NEW
Font size
WorksheetsUUD 1945 PART I
Total questions: 20
Worksheet time: 8mins
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2 ayat (2)
Pasal 2 ayat (3)
Pasal 2 ayat (4)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2 ayat (2)
Pasal 2 ayat (3)
Pasal 2 ayat (4)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 1 ayat (4)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 4 ayat (3)
Pasal 4 ayat (4)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 5 ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 5 ayat (3)
Pasal 5 ayat (4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 6A ayat (3)
Pasal 6A ayat (4)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7
Pasal 7A
Pasal 7B
Pasal 7C
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 8 ayat (1)
Pasal 8 ayat (2)
Pasal 8 ayat (3)
Pasal 8 ayat (4)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 9 ayat (1)
Pasal 9 ayat (2)
Pasal 9 ayat (3)
Pasal 9 ayat (4)
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 11 ayat (2)
Pasal 11 ayat (3)
Pasal 11 ayat (4)
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 13 ayat (1)
Pasal 13 ayat (2)
Pasal 13 ayat (3)
Pasal 13 ayat (4)
Pasal 14 ayat (1)
"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan ......................."
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Mahkamah Agung
Majelis Hakim
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17 ayat (1) berbunyi ......
Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat (1)
Pasal 18 ayat (2)
Pasal 18 ayat (3)
Pasal 18 ayat (4)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18A ayat (1)
Pasal 18A ayat (2)
Pasal 18B ayat (1)
Pasal 18B ayat (2)
Pasal 19 ayat (3)
"Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya ............. dalam setahun.
Sekali
Dua kali
Tiga kali
Empat kali
Pasal 20 ayat (5)
"Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu .............................. hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
15 hari
20 hari
25 hari
30 hari
