Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SURVEY PEMAHAMAN RS HJ FATIMAH SULHAN PKU MUHAMMADIYAH DEMAK

Total questions: 20

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Yang termasuk diagnosa PRB adalah :

a)

diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, epilepsy, anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus

b)

diabetes mellitus, hipertensi, jantung, epilepsy, skizofren, osteoarthritis, dan Sindroma Lupus Eritematosus

c)

diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus

d)

diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren dan Sindroma Lupus Eritematosus

2.

Regulasi tentang penggunaan obat diluar fornas:

a)

Pasien membayar iur biaya sebesar harga obat diluar Formularium Nasional tersebut, namun obat lain yang termasuk dalam Formularium Nasional masuk dalam satu paket INA-CBGs

b)

Pasien mendapatkan copi resep untuk membeli obat-obatan tersebut di apotek luar

c)

Obat tersebut tidak diberikan kepada pasien karena tidak masuk dalam Formularium Nasional

d)

Obat di luar Formularium Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak dibebankan kepada peserta

3.

Pelayanan kesehatan berikut dijamin oleh Program JKN , kecuali :

a)

pelayanan darah.

b)

pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan

c)

pelayanan kesehatan akibat keinginan menyakiti diri sendiri

d)

pelayanan ambulans darat atau air

4.

Tarif Non INA-CBG merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu, kecuali :

a)

obat diluar Formularium Nasional

b)

alat bantu kesehatan

c)

obat kemoterapi, obat penyakit kronis

d)

CAPD

5.

Alat bantu kesehatan berupa collarneck, diberikan :

a)

Paling cepat 1 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 350.000

b)

Paling cepat 1 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 150.000

c)

Paling cepat 2 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 350.000

d)

Paling cepat 2 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 150.000

6.

Pernyataan berikut yang tidak benar tentang kondisi kegawatdaruratan adalah:

a)

Dapat dilayani di Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

b)

Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan

c)

Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa menerima pasien JKN

d)

Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta.

7.

Rujukan Vertikal adalah rujukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dan tidak dilakukan untuk kondisi :

a)

Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik

b)

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas.

c)

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan peralatan dan atau ketenagaan.

d)

Pasien meminta untuk dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi

8.

Yang dimaksud pasien probable pada PMK 446 Tahun 2020, yaitu:

a)

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR

b)

Kasus suspek dengan ISPA berat/ ARDS/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR

c)

Suatu keadaan dimana pasien telah memiliki penyakit yang sudah diderita sebelumnya , bersifat kronik dan akan memperberat perjalanan covid-19 nya

d)

Penyakit yang timbul akibat dari perawatan pasien Covid-19 yang tidak ada sebelumnya dan/atau merupakan perjalanan penyakitnya

9.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan episode rawat jalan, kecuali :

a)

Pada pemeriksaan penunjang yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama yaitu pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis memerlukan persiapan khusus dan atau kendala kapasitas pelayanan penunjang maka tidak dihitung sebagai episode baru

b)

Pasien yang mendapatkan pemeriksaan penunjang dan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama akan mendapatkan pelayanan konsultasi dokter lanjutan dan merupakan episode baru.

c)

Pelayanan IGD yang kurang dari 6 jam dan/atau belum mendapatkan pelayanan rawat inap, termasuk dalam satu episode rawat jalan

d)

Pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama, terdiri dari satu atau lebih diagnosis, dimana diagnosis satu dengan yang lain saling berhubungan atau tidak berhubungan, dihitung sebagai episode yang berbeda sesuai dengan spesialisnya

10.

Pada saat ini, dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja menunggak/terlambat membayar iuran, maka :

a)

Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda iuran kepada BPJS Kesehatan

b)

Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 25% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan

c)

Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan

d)

Semua salah

11.

Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan

a)

Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas

b)

Laporan Polisi

c)

Surat kronologis dari pasien

d)

Surat pernyataan dari Kepolisian

12.

Rekrutmen peserta PRB harus memenuhi 3B yaitu

a)

Benar Diagnosanya, Benar Pasiennya, Benar Obatnya

b)

Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Aktif Kepesertaannya

c)

Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Obatnya

d)

Benar Diagnosanya, Benar Rujukannya, Benar Obatnya

13.

Prinsip utama pembayaran INACBG adalah

a)

Pembayaran penuh, tidak ada iur kecuali pasien yang memilih dirawat lebih tinggi dari haknya

b)

Paket INACBG habis sehingga pasien disuruh pulang

c)

Iur biaya untuk obat kronis

d)

Periode pelayanan rawat inap hanya sampai paket habis

14.

Yang termasuk manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN, kecuali

a)

Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol

b)

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eskperimen

c)

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

d)

Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan

15.

Seorang anggota kepolisian tertembak Ketika sedang menjalankan tugas . Pada kasus tersebut dapat dijamin oleh

a)

PT. Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan

b)

PT. ASABRI dan BPJS Kesehatan

c)

BPJS Kesehatan

d)

PT. ASABRI

16.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pernyataan berikut yang tidak benar terkait Implementasi Denda Layanan :

a)

Sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA CBG berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

b)

Sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA CBG berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

c)

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan

d)

Besaran denda paling tinggi Rp30.000,000 (tiga puluh juta rupiah)

17.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai status penjaminan peserta JKN, berikut pernyataan yang benar adalah:

a)

Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk ke FKRTL.

b)

Bila pasien ingin memperoleh penjaminan oleh BPJS Kesehatan namun oleh karena alasan tertentu tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan nomor identitas peserta JKN.

c)

Jika dalam 3x24 jam pasien belum dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka status pasien adalah sebagai pasien umum.

d)

Benar Semua

18.

Sesuai Perpres 82 tahun 2014, Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI jaminan Kesehatan, maka status bayi nya adalah :

a)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBPU sesuai dengan peraturan perundang undangan

b)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PPU sesuai dengan peraturan perundang undangan

c)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai dengan peraturan perundang undangan

d)

Otomatis ditetapkan sebagai peserta BP sesuai dengan peraturan perundang undangan

19.

Sesuai PMK 51 Tahun 2018, Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :

a)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 2.

b)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 2, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 2 dengan tarif INA-CBG Kelas 3.

c)

Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 3.

d)

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.

20.

Jika ruang rawat sesuai hak kelas peserta penuh dan peserta menempati 1 kelas diatas hak kelas peserta selama lebih dari 3 hari, maka

a)

BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat

b)

BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta

c)

BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta dan peserta dikenai selisih iur

d)

BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta dan selisih biaya menjadi tanggung jawab faskes yang bersangkutan