Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hari 1 Pre Test Online Training AK3U

Total questions: 20

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

1. Dasar hukum Undang Undang No.1 Tahun 1970 adalah

a)

a. UUD 1945 Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 27 (2)

b)

b. Undang Undang No.13 tahun 2000 pasal 87

c)

c. Undang Undang No.14 tahun 1969 pasal 9 dan pasal 10

d)

d. Undang Undang No.25 tahun pasal 13

2.

2. Tujuan dari Undang Undang Keselamatan Kerja adalah:

a)

a. Mendapat perlindungan keselamatan

b)

b. Meningkatkan produksi dan produktivitas nasional

c)

c. A dan B benar

d)

d. A dan B tidak benar

3.

3. Yang dimaksud tempat kerja dalam UU No.1 Tahun 1970 adalah memenuhi kriteria:

a)

a. Adanya kegiatan usaha, adanya tenaga kerja dan sumber bahaya sebagaimana Bab II pasal 2

b)

b. Adanya pengurus perusahaan, adanya serikat pekerja dan adanya potensi bahaya, penyakit akibat kerja

c)

c. Adanya proses produksi, tenaga kerja, dan pengusaha

d)

d. Adanya unsur bahaya tersembunyi maupun nyata setiap proses pekerjaan

4.

4. Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ialah:

a)

a. Perusahaan swasta dan perusahaan<br />negara

b)

b. Semua tempat kerja

c)

c. Perusahaan negara dan BUMN

d)

d. Semua tempat usaha

5.

5. Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat:

a)

a. Adanya korban cidera, luka luka atau meninggal dunia

b)

b. Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia

c)

c. Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang cidera maupun kerusakan peralatan

d)

d. Jawaban a, b, dan c benar

6.

6. Pengertian Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara etimologis ialah:

a)

a. Suatu perlindungan kerja

b)

b. Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja

c)

c. Suatu upaya agar tenaga kerja bekerja sehat dan selamat

d)

d. Upaya agar produksi tidak terganggu

7.

7. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara filosofis ialah:

a)

a. Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien

b)

b. Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

c)

c. Pemikiran dan upaya penerapan untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera

d)

d. Upaya untuk menekan biaya dan berupaya menghasilkan produktivitas tinggi

8.

8. Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja UU No. 1/70 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan diwajibkan antara lain:

a)

a. Mengadakan pemantauan lingkungan

b)

b. Mengadakan penyuluhan pada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan bahaya yang akan timbul

c)

c. Menunjukkan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja kepada tenaga kerja baru

d)

d. Melakukan audit

9.

9. Pengurus perusahaan diwajibkan melapor setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan ini terdapat dalam UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada:

a)

a. Pasal 4

b)

b. Pasal 9

c)

c. Pasal 11

d)

d. Pasal 15

10.

10. Salah satu kewajiban pengurus perusahaan sesuai dengan pasal 14 UU No.1 Tahun 1970 adalah:

a)

a. Menempatkan semua syarat keselamatan kerja dan UU No.1 tahun 1970 secara tertulis di tempat kerja

b)

b. Memasang gambar/poster K3 di tempat kerja

c)

c. Menyediakan alat pelindung diri secara gratis kepada tenaga kerja

d)

d. Jawaban a, b, dan c benar semua

11.

11. Tujuan K3 adalah:

a)

a. Menetapkan kondisi kerja yang sehat

b)

b. Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan sejahtera

c)

c. Mencipatakan kondisi aman

d)

d. Menciptakan lingkungan sehat

12.

12. Manfaat K3 adalah, kecuali:

a)

a. Menghindari risiko (avoiding risk)

b)

b. Mencegah kecelakaan

c)

c. Mencegah kemiskinan

d)

d. Mengurangi konsekuensi/akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja

13.

13. Hipotesa penyebab kecelakaan kerja tinggi karena, kecuali: :

a)

a. Budaya K3 rendah

b)

b. Tingkat kesehatan rendah

c)

c. Obyek pengawasan K3 semakin komplek

d)

d. Ketaatan penerapan norma K3 rendah

14.

14. Dalam kebijakan nasional K3, upaya pencapaian sasaran dibidang K3 meliputi, kecuali

a)

a. Kesehatan kerja

b)

b. Implementasi SMK3

c)

c. Meningkatkan kuantitas dan kualitas personil dan lembaga K3

d)

d. Menyusun, menetapkan, dan menerapkan Strategi Nasional Pelaksanaan K3

15.

15. Kewajiban pengurus menurut UU No 1 Tahun 1970 adalah:

a)

a. Menyediakan makanan

b)

b. Menyediakan tim pengawas

c)

c. Menyediakan peralatan kerja

d)

d. Memasang poster dan petunjuk K3

16.
16. Berikut adalah perencanaan yang dapat dilakukan untuk mendukung K3 di tempat kerja, kecuali :
a)
a. Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
b)
b. Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
c)
c. Tersedia fasilitas untuk evakuasi
d)
d. Penaikan gaji dan tunjangan karyawan
17.
17. Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang keselamatan kerja ialah :
a)
a.Perusahaan Swasta
b)
b. Tempat kerja
c)
c. Perusahaan Negara
d)
d. Tempat usaha
18.
18. Kondisi tempat kerja yang berbahaya bertalian dengan :
a)
a. Mesin, pesawat, alat
b)
b. Proses produksi
c)
c. Cara kerja
d)
d. Jawaban a, b dan c benar
19.
19. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan reprensif meliputi :
a)
a. Perencanaan, pembuatan dan pemakaian
b)
b. Perencanaan dan modifikasi
c)
c. Perencanaan
d)
d. Jawaban a, b dan c benar
20.
20. Di dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a)
a. Identifikasi, Evaluasi, Pengendalian dan Monitoring
b)
b. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian
c)
c. Identifikasi, Monitoring dan Pengendalian
d)
d. Identifikasi, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian