wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Secondment PEN (DJP)

Total questions: 25

Worksheet time: 14mins

Name
Class
Date
1.
Peraturan Menteri Keuangan terakhir yang mengatur Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 adalah :
a)
PMK-23/PMK.03/2020
b)
PMK-86/PMK.03/2020
c)
PMK-9/PMK.03/2021
d)
PMK-110/PMK.03/2020
2.
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai dengan :
a)
Masa Pajak Desember 2020
b)
Masa Pajak September 2020
c)
Masa Pajak Juni 2021
d)
Masa Pajak Desember 2021
3.
Insentif PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari :
a)
200 juta rupiah
b)
100 juta rupiah
c)
250 juta rupiah
d)
150 juta rupiah
4.
Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari :
a)
APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan
b)
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
c)
PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
d)
Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan 2021 menyatakan Lebih Bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikembalikan
5.
Laporan Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 disampaikan paling lambat :
a)
tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
b)
tanggal 10 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
c)
tanggal 15 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
d)
tanggal 25 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.
Insentif PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
a)
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran PMK
b)
telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
c)
telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
d)
semua pilihan benar
7.
Insentif PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diberikan kepada Wajib Pajak sebesar :
a)
50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
b)
40% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
c)
25% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
d)
10% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
8.
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 adalah sebesar :
a)
0.25
b)
0.22
c)
0.2
d)
0.19
9.
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berlaku pada Tahun Pajak 2022 adalah sebesar :
a)
0.25
b)
0.22
c)
0.2
d)
0.19
10.
Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif :
a)
3% (tiga persen) lebih rendah
b)
5% (tiga persen) lebih rendah
c)
2% (tiga persen) lebih rendah
d)
2,5% (tiga persen) lebih rendah
11.
Berikut ini terkait dengan ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21, kecuali...
a)
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai
b)
PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
c)
Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan 2021 Lebih Bayar maka atas kelebihan bayar tersebut dapat dikembalikan
d)
Dikecualikan dari insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan
12.
Mas Al merupakan Direktur Keuangan PT ABC yang memiliki berbagai cabang di berbagai kota besar di Indonesia. Terkait dengan pemanfaatan insentif PPh Pasal Mas Al meminta setiap cabang perusahaan untuk dapat mengajukan insentif tersebut masing-masing di KPP dimana cabang perusahaan tersebut terdaftar. Menurut Saudara, bagaimana kebijakan yang telah Mas Al tetapkan untuk PT ABC?
a)
Sudah tepat, pengajuan insentif memang diajukan baik oleh WP Pemberi Kerja berstatus pusat dan daerah
b)
Kurang tepat, seharusnya pengajuan insentif dapat dilakukan baik oleh WP Pemberi Kerja berstatus pusat atau daerah sehingga Al bisa memutuskan kebijakan yang paling efektif bagi perusahaan
c)
Tidak tepat, seharusnya pengajuan insentif dilakukan oleh WP Pemberi Kerja berstatus daerah
d)
Tidak tepat, seharusnya pengajuan insentif hanya boleh diajukan oleh WP Pemberi Kerja berstatus pusat
13.
Andin adalah seorang pegawai keuangan di PT DEF. Ketika melakukan pelaporan realisasi PPh Final DTP, Andin menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam laporan realisasi tersebut. Atas kondisi tersebut, apa yang seharusnya dilakukan oleh Andin?
a)
Melakukan pembetulan atas laporan realisasi tersebut paling lambat akhir bulan berikutnya
b)
Melakukan pembetulan atas laporan realisasi tersebut paling lambat tiga bulan dari masa pajak pelaporan
c)
Tidak perlu melakukan pembetulan atas laporan realisasi tersebut karena pelaporan SPT Masa nya sudah tepat
d)
Tidak perlu melakukan pembetulan atas laporan realisasi tersebut karena dapat diberikan keterangan pada pelaporan realisasi PPh Final DTP masa berikutnya
14.
Berikut ini ketentuan transaksi WP Pemanfaat PPh Final PP 23 Tahun 2018 dengan pemotong/pemungut, kecuali…
a)
WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
b)
Pemotong/pemungut melakukan konfirmasi Surat Keterangan ke laman djponline.go.id pada menu Rumah Konfirmasi Dokumen
c)
Pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran jika Surat Keterangan telah terkonfirmasi.
d)
Atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut pemotong/pemungut pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 9/PMK.03/2021”
15.
Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), kecuali…
a)
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
b)
Lapisan Perhimpunan Petani Pengguna Irigasi (LP3I)
c)
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
d)
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)
16.
Bagi Pemberi Kerja, Wajib Pajak UMKM, dan pemotong PPh Final jasa konstruksi P3-TGAI, yang memanfaatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Pajak 2020, laporan realisasi pemanfaatan insentif dapat disampaikan paling lambat…
a)
Paling lambat tanggal 31 Januari 2021
b)
Paling lambat tanggal 15 Februari 2021
c)
Paling lambat tanggal 28 Februari 2021
d)
Paling lambat tanggal 31 Maret 2021
17.
Berikut ini kriteria bagi Wajib Pajak yang dapat menerima insentif PPh Pasal 25, kecuali…
a)
Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran PMK
b)
Ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
c)
Mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
d)
Mendapatkan izin pemanfaatan insentif dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar
18.
Berikut ini kriteria bagi Wajib Pajak yang dapat menerima insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, kecuali…
a)
Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu (WP pusat maupun cabang) sebagaimana Lampiran PMK
b)
Menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 Miliar rupiah dapat diberikan pengembalian pandahuluan kelebihan pembayaran pajak senagai PKP berisiko rendah
c)
Memilih tidak melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT Masa PPN dimaksud
d)
Ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
19.
Kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh PKP berisiko rendah, kecuali…
a)
PKP dimaksud perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah
b)
Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah
c)
PKP memiliki KLU tertentu sebagaimana Lampiran P PMK ini, fasilitas KITE, atau izin terkait Kawasan Berikat yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi
d)
Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN
20.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif perpajakan jika…
a)
Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk pemanfaat PP 23/2018
b)
Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk pemanfaat PPh Pasal 21 DTP
c)
Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk pemanfaat pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
d)
Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk pemanfaat pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
21.
Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dalam Pasal ...
a)
Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b)
Pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c)
Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d)
Pasal 27 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
22.
UU yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam
a)
UU Nomor 11 Tahun 2012
b)
UU Nomor 12 Tahun 2011
c)
UU Nomor 11 Tahun 2011
d)
UU Nomor 12 Tahun 2012
23.
Menteri Keuangan telah mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang terdapat dalam ...
a)
PMK Nomor 136 Tahun 2018
b)
PMK Nomor 20 Tahun 2016
c)
PMK Nomor 123 Tahun 2012
d)
PMK Nomor 213 Tahun 2012
24.
Yang dimaksud dengan Surat Edaran adalah ...
a)
Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
b)
Naskah Dinas yang memuat pengaturan atas suatu ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
c)
Naskah Dinas yang memuat penjelasan lebih lanjut atas suatu ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
d)
Naskah Dinas yang memuat penegasan atas suatu ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
25.
Setiap Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun dan menetapkan rancangan Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dalam hal ...
a)
terdapat kewenangan.
b)
terdapat kebutuhan organisasi.
c)
terdapat arahan pimpinan.
d)
terdapat perintah peraturan perundang-undangan