WorksheetsSURVEY PEMAHAMAN RS HJ FATIMAH SULHAN PKU MUHAMMADIYAH DEMAK
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
Yang termasuk diagnosa PRB adalah :
diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, epilepsy, anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus
diabetes mellitus, hipertensi, jantung, epilepsy, skizofren, osteoarthritis, dan Sindroma Lupus Eritematosus
diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus
diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren dan Sindroma Lupus Eritematosus
Regulasi tentang penggunaan obat diluar fornas:
Pasien membayar iur biaya sebesar harga obat diluar Formularium Nasional tersebut, namun obat lain yang termasuk dalam Formularium Nasional masuk dalam satu paket INA-CBGs
Pasien mendapatkan copi resep untuk membeli obat-obatan tersebut di apotek luar
Obat tersebut tidak diberikan kepada pasien karena tidak masuk dalam Formularium Nasional
Obat di luar Formularium Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak dibebankan kepada peserta
Pelayanan kesehatan berikut dijamin oleh Program JKN , kecuali :
pelayanan darah.
pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan
pelayanan kesehatan akibat keinginan menyakiti diri sendiri
pelayanan ambulans darat atau air
Tarif Non INA-CBG merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu, kecuali :
obat diluar Formularium Nasional
alat bantu kesehatan
obat kemoterapi, obat penyakit kronis
CAPD
Alat bantu kesehatan berupa collarneck, diberikan :
Paling cepat 1 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 350.000
Paling cepat 1 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 150.000
Paling cepat 2 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 350.000
Paling cepat 2 tahun sekali atas indikai medis dengan tarif maksimal Rp 150.000
Pernyataan berikut yang tidak benar tentang kondisi kegawatdaruratan adalah:
Dapat dilayani di Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa menerima pasien JKN
Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta.
Rujukan Vertikal adalah rujukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dan tidak dilakukan untuk kondisi :
Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas.
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan peralatan dan atau ketenagaan.
Pasien meminta untuk dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi
Yang dimaksud pasien probable pada PMK 446 Tahun 2020, yaitu:
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Kasus suspek dengan ISPA berat/ ARDS/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR
Suatu keadaan dimana pasien telah memiliki penyakit yang sudah diderita sebelumnya , bersifat kronik dan akan memperberat perjalanan covid-19 nya
Penyakit yang timbul akibat dari perawatan pasien Covid-19 yang tidak ada sebelumnya dan/atau merupakan perjalanan penyakitnya
Berikut adalah ketentuan terkait dengan episode rawat jalan, kecuali :
Pada pemeriksaan penunjang yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama yaitu pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis memerlukan persiapan khusus dan atau kendala kapasitas pelayanan penunjang maka tidak dihitung sebagai episode baru
Pasien yang mendapatkan pemeriksaan penunjang dan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama akan mendapatkan pelayanan konsultasi dokter lanjutan dan merupakan episode baru.
Pelayanan IGD yang kurang dari 6 jam dan/atau belum mendapatkan pelayanan rawat inap, termasuk dalam satu episode rawat jalan
Pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama, terdiri dari satu atau lebih diagnosis, dimana diagnosis satu dengan yang lain saling berhubungan atau tidak berhubungan, dihitung sebagai episode yang berbeda sesuai dengan spesialisnya
Pada saat ini, dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja menunggak/terlambat membayar iuran, maka :
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda iuran kepada BPJS Kesehatan
Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 25% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
Semua salah
Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan
Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas
Laporan Polisi
Surat kronologis dari pasien
Surat pernyataan dari Kepolisian
Rekrutmen peserta PRB harus memenuhi 3B yaitu
Benar Diagnosanya, Benar Pasiennya, Benar Obatnya
Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Aktif Kepesertaannya
Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Obatnya
Benar Diagnosanya, Benar Rujukannya, Benar Obatnya
Prinsip utama pembayaran INACBG adalah
Pembayaran penuh, tidak ada iur kecuali pasien yang memilih dirawat lebih tinggi dari haknya
Paket INACBG habis sehingga pasien disuruh pulang
Iur biaya untuk obat kronis
Periode pelayanan rawat inap hanya sampai paket habis
Yang termasuk manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN, kecuali
Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eskperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan
Seorang anggota kepolisian tertembak Ketika sedang menjalankan tugas . Pada kasus tersebut dapat dijamin oleh
PT. Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan
PT. ASABRI dan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
PT. ASABRI
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pernyataan berikut yang tidak benar terkait Implementasi Denda Layanan :
Sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA CBG berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA CBG berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
Besaran denda paling tinggi Rp30.000,000 (tiga puluh juta rupiah)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai status penjaminan peserta JKN, berikut pernyataan yang benar adalah:
Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk ke FKRTL.
Bila pasien ingin memperoleh penjaminan oleh BPJS Kesehatan namun oleh karena alasan tertentu tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan nomor identitas peserta JKN.
Jika dalam 3x24 jam pasien belum dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka status pasien adalah sebagai pasien umum.
Benar Semua
Sesuai Perpres 82 tahun 2014, Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI jaminan Kesehatan, maka status bayi nya adalah :
Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBPU sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otomatis ditetapkan sebagai peserta PPU sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai dengan peraturan perundang undangan
Otomatis ditetapkan sebagai peserta BP sesuai dengan peraturan perundang undangan
Sesuai PMK 51 Tahun 2018, Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 2.
Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 2, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 2 dengan tarif INA-CBG Kelas 3.
Peningkatan kelas pelayanan rawat inap kelas 3 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 3.
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
Jika ruang rawat sesuai hak kelas peserta penuh dan peserta menempati 1 kelas diatas hak kelas peserta selama lebih dari 3 hari, maka
BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat
BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta
BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta dan peserta dikenai selisih iur
BPJS Kesehatan membayar FKRTL sesuai dengan hak kelas peserta dan selisih biaya menjadi tanggung jawab faskes yang bersangkutan
