WorksheetsAturan Ke-JFA-an
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Yang mengangkat Auditor
PPK
Inspektur
Inspektur Jenderal
Sekretaris Daerah
PNS golongan III/a menduduki jabatan Auditor
Pertama
Muda
Pelaksana
Pelaksana Lanjutan
Auditor dapat naik jabatan setingkat lebih tinggi setelah sekurang-kurang menduduki jabatan selama:
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah ....
Badan Pemeriksa Keuangan
Instansi Pembina di Daerah Masing-masing
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Kepegawaian
Yang termasuk kegiatan Penunjang Pengawasan adalah
Penulisan Karya Tulis/Karya ilmiah di bidang Pengawasan
Melaksanakan Tugas Pengawasan dalam kegiatan Pengawasan Lainnya
Keanggotaan dalam Forum Pengawasan
Peran serta dalam bidan keilmuan pengawasan
Seorang Auditor Ahli Muda menjadi nara sumber pada suatu kegiatan workshop , angka kredit yang diperoleh adalah
0,65
0,25
1
0,75
Mengikuti Seminar/lokakarya sebagai peserta merupakan butir kegiatan untuk unsur
Pendidikan
Pengembangan Profesi
Penunjang
Pengawasan
Jumlah Angka Kredit Komulatif Minimal untuk kenaikan pangkat auditor ke Golongan III.d adalah
200
300
400
350
Megikuti diklat Fungsional penjenjangan dan teknis substantif pengawasan, angka kredit perjam diklatnya adalah ;
0,015
0,150
0,025
0,5
Melakukan studi banding dibidang pengawasan angka kredit yang diperoleh seorang auditor Muda adalah
0,75
0,25
0,5
1
Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit reguler per-tahunnya diajukan pada bulan ;
Februari - Agustus
Januari - Juli
Maret - September
Desember - Juni
Masa Jabatan untuk Tim Peilai Angka Kredit adalah
3 Tahun
2 tahun
1 Tahun
6 Bulan
