NEW
Font size
WorksheetsUjian Sistem Informasi Perpajakan
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
1. ……..merupakan suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Dengan menggunakan ……., Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP untuk melaporkan SPT. Tetapi Wajib Pajak hanya perlu mengakses website DJP atau ASP dari rumah, kantor, atau di manapun asal ada jaringan internet. Aplikasi yang dapat memudahkan administrasi perpajakan yang dimaksud adalah?
e-Billing
e-Filing
e-Faktur
e-SSP
e-KPP
1. ………merupakan Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Pengembangan Aplikasi …… ini dilatarbelakangi oleh kondisi penggunaan Faktur Pajak manual yang banyak disalahgunakan oleh PKP serta beban pengadministrasian yang cukup besar, baik bagi PKP sebagai Wajib Pajak maupun DJP. Aplikasi yang dapat memudahkan administrasi perpajakan yang dimaksud adalah?
e-Billing
e-filing
e-Faktur
e-SSP
e-KPP
Dulu, untuk lapor pajak setiap Wajib Pajak harus memindahkan data perhitungan secara manual ke dalam formulir SPT. Selanjutnya, Wajib Pajak harus membawa beberapa lembar formulir SPT dan dokumen pendukung lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apalagi bagi Wajib Pajak perusahaan yang memiliki banyak karyawan, hal tersebut dinilai cukup merepotkan dan kurang efisien. Kemudian DJP meluncurkan aplikasi yang mampu membuat formulir SPT secara elektronik pada tahun 2008 lalu. Aplikasi tersebut diberi nama ….
e-Billing
e-SPT
e-Faktur
e-SSP
e-KPP
Selain menghitung dan melaporkan pajak terutang, setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pajak yang terutang tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP). Pengisian SSP ini dilakukan secara manual. Di bank, SSP diserahkan kepada Teller, lalu isian di dalam SSP di input kembali oleh Teller, yang seringkali terjadi kesalahan input. Untuk menghindari kesalahan tersebut, maka dikembangkanlah suatu aplikasi. Aplikasi tersebut diberi nama ….
e-Billing
e-SPT
e-Faktur
e-SSP
e-KPP
Salah satu hal pokok yang harus dilakukan dalam hal perpajakan diantaranya, kecuali:
Pendaftaran sebagai WP
Penerimaan pajak
Penghitungan pajak
Pemotongan atau pemungutan pajak
Pembayaran pajak
Reformasi administrasi perpajakan terlihat di berbagai kegiatan pelaksanaan kewajiban perpajakan, diantaranya kecuali:
Untuk mendaftarkan diri sudah dapat dilakukan melalui e-Registration
Untuk menghitung pajak terdapat banyak program aplikasi
Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara e -Banking
Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui program e-Filling dengn e-SPT
Untuk mendaftarkan diri sudah dapat dilakukan secara online melalui e-Billing
Penerapan self assessment system dalam penerapannya ada yang full self assessment system dan ada yang semi self assessment. Penerapan semi self assessment system dapat dilihat dalam kegiatan, kecuali:
Pendaftaran WP
Penghitungan dan penetapan pajak
Pembayaran pajak
Pelaporan pajak
pengukuhan PKP
Ada beberapa kelebihan penggunaan e-SPT, diantaranya adalah, kecuali:
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdisk, CD,atau disket.
Data perpajakan akan terorganisir lebih baik.
E-SPT merupakan aplikasi yang tidak ramah lingkungan
Pembuatan Laporan Pajak lebih mudah
Penghitungan pajak dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah
Paling lama 1 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 2 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 3 minggu setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 3 tahun setelah akhir Tahun Pajak
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah
Paling lama 1 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 2 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lama 5 bulan setelah akhir Tahun
