

c)

Tunjangan

d)

Cuti

11.

Hak

dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi ASN, dituangkan dalam UU ASN…

a)

Pasal 50

b)

Pasal 80

c)

Pasal 70

d)

Pasal 90

12.

Manakah dari pernyataan berikut yang bukan merupakan hak perlindungan yang dimaksud dalam Pasal 92 UU ASN ?

a)

Jaminan kesehatan

b)

Bantuan hukum

c)

Jaminan keselamatan

d)

Jaminan kecelakaan kerja

13.

Mengapa ASN tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik ?

a)

Karena berkewajiban setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah

b)

Karena berkewajiban melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang

c)

Karena berkewajiban bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d)

Karena berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

14.

Dalam pelaksanaan tugasnya ketika seorang ASN melakukan korupsi, maka telah melanggar kode etik dan kode perilaku berikut….

a)

menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara

b)

melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin

d)

melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi.

15.

Dalam sebuah pelaksanaan tugas, seorang ASN telah memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat, sehingga menyebabkan keresahan. ASN tersebut telah melanggar kode etik dan kode perilaku berikut….

a)

Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien

b)

Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

c)

Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin

d)

memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan