Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPKN-Kode Etik

Total questions: 44

Worksheet time: 22mins

Name
Class
Date
1.
Pemeriksa harus memiliki independensi yakni suatu sikap dan tindakan dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, berikut yang termasuk dengan independensi pemeriksa, kecuali:
a)
Objektif - bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
b)
Independence of mind
c)
Independence in appearance
d)
Professional skepticism
2.
Diantara hal-hal sebagai berikut, yg mana yg bukan merupakan unsur dari LHP ?
a)
Tujuan, lingkup, metodologi
b)
Kesimpulan
c)
Penanda tangan LHP
d)
Ringkas dan akurat
3.
Dalam menerapkan standar pengendalian mutu, BPK harus?
a)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan PERDA
c)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar profesi akuntansi dan ketentuan kepustusan presiden
d)
Semua Benar
4.
Pemeriksa membuat LHP berupa laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh tentang informasi hal pokok
a)
Struktur dan format LHP ditetapkan lebih lanjut dalam<br /> standar pelaporan
b)
yang memuat rahasia negara dan/atau mengandung unsur pidana yang diproses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan
c)
LHP digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
d)
Semua Benar
5.
Pada standar pelaporan pemeriksaan terdapat tujuan pemeriksaan, standar pelaporan yang mana yang merupakan pernyataan yang benar
a)
Merumuskan suatu kesimpulan hasil pemeriksaan berdasark evaluasi atas bukti pemeriksaan yg di peroleh
b)
Mempejelas hasil pemeriksaan pada pihak-pihak terkait
c)
Menganalisa hasil pemeriksaan secara akurat
d)
Merumuskan suatu kesimpulan haril pemeriksaan sesual dengan standar pemeriksa
6.
Pada Perarturan BPK No 1 th 2017 PSP 200 disebutkan salah satu tujuan Pemeriksa dalam menerapkan standar ini adalah untuk :
a)
Merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b)
Merencanakan pemeriksaan yang berkompetensi agar dapat mendapatkan hasil efisien dan efektif.
c)
Membuat pemeriksaan yang baik agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
d)
Merencanakan pemeriksaan yang optimal agar dapat hasil yang efisien dan efektif.
7.
Pemeriksa BPK mempunyai beberapa kewajiban, kecuali
a)
Menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
b)
Meningkatkan pengetahuan dan keahliannya
c)
Melaksanakan pemeriksaan pada objek pemeriksaan dimana pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir
d)
Menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada anggota BPK yang memberi tugas
8.
Dalam menyusun LHP, Pemeriksa harus membuatnya dengan cara berikut ini, KECUALI
a)
a. Tepat waktu dan lengkap
b)
b. Akurat & Obyektif
c)
c. Meyakinkan, jelas & ringkas
d)
d. berbentuk hard copy dan soft copy
9.
Anggota BPK dan Pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi prinsip prinsip dan etika yaitu:
a)
independensi, integritas dan transparansi
b)
transparansi, integritas dan profesionalisme
c)
independensi, transparansi dan profesionalisme
d)
independensi, integritas dan profesionalisme
10.
dalam melaksanakan pemeriksaan salah satunya menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan. Berikut yang termasuk pertimbangan profesional dalam membuat keputusan, kecuali:
a)
keputusan hal pokok
b)
resiko pemeriksaan
c)
materialitas
d)
semuanya benar
11.
Penandatanganan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditandangani oleh :
a)
Anggota BPK
b)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK
c)
Wakil Ketua atau Anggota BPK
d)
Ketua Atau Anggota BPK
12.
Kerangka konseptual bertujuan sebagai acuan dan dasar bagi ?
a)
BPK, pemeriksa, aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, serta akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang:
b)
Penyusunan standar pemeriksaan
c)
Semua benar
d)
Semua salah
13.
Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut :
a)
a. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
b)
b. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
c)
c. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
d)
d. Semua benar
14.
Dalam ketentuan menyusun laporan pemeriksa diharuskan menyusun LHP secara…
a)
tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, menyakinkan, jelas, dan ringkas
b)
tepat waktu, subjektif, standar, dan ringkas
c)
lengkap, akurat, dan menyakinkan
d)
jelas, standar, tepat waktu, dan akurat
15.
Dibawah ini yang termasuk dalam Surat Keputusan sebagai dasar penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Raperda adalah …
a)
Surat Keputusan Menteri/Gubernur dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD
b)
Surat Keputusan SKPD dan Surat Pimpinan DPRD
c)
Surat Keputusan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Pimpinan DPR
d)
Surat Keputusan Menteri dan Surat Keputusan Kepala Daerah
16.
Dalam pemeriksaan kinerja dan PDTT dengan bentuk pemeriksaanan antara beberapa sumber kriteria yang digunakan, Pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya pertentangan tersebut, dan meresponsnya dengan melakukan beberapa hal berikut:
a)
a. Melibatkan para ahli untuk memperoleh pandangan atas adanya pertentangan beberapa sumber kriteria.
b)
b. Memodifikasi tujuan pemeriksaan atau hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa.
c)
c. Memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok/informasi hal pokok
d)
d. Semua Benar
17.
Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional terhadap hal ini, kecuali
a)
bukti pemeriksaan yang bertentangan dengan bukti pemeriksaan lain yang diperoleh
b)
prosedur pemeriksaan yang akan digunakan terkait dengan risiko pemeriksaan
c)
informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen dan tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti pemeriksaan
d)
kondisi yang memungkinkan perlunya prosedur pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman pemeriksaan.
18.
Gangguan terhadap integritas Pemeriksa antara lain
a)
memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa
b)
menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
c)
meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan
d)
Semua Benar
19.
Yang tidak dikategorikan, sebagai pengguna LHP adalah….
a)
a. Pihak yang diperiksa
b)
b. Lembaga perwakilan
c)
c. Lembaga yang memiliki kepentingan terhadap LHP
d)
d. Instansi penegak hukum
20.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan tentang?
a)
hal pokok/informasi hal pokok
b)
lingkup pemeriksaan
c)
risiko pemeriksaan
d)
semua jawaban benar
21.
Yang termasuk kedalam gangguan terhadap integritas adalah:
a)
Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas atau program yang diperiksa;
b)
Mempunyai hubungan Kerjasama dengan entitas atau program yang diperiksa;
c)
Menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang atau golongan
d)
Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu 2(dua) tahun terakhir
22.
Gangguan pribadi terhadap independensi pemeriksaan oleh BPK, kecuali
a)
mempunyai hubungan kerja sama dengan entitas atau program yang diperiksa; dan
b)
memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa
c)
memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang diperiksa;
d)
pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu lebih dari 2 (dua) tahun
23.
Berdasarkan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik BPK, pada Bab II Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan Kode Etik Ini Berlaku Bagi Anggota BPK dan Pemeriksa. Dari pernyataan di atas yang dimaksud dengan pemeriksa adalah ? Kecuali ?
a)
Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksana BPK
b)
Akuntan Publik
c)
Pegawai Negeri Sipil Dari Aparat Penegak Hukum
d)
Pegawai Negeri Sipil Dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah
24.
Berikut yang termasuk ke dalam pendapatan daerah atas lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah, kecuali:
a)
Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir
b)
Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, Jasa giro, pendapatan bunga
c)
Pendapatan denda pajak daerah, pendapatan retribusi, pendapatan dari BLUD
d)
Pendapatan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi jaminan
25.
Norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugas-tugasnya, adapun tujuan dari norma-norma tersebut adalah ?
a)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional
b)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang independen, berintegritas, dan bertanggung jawab
c)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang Profesional, Handal, dan Berkuasa
d)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang Kredibilitas, Berintegritas, dan Teliti
26.
Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari ?
a)
Korupsi, kolusi, dan Pemerasan.
b)
Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c)
Korupsi, nepotisme, Pemerasan.
d)
Korupsi, nepotisme, Penipuan.
27.
Tujuan pemeriksa dalam melaksanakan Standar Umum adalah
a)
PSP ini mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT.
b)
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras
c)
sebagai dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif
d)
Informasi hal pokok (subject matter information)
28.
Kerangka konseptual pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berfungsi sebagai, kecuali :
a)
Standar Pemeriksa bagi pemeriksa BPK
b)
Acuan bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan dan pihak pihak terkait dengan pengelolaan dan tanggujawab keuangan negara
c)
Acuan bagi aparat pengawasan internal
d)
Acuan bagi pengembangan standar pemeriksaan berikutnya
29.
Penyusunan standar pemeriksaan dilakukan berdasarkan acuan kerangka konseptual. Langkah-langkah penyusunan standar pemeriksaan meliputi, kecuali :
a)
Pengidentifikasian topik atau masalah
b)
riset terbuka
c)
penulisan draft standar
d)
peluncuran exposure draft standar
30.
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan menurut standar pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kompetensi, yang salah satunya adalah pengetahuan umum, yaitu meliputi:
a)
a. Entitas
b)
b. Program
c)
c. Kegiatan yang diperiksa
d)
d. Semua benar
31.
Memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama, merupakan pengertian dari kriteria pemeriksaan berikut…
a)
Relevan
b)
Netral
c)
Andal
d)
Dapat Dipahami
32.
Yang termasuk Hubungan Pemeriksaan BPK dengan Perencanaan Strategis, kecuali
a)
Perencanaan Penugasan
b)
Perencanaan anggaran
c)
Pemerolehan Bukti
d)
Pengembangan Temuan
e)
Supervisi
33.
PSP 200 dalam SPKN BPK membahas tentang:
a)
Standar Perencanaan Pemeriksaan Keuangan Negara
b)
Kerangka Konseptual Pemeriksaan Keuangan Negara
c)
Standar Umum Pemeriksaan Keuangan Negara
d)
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Negara
34.
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut
a)
Skeptisisme Profesional
b)
Profesionalisme
c)
Integritas
d)
Independensi
35.
Pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam LHP apabila
a)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria
b)
mengandung indikasi awal kecurangan dalam LHP
c)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan lingkunan
d)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan keuangan
36.
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut
a)
Skeptisisme Profesional
b)
Profesionalisme
c)
Integritas
d)
Independensi
37.
Pemerolehan bukti adalah salah satu tahap dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan. Pemeriksa harus mempertimbangkan :
a)
kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis Pemeriksa, atau pihak-pihak lain.
b)
Bukti difokuskan dari Kas dan Bank khususnya dalam pelaporan Laporan Realisasi Anggaran
c)
Kehandalan dan sumber bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan
d)
Bukti harus menyeluruh atas semua laporan keuangan, kinerja maupun unsur fraud dan diungkap secara detail dan mendalam
38.
Tujuan Pemeriksa dalam menerapka STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA adalah untuk
a)
A. merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
b)
b. merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang tepat
c)
C. merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang<br />cukup <br />
d)
D. Semua benar
39.
Pemahaman atas entitas dan/atau hal pokok/ informasi hal pokok yang diperiksa dapat diperoleh dengan mempertimbangkan, KECUALI :
a)
hasil pemahaman atas pengendalian intern
b)
wawasan dan pengalaman pemeriksa
c)
penilaian risiko
d)
temuan pemeriksaan sebelumnya
40.
Berikut ini yang termasuk tahapan-tahapan penilaian resiko, kecuali
a)
Mendeskripsikan penilaian resiko pada kertas kerja dengan memberikan solusi atas resiko tersebut
b)
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern dengan menggunakan pertimbangan profesional.
c)
Menilai dan merespon risiko pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
d)
Memutakhirkan penilaian risiko di sepanjang proses pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
41.
Tujuan Pemeriksa dalam menerapka STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA adalah untuk
a)
A. merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
b)
b. merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang tepat
c)
C. merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang<br />cukup <br />
d)
D. Semua benar
42.
Latar belakang undang-undang terkait pemeriksaan dan tanggung jawab pengelolaan negara adalah
a)
UU No. 15 Tahun 2002
b)
UU No. 15 Tahun 2003
c)
UU No. 15 Tahun 2004
d)
UU No. 15 Tahun 2005
43.
Pemerolehan bukti adalah salah satu tahap dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan. Pemeriksa harus mempertimbangkan :
a)
kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis Pemeriksa, atau pihak-pihak lain.
b)
Bukti difokuskan dari Kas dan Bank khususnya dalam pelaporan Laporan Realisasi Anggaran
c)
Kehandalan dan sumber bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan
d)
Bukti harus menyeluruh atas semua laporan keuangan, kinerja maupun unsur fraud dan diungkap secara detail dan mendalam
44.
Sesuatu dapat dinilai material jika pengetahuan mengenai hal tersebut mungkin akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP. Materialitas meliputi aspek:
a)
Efektif dan Efisien
b)
Kuantitatif dan Kualitatif
c)
Primer dan Sekunder
d)
Ekonomis