NEW
Font size
WorksheetsKnowledge Sharing Marketline Application
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Pengambilan obyek foto agunan harus memenuhi hal-hal berikut kecuali
Terdapat foto pemilik Agunan
Terdapat Foto nasabah
Terdapat foto AOM,KKU dan pejabat kantor cabang
Wajib diberikan tanda batas samping kanan,samping kiri,belakang dan depan
AOM dilarang menindaklanjuti calon nasabah yang berasal dari
Perantara atau calo,exs nasabah,pihak lain yang memiliki karakter atau reputasi tidak baik,pembiayaan yang bermasalah
Eks nasabah UlaMM dan calon nasabah yang memiliki pembiayaan di lembaga keuangan lain
Pihak-pihak lain yang di ketahui memiliki menimbulkan benturan.
A dan C benar
Dokumen Mayor adalah dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan tahapan proses pembiayaan.Dokumen mayor pada tahapan inisiasi adalah
Surat permohonan pengajuan pembiayaan,Copy indentitas nasabah dan suami/istri nasabah,surat keterangan usaha jaminan
Surat permohonan pengajuan pembiayaan jaminan Asli,surat keterangan usaha
Surat permohonan pengajuan pembiayaan Copy indentitas nasabah dan suami/istri,surat keterangan usaha.
Dokumen Agunan perjanjian pembiayaan,surat permohonan pembiayaan.
Dalam kondisi nasabah menunggak,berikut adalah tahapan pemberian surat peringatan yang wajib diberikan kepada nasabah
H+1 hari diberikan surat peringkatan I,H+30 hari diberikan surat peringkatan II,H+60 hari diberikan surat peringkatan III
H+1 hari diberikan surat peringkatan I,H+7 hari diberikan surat peringkatan II,H+14 hari diberikan surat peringkatan III
H+3 hari diberikan surat peringkatan I,H+7 hari diberikan surat peringkatan II,H+14 hari diberikan surat peringkatan III
H+3 hari diberikan surat peringkatan I,H+7 hari diberikan surat peringkatan II,H+30 hari diberikan surat peringkatan III
Memo Persetujuan pembiayaan UlaMM (MPPU) dibuat dan disetujui oleh
Dibuat oleh AOM dan disetujui oleh KKU
Dibuat oleh KKU dan disetujui oleh Reviewer
Dibuat oleh AOM dan disetujui oleh Reviewer
Dibuat oleh Reviewer dan diajukan ke MBU
Batasan wilayah kerja kantor UlaMM diatur sebagai berikut
Pulau Jawa dan Bali maksimal 10 km,Non Pulau Jawa dan Bali Maksimal 5 km
Pulau Jawa dan Bali maksimal 10 km,Non Pulau Jawa dan Bali Maksimal 10 km
Pulau Jawa dan Bali maksimal 15 km,Non Pulau Jawa dan Bali Maksimal 15 km
Pulau Jawa dan Bali maksimal 15 km,Non Pulau Jawa dan Bali Maksimal km
Pernyataan yang SALAH terkait ketentuan persyaratan dasar pengajuan pembiayaan UlaMM adalah
Calon nasabah atau nasabah wajib Warga Negara / Badan Usaha Indonesia.
Calon nasaban atau nasabah harus perorangan / badan usaha yang sudah menjalankan usaha yang sama lebih dari satu tahun
Calon nasabah atau nasabah harus pemilik/perorangan dan pasangannya serta penjamin dan pasangannya tidak mempunyai fasilitas pembiayaan bermasalah selama minimal enam bulan terakhir
Calon nasabah / nasabah harus perseorangan/Badan usaha memiliki surat keterangan usaha dan memiliki usaha produktif
Target pemasaran pembiayaan UlaMM adalah usaha produktif yang berlokasi,namun tidak terbatas,kecuali
Sentra-sentra Industri
Pasar Mingguan
Sentra-sentra perkebunan / agrobisnis
Usaha produktif yang berada di dalam wilayah kerja kamtor ULaMM
Sebutkan aktivitas yang TIDAK menjadi tugas AOM dalam proses pengikatan
Melakukan konfermasi biaya/premi asuransi dan notaris terkait premi dan biaya pengikatan yang akan dibebankan ke nasabah dan meminta jawaban dalam bentuk tertulis dari pihak asuransi
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pembiayaan dan agunan serta keabsahan dokumen legalitas dan agunan melalui pejabat negara yang berwenang
Mencetak surat persetujuaan prinsip pembiayaan UlaMM (SP3U) sesuai dengan hasil keputusan komite pembiayaan
Melakukan pencetakan secara otomatis perjanjian pembiayaan dan aplikasi system sesuai dengan hasil keputusan komite pembiayaan mikro dan SP3U yang di tanda tangani nasabah yang di periksa dan di tanda tangani KKU
Salah satu bentuk persyaratn dasar dalam pengajuan calon nasabah di bawah ini adalah salah,kecuali
Berusia tidak kurang dari 21 tahun atau sudah menikah dan tidak melewati usia 65 tahun pada saat pembiayaan berakhir
Berusia tidak kurang dari 20 tahun atau sudah menikah dan tidak melewati usia 65 tahun pada saat pembiayaan berakhir
Berusia tidak kurang dari 21 tahun atau sudah menikah dan tidak melewati usia 63 tahun pada saat pembiayaan berakhir
Berusia tidak kurang dari 20 tahun atau sudah menikah dan tidak melewati usia 63 tahun pada saat pembiayaan berakhir
