WorksheetsSoal evaluasi pembiayaan mudharabah
Total questions: 10
Worksheet time: 15mins
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan kerugian ditanggung oleh....
Shahibul maal dan mudharib
Shahibul maal
Mudharib
Lembaga penjamin
Apabila penjualan usaha mudharabah Rp. 500.000.000,00,- harga pokok penjulan Rp. Rp. 200.000.00,00- dan beban operasi Rp. 200.000.000,00- maka laba bruto (gross profit) adalah
Rp. 100.000.000,00-
Rp. 180.000.000,00-
Rp. 240.000.000,00-
Rp. 300.000.00,00-
Apabila pembagian usaha mudharabah menggunakan prinsip bagi hasil net profit sharing maka dasar pembagian laba usaha adalah...
Laba kotor
Laba bersih
Laba sebelum pajak
Harga pokok penjualan
Apabila penjualan usaha mudharabah Rp. 600.000.000,- harga pokok penjualan Rp. 200.000.000,- dan beban operasi Rp. 300.000.00,- maka laba bersih adalah...
Rp. 80.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 180.000.000
Rp. 240.000.000
Apabila penjualan usaha mudharabah Rp. 500.000.000,- harga pokok penjualan Rp. 200.000.000,- beban usaha Rp. 200.000.00,- dan nisbah untuk bank syariah adalah 40% dari laba bruto maka bagi hasil untuk bank syariah adalah...
Rp. 120.000.000,-
Rp. 230.000.000,-
Rp. 240.000.00,-
Rp. 280.000.00,-
Tanggal 1 maret 2020, bank syariah negara memberikan pembiayaan mudharabah kepada Tuan Sena berupa mesin dengan nilai perolehan mesin tersebut adalag Rp. 300.000.00,00 dan nilai wajar mesin tersebut Rp. 280.000.000,00-. Atas transaksi ini, jurnal pencatatan yang harus dibuat oleh bank syariah adalah....
Investasi mesin Rp.320.000.000,00
Mesin Rp. 300.000.000,00
Kauntungan tangguhan mudharabah Rp. 20.000.000,00
Investasi mudharbah Rp. 280.000.000,00
Keuntungan tangguhan mudharabah Rp. 20.000.000,00
Mesin Rp. 300.000.000,00
Investasi mudharabah Rp. 320.000.000,00
Mesin Rp. 300.000.000,00
Laba ditahan mudharabah Rp. 20.000.000,00
Investasi mudharabah Rp. 280.000.000,00
Kerugian penurunan nilai Rp. 20.000.000,00
Mesin Rp. 300.000.000,00
Jurnal standar yang harus dibuat bank syariah pada saat menyalurkan dana mudharabah adalah....
(D) investasi mudharabah dan (K) Kas
(D) piutang mudharabah dan (K) Kas
(D) dana mudharabah dan (K) Kas
(D) investasi mudharabah dan (K) utang mudharabah
Jika diketahui penjualan usaha mudharabah Rp. 500.000.00,- harga pokok penjualan Rp. 200.000.00,- beban operasi Rp. 200.000.000,- dan rasio bagi hasil untuk bank yariah adalah 30% dari laba bruto (gross profit), jurnal pengakuan bagi hasil untuk bank syariah adalah...
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 300.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp. 300.000.000,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 200.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp. 200.000.000,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 100.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp. 100.000.000,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 90.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp. 90.000.000,-
Jika diketahui penjualan usaha mudharabah Rp. 700.000.00,- harga pokok penjualan Rp. 300.000.00,- beban operasi Rp. 200.000.000,- dan rasio bagi hasil untuk bank yariah adalah 50% dari laba bersih (net profit), jurnal pengakuan bagi hasil untuk bank syariah adalah...
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 400.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.400.000.000,
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 200.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.200.000.000,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 100.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.100.000.000,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 90.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.90.000.000,-
1. Jika diketahui penjualan usaha mudharabah Rp. 900.000.00,- harga pokok penjualan Rp. 300.000.00,- beban operasi Rp. 250.000.000,- dan rasio bagi hasil untuk bank yariah adalah 40% dari laba bersih (net profit), jurnal pengakuan bagi hasil untuk bank syariah adalah...
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 240.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.240.000.000
Kas Rp. 240.000.00,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 240.000.00,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 140.000.000,-
Pendapatan bagi hasil investasi mudharabah Rp.140.000.000
Kas Rp. 140.000.00,-
Piutang bagi hasil investasi mudharabah Rp. 140.000.00,-
