NEW
Font size
WorksheetsDasar-Dasar KUP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut merupakan Hak dari Wajib Pajak adalah
Mengajukan keberatan pajak
Menghitung dan memperhitungkan pajak terhutang
Membayar/menyetor pajak terhutang
Melaporkan SPT
Kewajiban Wajib Pajak salah satunya adalah
Mengajukan keberatan pajak
Meminta pengembalian kelebihan pajak
Mengajukan pembetulan SPT
Melaporkan SPT
Sarana untuk melaporkan kewajiban perpajakan dari wajib pajak dinamakan
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Setoran Pajak (SSP)
Media pelaporan SPT yang menggunakan sarana elektronik disebut :
e-SPT
e-Billing
e-Bupot
e-Filling
Kewajiban perpajakan bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau sebagai karyawan adalah
Melaporkan SPT Masa PPh Ps 21
Melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT Masa PPN
Melaporkan SPT Masa PPh Ps 25
Berikut ini yang bukan menjadi kewajiban WP OP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang belum ditetapkan sebagai PKP yaitu
Melaporkan SPT Masa PPh Ps 21
Melaporkan SPT Masa PPh Ps 25
Melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT Masa PPN
Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa
Sanksi Administrasi denda 100.000
Sanksi Administrasi Denda 500.000
Sanksi Administrasi Denda 1.000.000
Sanksi bunga sebesar yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan dan paling lama 24 bulan.
Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas Pajak Penghasilan. Berikut yang bukan termasuk hal hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
Laporan Harta dan Kewajiban
Laporan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun
Laporan pembayaran pajak
Laporan Arus Kas perusahaan
Fungsi SPT bagi WP pemotong/pemungut pajak adalah
Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkan
Sarana untuk melaporkan jumlah pajak yang dihitung sendiri.
Sarana untuk melaporkan jumlah pajak yang dibayar sendiri
Sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak
Wajib Pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Ps 25 akan dikenakan sanksi berupa
Sanksi administrasi bunga pajak
Sanksi administrasi denda pajak
Sanksi administrasi kenaikan pajak
Sanksi pidana pajak
