Worksheets2021_Latsar-CPNS_Agenda-3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Salah satu azas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kepastian hukum, yaitu:
Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima layanan
Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas
Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan
Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan
Pola pelayanan yang dilakukan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan kewenangan dari unit kerja pemerintah terkait lainnya, disebut:
Pelayanan Satu Sektor
Pelayanan Satu Untuk Semua
Pelayanan Satu Pintu
Pelayanan Satu Loket
Pelayanan Satu Atap
Kategori hubungan kelembagaan dalam WoG (Whole of Government) adalah sebagai berikut, kecuali:
Pelibatan
Keterkaitan
Integrasi
Kedekatan
Koordinasi
Prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah sebagai berikut, kecuali:
Cepat
Partisipatif
Tidak diskriminatif
Aksesibel
Mudah dan murah
Salah satu ciri New Public Service (NPS) adalah:
Menaruh perhatian pada fokus pemerintahan yaitu pada penyediaan layanan secara langsung kepada masyarakat melalui badan-badan publik
Peran manajer publik ditantang untuk menemukan cara-cara inovatif dalam menswastakan berbagai fungsi yang semula dijalankan pemerintahan
Organisasi publik beroperasi paling efisien sebagai sistem tertutup sehingga keterlibatan warna negara dalam pemerintahan terbatasi
Menekankan penggunaan mekanisme dan terminologi pasar sehingga memandang hubungan antara badan publik dan pelanggan sebagai transaksi antara penjual dan pembeli
Memperkuat peran administrator publik untuk menunjukkan eksistensi dan keberpihakan negara dalam melayani masyarakat
Barang/jasa yang memiliki ciri-ciri tingkat ekskludabilitas dan rivalitas yang tinggi termasuk dalam kategori:
komoditas ekspor
public goods
semi privat
barang/jasa privat
semi publik
Pelayanan publik dapat didefinikan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan:
Ketertiban dalam administrasi pemerintahan negara
Penerimaan Negara dari layanan yang diberikan
Kepuasan kepada penerima pelayanan
Kemudahan bagi pemerintah dalam administrasi pemerintahan
Pertumbuhan ekonomi sebagai dampak positif dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik
Berdasarkan Azas Proporsionalitas, yang bukan merupakan kewajiban ASN berikut ini adalah:
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjaga keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai ASN
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
Salah satu fungsi ASN adalah sebagai:
Pelaksana kebijakan publik
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggara pemerintahan negara
Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
Penghubung antara Pemerintah dengan Masyarakat
Hak perlindungan yang wajib disediakan oleh Pemerintah untuk PNS berupa hal-hal berikut, kecuali:
jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
jaminan kematian
bantuan hukum
jaminan kredit perumahan
