WorksheetsFinal Test Administrasi Kepegawaian
Total questions: 35
Worksheet time: 26mins
Setiap warga Negara RI yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian Pegawai Negeri Sipil, menurut :
Pasal 15 UU No. 8 Thn 1974 jo UU No. 43 Thn 1999
UU No. 43 Thn 1999
Pasal 7 UU No. 43 Thn 1999
UU No. 34 Thn 1999
Pasal 8 UU No. 8 Thn 1974
Jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya jabatan kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara atau Tinggi Negara dan Kepaniteraan adalah pengertian dari :
Jabatan Negeri
Jabatan Karier
Jabatan Organik
Pejabat Negara
Pejabat yang berwenang
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negaeri Sipil Daerah dapat diperbantukan diluar instansi Induk dan gajinya dibebankan kepada
APPBN
APBD
instansi yang menerima perbantuan
Instansi Induk
Semua jawaban benar
Untuk menjamin netralitas PNS, maka PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik. Hal tersebut secara tegas diataur dalam
PP No. 99 Thn 2000 jo PP No. 12 Thn 2002
PP No. 41 Thn 2007
PP No. 97 Thn 2000 jo PP No.54 Thn 2003
PP No. 5 THn 1999 jo PP No. 12 Thn 1999
Keputusan Kepala BKN No. 12 Thn 2002
Kewajiban dan Hak seorang PNS diatur dalam Undang Undang (Pokok-Pokok Kepegaawaian). Berikut adalah Kewajibabn seorang PNS, Kecuali
Pasal 6 UU No. 43 Thn 1999
Pasal 26 UU No. 43 Thn 1999
Pasal 8 UU No. 8 Thn 1974
Menyimpan Rahasia Jabatan
Mentaati Peraturan Disiplin PNS dan Peraturan Pelaksanaannya
Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara Untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam UU 8 tahun 1974 jo UU No. 8 Thn 1999 pada
Pasal 15
Pasal 8
Pasal 26
Pasal 6
Pasal 12
Proses, methode dan teknik untuk memperoleh data jabatan serta mengolahnya menjadi informasi jabatan, disebut
Analisis Beban Kerja
Analisis Jabatan
Uraian Jabatan
Syarat Jabatan
Beban Kerja
Analisis Kebutuhan Pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis Kebutuhan dilakukan berdasarkan
Perangkat Kerja
Ikhtisar Jabatan
Jenjang dan Jumlah Jabatan serta pangkat
Kondisi Lingkungan Kerja
Semua pilihan jawaban benar
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 12 Thn 2011, mengatur tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil
Organisasi Perangkat Daerah
Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
Penilaian Kinerja PNS
Evaluasi Kebijakan Program Pembinaan dan Penataan Kelembagaan Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan perencanaan Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan para pegawai. Hal tersebut merupakan tujuan dilaksanakannya
Informasi Jabatan
Syarat Jabatan
Syarat Jabatan
Perangkat Kerja
Analisis jabatan
Adapun aspek-aspek Analisis Jabatan diantaranya adalah Uraian Jabatan, Syarat jabatan, dan Peta Jabatan. Berikut adalah aspek uraian Jabatan, Kecuali
Kode Jabatan
Tanggung jawab
Uraian Tugas
Perangkat Kerja
Semua pilihan Jawaban Salah
Ada 6 tahap Pelaksanaan Analisis Jabatan, diantaranya Pengolahan Data Jabatan yang meliputi
Obeservasi
Pembentukan Tim Analisis Jabatan
Perencanaan Proses Analisis Jabatan
Penyusunan Spesifikasi Jabatan
Pemberitahuan Kepada Unit Organisasi yang menjadi sasaran
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Analisis Jabatan dipergunakan sebagai bentuk pembinaan dan penataan kepegawaian yang meliputi, Kecuali
Mutasi dan Perencanaan Kebutuhan Pegawai
Pengembangan Karier
Pengembangan Organisasi
Kesejahteraan
Rekruitmen
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, mengatur tentang
Netralisasi Pegawai Negari Sipil
Organisasi Perangkat Daerah
Penilaian Kinerja PNS
Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Profesionalisme Sumber Daya Aparatur dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan mutlak diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanyang efektif dan efisien, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud karena pemerintah masih menghadapi berbagai permasalahan dibidang SDM Aparatur diantaranya, Kecuali
Tingkat produksi PNS yang tinggi
Manajemen SDM belum dilaksanakan secara optimal
Tunjangan kinerja belum dikaitkan penilaian kinerja
Alokasi dalam kuantitas dan kualitas dalam Sumber Daya Aparatur
Ketidak sesuuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai diatur dalam
PP Nomor 54 Tahun 2003
PP Nomor 9 Tahun 2003
PP Nomor 97 Tahun 2000
PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomoe 10 Tahun 1979
Dalam rangka menyusun Dokumen Tata Naskah Kepegawaian yang baik setiap pengelola arsip kepegawaian diharapkan perlu …….. Kecuali
Menjaga kerapian penyimpanan
Melakukan fumigasi
Menjadi petugas yang trampil dan terdidik
Menjaga Keamanan Arsip
Semua pilihan jawaban benar
Berikut yang termasuk Arsip Kepegawaian adalah
Penerimaan Pegawai dan Daftar Riwayat Hidup
Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup
Hasil Uji Kesehatan dan Pengangkatan Pegawai
Penerimaan Pegawai dan Pengangkatan Pegawai
Lamaran dan Penerimaan Pegawai
Priode Kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap tanggal
01 April dan 01 Oktober setiap tahun
31 Maret dan 01 Oktober setiap tahun
02 Mei dan 05 Oktober setiap tahun
02 Mei dan 10 Oktober setiap tahun
01 April dan 10 Oktober
Pemberhentian CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pemberhentian secara tidak dengan hormat dilakukan apabila
Dijatuhi Hukuman Disiplin
Tidak memenuhi syarat kesehatan
Menjadi anggota dan atau/atau pengurus partai politik
Tidak cakap dalam tugas
Menunjukkan sikap dan pekerti yg tdk baik
Setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun apabila……. Kecuali
Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 60 tahun
Mempunyai masa kerja pensiun sedikitnya 10 tahun
PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim uji kesehatan
Mencapai batas usia pensiun
Memenuhi ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1079
Yang menjadi dasar hukum dalam menentukan pangkat dan kenaikan pangkat adalah
PP Nomor 21 Tahun 2014
PP Nomot 12 Tahun 2002
PP Nomor 100 Tahun 2000
PP Nomor 54 Tahun 2003
PP Nomor 32 Tahun 1979
Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, sekurang-kurangnya
5 Tahun dalam pangkat terakhir
4 Tahun dalam pangkat terakhir
3 Tahun dalam pangkat terakhir
2 Tahun dalam pangkat terakhir
1 Tahun dalam pangkat terakhir
Berikut syarat-syarat kenaikan pangkat reguler….. Kecuali
Berstatus Pegawai Negari Sipil
Masih dalam jenjang kepangkatan
Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
Tidak melampaui pangkat atasan langsung
Penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
1. Susunan jabatan struktural yang benar pada Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah…..
1. Kepala Dinas 6. Sekretaris Lurah
2. Kepala Bagian 7. Camat
3. Sekretaris Daerah 8. Sekretaris Camat
4. Kepala seksi 9. Kepala Bidang
5. Lurah
1, 2, 9, 3, 4, 7, 8, 5, 6
3, 1, 9, 2, 7, 8, 4, 5, 6
3, 1, 2, 9, 7, 8, 5, 6, 4
1, 9, 2, 3, 7, 8, 5, 6, 4
Semua pilihan jawaban salah
Hasil Kerja yang di capai oleh setiap PNS pada suatu organisasi sesuai dengan susunan kerja dan prilaku kerja
Arsip Dokumentasi kepegawaian
Norma Waktu
Waktu Kerja Efektif
Partisifatif
Prestasi Kerja
Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
Partisifatif
Arsip Dokumentasi kepegawaian
Kenaikan Pangkat
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Tempramen Kerja
Arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier orang perseorangan, pegawai si lembaga-lembaga Negara dan badan-badan Pemerintah
Pangkat
Kenaikan Pangkat
Berkas Perseorangan
Waktu Kerja Efektif
Informasi Jabatan
Waktu yang wajar dan nyata-nyata digunakan secara aktif dalam kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan
Waktu Kerja Efektif
Norma Waktu
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Tempramen Kerja
Analisis Jabatan
Proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai
Kenaikan Pangkat
Diklat PNS
Diklat Teknis Bidang Subtantif
Partisifatif
Analisis Jabatan
Diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksaan tugas pokok instansi yang bersangkutan
Diklat PNS
Prestasi Kerja
Informasi jabatan
Pasrtisipatif
Diklat Teknis Bidang Subtantif
Syarat kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi PNS sesuai dengan sifat pekerjaan
Waktu Kerja Efektif
Tempramen Kerja
Analisis Jabatan
Sasaran Kerja Pegawai
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Uraian tentang hasil analisa jabatan yang berupa Uraian jabatan dan Peta jabatan
Sasaran Kerja Pegawai
Kenaikan Pangkat
Informasi Jabatan
Analisis Jabatan
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan serta mengolahnya menjadi sebuah informasi
Kenaikan Pangkat
Diklat PNS
Analisis Jabatan
Partisifatif
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Kemampuan rata-rata seorang Pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
Sasaran Kerja Pegawai
Prestasi Kerja
Tempramen Kerja
Perkiraan Kapasitas Pegawai
Analisis Jabatan
