WorksheetsAS 2018 MB
Total questions: 25
Worksheet time: 20mins
Makna Islam adalah:
Keselamatan
Tunduk dan patuh
Melaksanakan perintahNya
Menjauhi laranganNya
Dasar-dasar ajaran Islam berkaitan dengan akidah, syariah, dan akhlak. Pernyataan yang tidak benar mengenai ketiga hal tersebut adalah:
Substansi dari akidah adalah keimanan
Syariah adalah ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh seorang muslim
Akhlak disebut juga sebagai ihsan
Akuntansi syariah mengatur hukum khusus untuk muslim
Fungsi dari penerapan hukum Islam adalah, kecuali:
Penyucian jiwa
Menegakkan keadilan dalam masyarakat
Mewujudkan kemaslahatan manusia
Mencegah perbuatan mungkar
Unsur yang harus dijaga dalam Maqashid Syariah atau tujuan dari syariah adalah
Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta
Agama, Jiwa, Hati, Keturunan, Amal
Agama, Jiwa, Hati, Keturunan, Harta
Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Amal
Sumber hukum Islam dapat diperoleh dari:
Al-Quran, As-Sunah, Ijma’, Qiyas
Al-Quran, As-Sunah, Ulama, Ijma’
Al-Quran, As-Sunah, Ulama, Qiyas
Al-Quran, As-Sunah, Ijma’, Fuqaha
Istilah akuntan atau pencatat keuangan pada zaman khalifah, kecuali
Diwan
Al-Kateb
Muhtasib
Al-Hisba
Konsep kepemilikan menurut Islam, kecuali:
Harta harus diperoleh dengan cara yang sah dan benar
Harta harus dipergunakan untuk kebaikan di jalan Allah SWT.
Kepemilikan mutlak adalah Allah SWT, manusia sebagai pengelola harta yang dititipkan sementara di dunia.
Manusia bebas menggunakan harta tersebut sesuai keinginannya karena dia yang sudah bersusah payah mendapatkannya.
Ketentuan syariah yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali:
Membayar zakat, infaq, dan shodaqoh sesuai dengan ketentuan
Memberi pinjaman tanpa bunga
Meringankan kesulitan orang yang berhutang
Berhutang untuk menaikkan harga diri secara materi
Akad tabarru’ adalah, kecuali
Perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba
Transaksi bertujuan untuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan
Transaksi yang tidak mensyaratkan imbalan kecuali dari Allah SWT
Akad yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam berusaha
Transaksi yang dilarang dalam Islam:
Riba, Gharar, Kafalah, Monopoli
Riba, Gharar, Ikhtikar, Monopoli
Riba, Gharar, Monopoli, Wakalah
Riba, Gharar, Kafalah, Wakalah
Sistem keuangan syariah:
Tidak bebas riba
Menyeimbangkan unsur etika, moral, sosial, dan dimensi keagamaan
Bertujuan untuk membentuk masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh
Pembagian risiko berdasarkan sistem bagi hasil
Paradigma transaksi syariah sebagai berikut:
Alam semesta diciptakan sebagai sarana kebahagiaan hakiki secara material dan spiritual
Paramater utama dalam beraktivitas adalah akidah, syariah, dan akhlak
Manusia merupakan wakil Tuhan yang diberikan amanah untuk menjaga kesejahteraan bersama
Transaksi syariah dilakukan untuk mencapai keuntungan dan keadilan secara materi saja
Yang bukan termasuk asas transaksi syariah:
Persaudaraan
Keadilan
Kemaslahatan
Kepatuhan
Yang tidak termasuk laporan keuangan bank syariah adalah:
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil
Laporan perubahan dana investasi terikat
Transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, disebut:
Murabahah
Salam
Istishna’
Ijarah
Transaksi dengan melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari, disebut:
Salam
Istishna’
Murabahah
Ijarah
Akad jual beli dengan bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual, pembayaran dapat dilakukan secara angsuran, disebut:
Salam
Istishna’
Murabahah
Ijarah
Usaha Bapak C sedang mengalami penurunan, sehingga berniat menjual mobil box sebagai kendaraan operasional. Dengan niat saling tolong menolong, ketika menawarkan kepada Bapak B, Bapak C diberikan penawaran untuk menyewa kembali mobil box tersebut jika masih membutuhkan. Transaksi di atas termasuk akad:
Salam
Istishna’
Murabahah
Ijarah
Akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana, disebut:
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Istishna’
Mudharabah yang memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya disebut:
Mudharabah muthalaqah
Mudharabah muqayyadah
Mudharabah musyarakah
Mudharabah murabahah
Berakhirnya akad mudharabah disebabkan oleh, kecuali:
Waktu yang telah ditetapkan bersama telah berakhir
Modal sudah tidak ada
Salah satu pihak berstatus gila
Salah satu pihak bersikap hati-hati
Bapak A melakukan investasi sebesar Rp 2 juta untuk usaha seblak yang dimiliki oleh Bapak B dengan akad mudharabah. Nisbah 1:3, Laba untuk bulan ini adalah Rp. 1 juta. Berapa bagian yang diperoleh oleh Bapak B?
Rp 250.000
Rp 750.000
Rp 500.000
Rp 1.000.000
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai:
Dana syirkah temprorer
Modal saham
Ekuitas
Modal mudharabah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, masing-masih pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana, disebut:
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Istishna’
Penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah oleh mitra aktif diakui sebagai akun:
Investasi musyarakah
Musyarakah kas/aset
Piutang musyarakah
Modal musyarakah
