WorksheetsSPT tahunan pajak badan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah
SPT 1770
SPT 1770 S
SPT 1770 SS
SPT 1771
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah
31 Maret
30 April
Akhir bulan berikutnya
31 April
Jenis pelaporan SPT secara elektronik, kecuali
e-SPT
e-billing
e-filing
e-form
Kewajiban Wajib Pajak secara umum?
Hitung – Bayar – Lapor
Daftar – Hitung – Bayar – Lapor
Daftar – Hitung – Lapor
Daftar – Hitung – Lapor – Bayar
Yang perlu dilampirkan pada SPT Tahunan Badan, kecuali
Rekapitulasi Omzet Tahunan
Laporan Keuangan
Daftar Pemegang Saham
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Sanksi administrasi apabila SPT tahunan badan tidak atau terlambat disampaikan adalah denda sebesar
100.000
500.000
2%
1.000.000
Apakah WP Badan boleh melakukan pencatatan?
Boleh
Boleh dengan pemberitahuan
Boleh sepanjang omzet tidak melebihi 4,8M
Tidak boleh
Laporan keuangan sebagai acuan pelaporan SPT Tahunan sekurang-kurangnya wajib terdapat...
Laporan Laba Rugi dan Neraca
Laporan Laba Rugi
Neraca
Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Yang manakah yang bukan saluran penyampaian SPT Tahunan Badan?
E-Filing
E-Form
E-SPT
Website ASP
Kapankah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan?
Tanggal 31 April setiap tahun berikutnya
Paling lama 4 Bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lama 2 Bulan setelah akhir tahun buku
Paling lama 3 Bulan setelah akhir tahun buku
Berapa lama perpanjangan penyampaian SPT Tahunan diberikan?
paling lama 4 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
paling lama 3 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
paling lama 1 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Dibawah merupakan lampiran yang wajib dilampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, kecuali…
Laporan Keuangan
Surat Kuasa Khusus jika dikuasakan
Daftar Peredaran Bruto Tertentu bagi WP yang masuk dalam kriteria PP 23 Tahun 2018
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh 25 wajib pajak pada umumnya yang tertuang pada angka 14 a induk SPT 1771 adalah…
Penghasilan teratur, tidak teratur, final, dan bukan objek pajak menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu
Penghasilan teratur, tidak teratur, dan final menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu
Penghasilan teratur dan tidak teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu
Hanya penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu
Berikut fakta yang benar mengenai e-SPT 1771, kecuali…
Tidak dapat menginput peredaran bruto tiap bulan selama setahun
Versi terbaru dengan versi sebelumnya dari e-SPT 1771 dapat dibuka secara bersamaan tanpa menimbulkan error
Versi terbaru dengan versi sebelumnya dapat menembak database yang sama
Seluruh transaksi PPh 22 sudah ada pilihannya pada versi terbaru e-SPT 1771
Jumlah lampiran SPT Tahunan Badan (selain lampiran khusus) berjumlah...
4 lampiran
5 lampiran
6 lampiran
8 lampiran
Apakah WP Badan boleh melakukan pencatatan?
Boleh
Boleh dengan pemberitahuan
Boleh sepanjang omzet tidak melebihi 4,8M
Tidak boleh
PT A memiliki omzet 30M dan laba usaha 700jt, maka berapa PPh terutang?
161.000.000,00
162.000.000
171.000.0000
172.000.000
Kapan maksimal waktu pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 tahun pajak 2020?
30 April 2020
30 April 2021
31 Maret 2020
31 Maret 2021
Yang pasti harus dilakukan setiap Badan/Perusahaan yang telah memiliki NPWP adalah ...
Membayar Pajak
Memotong Pajak
Memungut Pajak
Melaporkan SPT Tahunan
Alamat website untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah ...
efaktur.pajak.go.id
web-efaktur.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id
ereg.pajak.go.id
