WorksheetsUji Pemahaman SDM, Kearsipan dan Pengendalian Gratifikasi
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Komunikasi Internal BPJS Kesehatan adalah
Komunikasi yang dilakukan oleh Duta BPJS Kesehatan kepada Peserta dan Faskes
Komunikasi antar Duta BPJS Kesehatan di BPJS Kesehatan sebagai bagian dari kegiatan BPJS Kesehatan sehari-hari
Komunikasi yang dilakukan oleh berbagai unit kerja di BPJS Kesehatan Kepada Peserta
Komunikasi yang dilakukan secara sadar dari internal Duta BPJS Kesehatan
Penegakan disiplin bagi pegawai secara umum telah di atur dalam Perdir Kepegawaian, antara lain kecuali
Pegawai yang terlambat masuk kerja
Pegawai yang pulang sebelum waktunya
Pegawai yang makan di meja kerja
Pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan pada waktu kerja
Peraturan direksi yang mengatur tentang Tentang Waktu Kerja dan Penegakan Disiplin yaitu..
Perdir 32 Tahun 2016
Perdir 09 Tahun 2016
Perdir 09 Tahun 2017
Perdir 32 Tahun 2017
Pegawai yang melanggar waktu kerja/ terlambat masuk kerja 1 menit s.d 30 menit akan di kenakan sanksi denda sebesar..
2%
1.5%
1%
2.5%
Pegawai yang melanggar waktu kerja/ tidak absen masuk/ pulang kerja akan dikenakan sanksi denda sebesar..
2%
2.5%
3%
5%
Jumlah Direksi BPJS Kesehatan saat ini
6
7
8
9
Jumlah Dewan Pengawas BPJS Kesehatan saat ini
6
7
8
9
Yang bukan merupakan jajaran Direksi BPJS Kesehatan saat ini adalah
Dr. Mundiharno M.Si
Ir. Edwin Aristiawan M.M
Indra Yana S.H.
Dr. dr. Mahlil Ruby M.Kes
Jam kerja sesuai Perdir 32 Tahun 2016 Tentang Waktu Kerja dan Penegakan Disiplin yaitu...
Senin s.d Jumat pukul 08.00 sd 17.00
Senin s.d Kamis pukul 08.00 sd 17.00 dan Hari Jumat Pukul 07.45 s.d 17.00
Senin s.d Kamis Pukul 08.00 sd 17.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 17.00
Senin s.d Kamis Pukul 08.00 sd 17.00 dan Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30
Izin Meninggalkan Pekerjaan yang di berikan untuk Istri Pegawai melahirkan selama..
3 hari atau 4 hari untuk jarak jauh (>6 Jam perjalanan darat)
2 hari atau 3 hari untuk jarak jauh (>6 Jam perjalanan darat)
3 Hari
4 Hari
Perdir BPJS Kesehatan yang mengatur tentang Pedoman Kode Klasifikasi Arsip BPJS Kesehatan adalah:
Perdir 79 Tahun 2018
Perdir 79 Tahun 2019
Perdir 78 Tahun 2018
Perdir 78 Tahun 2019
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak dibuat oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Benar
Salah
Satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan merupakan definisi dari Unit Pengolah Arsip
Benar
Salah
Secara umum arsip di lingkungan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa
kategori klasifikasi keamanan sebagai berikut, kecuali
Ringkas
Biasa/Terbuka
Rahasia
Sangat Rahasia
Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan BPJS Kesehatan diatur dalam Perdir Nomor 07 Tahun 2019
Benar
Salah
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang tidak wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip
Benar
Salah
Unit Pelaksana yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan adalah...
Unit Pengendali Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratisisasi
Unit Pengendali Gratifiksi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Setiap Duta BPJS Kesehatan wajib membuat surat pernyataan penolakan gratifikasi secara periodik paling sedikit 2 kali dalam setahun
Benar
Salah
Mekanisme pelaporan terhadap pelanggaran terhadap pengendalian gratifikasi adalah melalui sistem yang dinamakan...
Whistle Blow System
Wish Blowing System
Whistle Blowing System
We Care We Exist
UPG wajib meneruskan laporan penolakan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam jangka waktu ……dari tanggal laporan diterima
30 hari kerja
30 hari kalender
20 hari kerja
20 hari kalender
