WorksheetsSURVEY PLN 1 BULAN JULI 2021 "Everybody is Risk Manager" "
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Pedoman Umum Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN (Persero) diatur dalam peraturan direksi nomor
0076.P/DIR/2021
0071.P/DIR/2021
0070.P/DIR/2021
0077.P/DIR/2021
Tingkat Risiko PLN ditetapkan dalam lima peringkat berdasarkan Pedoman Umum Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN (Persero)sebagai berikut, kecuali
Kecil (standar warna hijau muda).
Moderat (standar warna biru muda).
Sangat Tinggi (standar warna jingga).
Ekstrem (standar warna merah tua).
Tingkat Risiko memiliki nilai yang merupakan hasil perkalian dari tingkat kemungkinan-kejadian dan tingkat dampak Risiko, Jika Terdapat Tingkat Kemungkinan Sangat Besar dan Tingkat Dampak Minor , maka tingkat risiko tersebut adalah
Kecil (standar warna hijau muda).
Moderat (standar warna biru muda).
Sangat Tinggi (standar warna jingga).
Ekstrem (standar warna merah tua).
Tingkat Risiko Ekstrem di lingkungan PLN Pusmanpro yaitu
Keterlambatan Pengalihan Dana Anggaran Penugasan
Potensi Unsafe Condition di lokasi pekerjaan
Jumlah penugasan tidak sesuai dengan jumlah target yang sudah disetujui oleh SPKK
Isu dan rekomendasi yang disampaikan tidak berdampak mendukung penyelesaian proyek
Seluruh pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi sesuai peran dan kedudukannya secara efektif dan efisien dengan melakukan kegiatan-kegiatan, KECUALI :
a. Mempelajari dan memahami kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi, serta mengimplementasikan proses Manajemen Risiko Terintegrasi dalam melakukan pekerjaan.
b. Mendokumentasikan proses bisnis yang ada di bidang/lingkup kewenangannya, permasalahan yang telah terjadi, dan Risiko yang berpotensi terjadi beserta pengendaliannya, serta melakukan Control Self Assessment (CSA) secara periodik sesuai ketentuan
c. Menginformasikan Risiko yang terkait dengan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasannya.
d. Meminta laporan penilaian Risiko dan tindak lanjut Risiko, beserta informasi terkait lainnya dari Risk Champion pada unit kerjanya
Para Pihak dalam Pengambilan Keputusan 4EP , kecuali :
Pemrakarsa (Maker)
Pengulas (Checker/Reviewer)
Pengambil Keputusan (Approver) & Signer
Risk Owner
Sesuai Pedoman Umum Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN
(Persero) Manajemen Risiko Terintegrasi diterapkan pada:
proses pengambilan keputusan
Proses perencanaan dan pencapaian sasaran strategis dan operasional
Penerapan sistem manajemen
Aspek Legal
1. Komunikasi dan konsultasi.
2. Lingkup, konteks, dan kriteria.
3. Penilaian Risiko.
4. Perlakuan Risiko.
5. Pemantauan dan tinjauan.
6. Pencatatan dan pelaporan.
Berdasarkan arsitektur risiko, keenam hal tersebut merupakan :
a. Proses Manajemen Risiko
b. Prinsip Manajemen Risiko
c. Kerangka Kerja Manajemen Risiko
d. Integrasi Manajemen Risiko
Seluruh pimpinan di Satuan Kerja/Unit Induk/Pusat-Pusat/Unit Pelaksana/Unit Pelayanan yang berperan sebagai Pemilik Risiko dan melaksanakan pengelolaan Risiko pada area tanggungjawabnya adalah pengertian dari :
Risk Leader
Risk Officer
Risk Register
Risk Owner
Proses untuk memodifikasi eksposur dampak dan/atau kemungkinan agar kombinasi dari eksposur Risiko ini dapat sesuai dengan Selera Risiko yang telah ditetapkan adalah pengertian dari
Proses Perlakuan risiko
Proses Komunikasi & Konsultasi
Proses Pemantauan dan tinjauan
Proses Pencatatan dan Pelaporan
Yang bukan merupakan proses manajemen Resiko adalah
Lingkup, Konteks dan Kriteria
Pemantauan dan Laporan
Penilaian resiko
Pengujian resiko
.......... di kantor Pusat dan Unit Induk berperan sebagai lini 1 pada penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sesuai dengan lingkup kerjanya
Risk Leader
Risk Officer
Risk Champion
Risk Man
Dalam melaksanakan pengelolaan risiko, Risk Leader dapat menunjuk........ untuk Kantor Pusat atau Tim Manajemen Risiko untuk Unit Induk/ Pusat-Pusat/Unit Pelaksana/ Unit Pelayanan dengan keanggotaan yang mewakili semua fungsi.Pilihan yang tepat untuk mengisi pernyataan di atas adalah
Risk Leader
Risk Officer
Risk Champion
Risk Admin
Pernyataan berikut ini yang sesuai dengan peran Pengulas (Checker / Reviewer) dalam 4EP adalah....
Pengulas (Checker/Reviewer) bertanggung jawab terhadap keabsahan,kebenaran, dan keakuratan data dan informasi yang disampaikandalam usulan, termasuk dalam Kajian Risiko dan kajian kelayakanlain yang menyertai
Pengulas (Checker/Reviewer) memiliki wewenang danbertanggung jawab atas keputusan akhir (GO/NO GO) ataskegiatan/rancangan keputusan yang diusulkan sebelumditandatangani oleh Penanda Tangan (Signer)
Pengulas (Checker/Reviewer) dari Risk Unit (RU) bertanggung jawab dalam memastikan Kajian Risiko disusun sesuai dengan ketentuan Manajemen Risiko yang berlaku
Pengulas (Checker/Reviewer) berhak untuk menguji danmemastikan bahwa seluruh dokumen dan kajian yang diusulkansudah memenuhi ketentuan
Dalam pengambilan keputusan dengan mekanisme 4EP harus memperhatikan prinsip prinsip penggambilan keputusan yang baik (business judgement rules),antara lain kecuali.....
Duty of Loyalty
Duty of Disclosure
Duty of Care
Duty of Candor
