wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PENDIDIKAN DASAR CUBG

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Alamat yang paling benar Tempat Pelayanan Credit Union Bererod Gratia Utan Kayu adalah

a)

Jalan Utan Kayu Raya No. 46 C, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Utara

b)

Jalan Utan Kayu Raya No. 46 C, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Selatan

c)

Jalan Utan Kayu Raya No. 46 C, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Barat

d)

Jalan Utan Kayu Raya No. 46 C, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur

2.

Slogan Credit Union Bererod Gratia adalah

a)

Cerdas - Mandiri - Sejahtera

b)

Dilayani - Melayani - Untung

c)

Simpan - Pinjam - Beli

d)

Kualitas hidup - Komunitas - Anggota

3.

Bapak Credit Union Dunia adalah

a)

Fredrich Wilhelm Raiffeisen

b)

Fredrich Wilhelm Raffles

c)

Fredrich Wilhelm Ralf Ensten

d)

Fredrich Wilhelm Robinson

4.

Pelopor Credit Union di Indonesia adalah ...

a)

Karol Albet Karim, SJ

b)

Karel Albrectht Karim, SJ

c)

Karlo Albrert Karim, SJ

d)

Karl Albrectht Karim, SJ

5.

Proses pola pikir yang diharapkan oleh CUBG adalah ...

a)

Kebiasaan - Karakter - Nasib - Pikiran - Tindakan

b)

Tindakan - Kebiasaan - Karakter - Nasib - Pikiran

c)

Pikiran - Tindakan - Kebiasaan - Karakter - Nasib

d)

Karakter - Nasib - Pikiran - Tindakan - Kebiasaan

6.

Konsep berpikir yang diharapkan oleh CUBG adalah ...

a)

Aman - Nyaman - Kaya

b)

Kaya - Aman - Nyaman

c)

Nyaman - Kaya - Aman

d)

Kaya - Nyaman - Aman

7.

Hal - hal yang TIDAK HARUS menjadi pertimbangan dalam memulai usaha ,,,,

a)

Hasil produksi

b)

Target pasar / pembeli / pengguna jasa

c)

Biaya modal dan biaya produksi

d)

Tempat usaha harus di tengah kota

8.

Prosedur pengajuan kredit di CUBG adalah

a)

Mengisi formulir - Keputusan - Wawancara - Penilaian - Rapat kredit - Pencairan - Pemantauan Kredit - Pelunasan

b)

Mengisi formulir - Penilaian - Wawancara - Rapat kredit - Keputusan - Pencairan - Pemantauan Kredit - Pelunasan

c)

Mengisi formulir - Wawancara - Penilaian - Rapat kredit - Keputusan - Pencairan - Pemantauan Kredit - Pelunasan

d)

Mengisi formulir - Wawancara - Penilaian - Rapat kredit - Keputusan - Pemantauan Kredit - Pencairan = Pelunasan

9.

ANALISA 5 C.

Merujuk pada kapasitas yang dapat dibuktikan oleh anggota peminjam untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati, termasuk dalam kategori analisis ...

a)

Character

b)

Capital

c)

Capacity to pay

d)

Collateral

10.

Pernyataan berikut YANG BUKAN merupakan akibat Kredit Lalai bagi CUBG adalah ...

a)

Kredit Lalai tidak berpengaruh pada arus keuangan kas CUBG

b)

Menggangggu liquiditas lembaga yang berdampak kepada pelayanan anggota lain di CUBG

c)

Menghambat hak anggota lain di CUBG

d)

Menghilangkan / mengurangi kepercayaan anggota CUBG

11.

YANG BUKAN Kewajiban anggota CUBG sesuai ilustrasi adalah ...

a)

Ibarat kaki, harus selalu berjalan bersama pasangan

b)

Ibarat kaki, kaki kanan menyimpan - kaki kiri meminjam

c)

Ibarat kaki, harus berjalan seimbang

d)

Ibarat kaki, harus saling mendukung

12.

Jaminan pinjaman yang ditawarkan berupa tabungan atau aset riil milik pribadi didefinisikan sebagai ...

a)

Character

b)

Capital

c)

Collateral

d)

Capacity to pay

13.

Pernyataan berikut yang tidak mendukung ilustrasi / gambar adalah ...

a)

Sumber modal Credit Union adalah dari simpanan anggota.

b)

Credit Union tidak menerima permodalan dari pihak ketiga.

c)

Simpanan anggota terdiri dari simpanan saham dan simpanan non saham

d)

Credit Union boleh mendapatkan modal dari instansi lain

14.

YANG BUKAN merupakan prinsip kredit di CUBG adalah ...

a)

Tidak harus dilakukan investigasi secara teliti.

b)

Pinjaman diberikan kepada anggota yang aktif dan dinyatakan mampu mengembalikan.

c)

Peminjam wajib memberikan jaminan.

d)

Peminjam macet tidak diberilkan layanan peminjaman

15.

Kegagalan peminjam membayar Angsuran Pokok dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) pada saat jatuh tempo, managemen CUBG mengistilahkan ..

a)

Kredit Tertunda (KTt)

b)

Kredit Lalai (KL)

c)

Kredit Terhutang (KTh)

d)

Kreditor Mangkir (KM)