Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPT tahunan pajak badan

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah

a)

SPT 1770

b)

SPT 1770 S

c)

SPT 1770 SS

d)

SPT 1771

2.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah

a)

31 Maret

b)

30 April

c)

Akhir bulan berikutnya

d)

31 April

3.

Jenis pelaporan SPT secara elektronik, kecuali

a)

e-SPT

b)

e-billing

c)

e-filing

d)

e-form

4.

Kewajiban Wajib Pajak secara umum?

a)

Hitung – Bayar – Lapor

b)

Daftar – Hitung – Bayar – Lapor

c)

Daftar – Hitung – Lapor

d)

Daftar – Hitung – Lapor – Bayar

5.

Yang perlu dilampirkan pada SPT Tahunan Badan, kecuali

a)

Rekapitulasi Omzet Tahunan

b)

Laporan Keuangan

c)

Daftar Pemegang Saham

d)

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

6.

Sanksi administrasi apabila SPT tahunan badan tidak atau terlambat disampaikan adalah denda sebesar

a)

100.000

b)

500.000

c)

2%

d)

1.000.000

7.

Apakah WP Badan boleh melakukan pencatatan?

a)

Boleh

b)

Boleh dengan pemberitahuan

c)

Boleh sepanjang omzet tidak melebihi 4,8M

d)

Tidak boleh

8.

Laporan keuangan sebagai acuan pelaporan SPT Tahunan sekurang-kurangnya wajib terdapat...

a)

Laporan Laba Rugi dan Neraca

b)

Laporan Laba Rugi

c)

Neraca

d)

Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

9.

Yang manakah yang bukan saluran penyampaian SPT Tahunan Badan?

a)

E-Filing

b)

E-Form

c)

E-SPT

d)

Website ASP

10.

Kapankah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan?

a)

Tanggal 31 April setiap tahun berikutnya

b)

Paling lama 4 Bulan setelah akhir tahun pajak

c)

Paling lama 2 Bulan setelah akhir tahun buku

d)

Paling lama 3 Bulan setelah akhir tahun buku

11.

Berapa lama perpanjangan penyampaian SPT Tahunan diberikan?

a)

paling lama 4 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan

b)

paling lama 3 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan

c)

paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan

d)

paling lama 1 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan

12.

Dibawah merupakan lampiran yang wajib dilampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, kecuali…

a)

Laporan Keuangan

b)

Surat Kuasa Khusus jika dikuasakan

c)

Daftar Peredaran Bruto Tertentu bagi WP yang masuk dalam kriteria PP 23 Tahun 2018

d)

Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

13.

Yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh 25 wajib pajak pada umumnya yang tertuang pada angka 14 a induk SPT 1771 adalah…

a)

Penghasilan teratur, tidak teratur, final, dan bukan objek pajak menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu

b)

Penghasilan teratur, tidak teratur, dan final menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu

c)

Penghasilan teratur dan tidak teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu

d)

Hanya penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu

14.

Berikut fakta yang benar mengenai e-SPT 1771, kecuali…

a)

Tidak dapat menginput peredaran bruto tiap bulan selama setahun

b)

Versi terbaru dengan versi sebelumnya dari e-SPT 1771 dapat dibuka secara bersamaan tanpa menimbulkan error

c)

Versi terbaru dengan versi sebelumnya dapat menembak database yang sama

d)

Seluruh transaksi PPh 22 sudah ada pilihannya pada versi terbaru e-SPT 1771

15.

Jumlah lampiran SPT Tahunan Badan (selain lampiran khusus) berjumlah...

a)

4 lampiran

b)

5 lampiran

c)

6 lampiran

d)

8 lampiran

16.

Apakah WP Badan boleh melakukan pencatatan?

a)

Boleh

b)

Boleh dengan pemberitahuan

c)

Boleh sepanjang omzet tidak melebihi 4,8M

d)

Tidak boleh

17.

PT A memiliki omzet 30M dan laba usaha 700jt, maka berapa PPh terutang?

a)

161.000.000,00

b)

162.000.000

c)

171.000.0000

d)

172.000.000

18.

Kapan maksimal waktu pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 tahun pajak 2020?

a)

30 April 2020

b)

30 April 2021

c)

31 Maret 2020

d)

31 Maret 2021

19.

Yang pasti harus dilakukan setiap Badan/Perusahaan yang telah memiliki NPWP adalah ...

a)

Membayar Pajak

b)

Memotong Pajak

c)

Memungut Pajak

d)

Melaporkan SPT Tahunan

20.

Alamat website untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah ...

a)

efaktur.pajak.go.id

b)

web-efaktur.pajak.go.id

c)

djponline.pajak.go.id

d)

ereg.pajak.go.id