wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

OTK HUMAS & KEPROTOKOLAN 01

Total questions: 40

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah kegiatan resmi yang memerlukan pelayanan keprotokolan dilingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang dapat dijadikan acuan bagi Lembaga lain

a)

Upacara Bendera


b)

Pelantikan pejabat;

c)

Pembukaan dan penutupan diklat;

d)

Berbagai seminar, lokakarya, dan kegiatan lain yang sejenis

e)

Semua pilihan jawaban benar

2.

Perkalan adalah kependekan dari

a)

Peraturan Kepala Administrasi Negara

b)

Peraturan Kantor Administrasi Negara

c)


Peraturan Kepala Administrasi Nasional

d)

Peraturan Kepala Aparatur Negara

e)

Peraturan Kantor Aparatur Negara

3.

Untuk melaksanakan upacara bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera, baik dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, maka diperlukan hal-hal berikut ini:

a)

Kelengkapan

b)

Perlengkapan

c)

Susunan Acara

d)

Pilihan pertama, kedua dan ketiga, benar


e)

Pilihan pertama dan ketiga, benar

4.

Pernyataan berikut ini yang paling benar adalah

a)

Inspektur upacara disebut juga pembina upacara atau sebutan lainnya.

b)

Komandan upacara disebut juga pemimpin upacara

atau sebutan lainnya

c)

Perwira upacara disebut juga penanggung jawab

upacara atau sebutan lainnya

d)

Pilihan

pertama dan kedua, benar

e)

Pilihan pertama, kedua, dan ketiga benar

5.

Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:

a)

disesuaikan menurut jenis acara

b)

pakaian sipil lengkap,

c)

pakaian dinas,

d)

pakaian kebesaran

e)


pakaian nasional

6.

Jika:

1. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;

2. Mengheningkan cipta;

3. Pembacaan naskah Pancasila

4. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Pembacaan doa.

makaTata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a UU No. 9 Tahun 2010 adalah:

a)

1-2-3-4-5

b)


1-3-2-5-4

c)

2-3-4-1-5

d)

3-2-4-1-5

e)

4-3-2-1-5

7.

1. Dalam suatu kegiatan upacara bukan upacara bendera terdapat Penandatanganan prasasti dilanjutkan penekanan tombol sirine dan pengguntingan pita, maka besar kemungkinan acara tersebut adalah acara...

a)

Seminar

b)

Peresmian Gedung

c)

Pelantikan & Serah Terima Pejabat

d)

Workshop

e)

Wisuda

8.

Pasal 28 menyebutkan, bahwa Tata urutan acara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU No. 9 tahun 2010, antara lain meliputi, kecuali

a)

menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b)


Pembacaan teks Pancasila

c)

pembukaan;

d)

Acara pokok


e)

Penutup.

9.

Pada suatu upacara terdapat Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI, maka upacara tersebut adalah

a)

Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

b)

Upacara Hari Pahlawan

c)

Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

d)

Upacara HUT KORPRI

e)

Pilihan pertama dan kedua, benar

10.

Pada suatu upacara terdapat mata acara Pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lancana Karya Satya, maka upacara tersebut adalah

a)

Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

b)

Upacara Hari Pahlawan

c)

Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

d)

Upacara HUT KORPRI

e)

Pilihan Pertama dan Kedua, benar

11.

Berikut ini yang termasuk Perlengkapan Upacara adalah sebagai berikut, kecuali

a)

inspektur upacara;

b)

bendera;

c)

tiang bendera dengan tali;

d)

mimbar upacara;

e)

Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar

12.

Tata urutan upacara bendera dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sekurang-kurangnya meliputi, kecuali

a)

pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;

b)

Pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lancana Karya Satya

c)

mengheningkan cipta;

d)

pembacaan naskah Pancasila;

e)

pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar

13.

Penjelasan tentang Tata Upacara dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan diatur dalam

a)

III

b)

IV

c)

V

d)

VI

e)

VII

14.

Untuk kendaraan kapal laut, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat ….

a)

Naik paling awal, turun paling awal

b)

Naik paling akhir, turun paling akhir

c)

Naik paling akhir, turun paling awal

d)

Naik paling awal, turun paling akhir

e)

Sama peraturannya dengan naik pesawat

15.

Apabila naik mobil, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat

a)

Naik paling awal, turun paling awal

b)

Naik paling akhir, turun paling akhir

c)

Naik paling akhir, turun paling awal

d)

Naik paling awal, turun paling akhir

e)

Sama peraturannya dengan naik pesawat

16.

Apabila naik kereta api, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat

a)

Naik paling awal, turun paling awal

b)

Naik paling akhir, turun paling akhir

c)

Naik paling akhir, turun paling awal

d)

Naik paling awal, turun paling akhir

e)

Sama peraturannya dengan naik pesawat

17.

Apabila naik pesawat, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat ….

a)

Naik paling awal, turun paling awal

b)

Naik paling akhir, turun paling akhir

c)

Naik paling akhir, turun paling awal

d)

Naik paling awal, turun paling akhir

e)

Sama peraturannya dengan naik kereta api

18.

Berikut ini pernyataan benar tentang aturan Tata Tempat, kecuali

a)

Istri atau suami Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.


b)

Seorang yang mewakili Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya

c)

Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang

mewakilinya

d)

Diatur dalam BAB IV Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

e)

Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya

19.

1. Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, adalah pengertian dari

a)

Acara Kenegaraan

b)

Acara Resmi

c)

Acara Formal

d)

Keprotokolan

e)

Protokoler

20.

Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah,atau masyarakat, merupakan pengertian dari

a)

Acara Kenegaraan

b)

Protokol

c)

Acara Formal

d)

Keprotokolan

e)

Protokoler

21.

Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau Lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain, merupakan pengertian dari

a)

Acara Kenegaraan

b)

Protokol

c)

Acara Formal

d)

Keprotokolan

e)

Acara Resmi

22.

Acara diluar acara resmi yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dengan tidak mengurangi hal-hal yang bersifat protokoler, merupakan pengertian dari

a)

Acara Kenegaraan

b)

Acara Tidak Resmi

c)

Acara Formal

d)

Keprotokolan

e)

Acara Resmi

23.

Kegiatan pengibaran atau penurunan bendera merah putih yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional, seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan pengertian dari

a)

Upacara Pengibaran Bendera

b)

Upacara Bendera

c)

Upacara Bukan Upacara Bendera

d)

Upacara Penurunan Bendera

e)

Semua jawaban benar

24.

Kegiatan yang memerlukan pengaturan protokol seperti antara lain penerimaan tamu-tamu resmi, pelaksanaan pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, pembukaan seminar, pelantikan pejabat, tanda tangan nota kesepahaman dengan instansi/negara lain, merupakan pengertian dari

a)

Upacara Pengibaran Bendera

b)

Upacara Bendera

c)

Upacara Bukan Upacara Bendera

d)

Upacara Penurunan Bendera

e)

Semua jawaban benar

25.

Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, merupakan pengertian dari

a)

Tata Upacara

b)

Tata Tempat

c)

Tata Penghormatan

d)

Tata Ruang

e)

Jawaban pertama dan ketiga, benar

26.

Pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang, disebut...

a)

Pejabat Negara


b)

Pejabat pemerintahan

c)

ASN

d)

Pegawai Negeri Sipil

e)

Jawaban pertama, kedua dan ketiga, benar

27.

Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik dipusat maupun didaerah, disebut…

a)

Pejabat Negara

b)

Pejabat Pemerintah

c)

ASN

d)

Pegawai Negeri Sipil

e)

Pejabat Pemerintahan

28.

Tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan, disebut…

a)

Pejabat Negara

b)

Pejabat Pemerintah

c)

Tokoh Masyarakat Tertentu

d)

Pegawai Negeri Sipil

e)

Pejabat Pemerintahan

29.

Istilah dalam keprotokolan dimana Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya, Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta pimpinan organisasi internasional termasuk golongan orang-orang ini:

a)

VVIP

b)

VIP

c)

Pejabat Negara






d)

Pejabat Daerah






e)

Pejabat Pemerintahan

30.

Istilah bagi tim yang diberikan tugas oleh pejabat yang membidangi urusan keprotokolan atau bagian yang membidangi administrasi umum pada PKP2A dan Perguruan Tinggi di Lingkungan LAN untuk mengatur serta melaksanakan tugas pelayanan keprotokolan dalam berbagai kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

a)

VVIP

b)

Tim Sukses

c)

Pejabat Negara

d)

Tim Protokol

e)

Tim Keprotokolan

31.

Berikut ini pernyataan yang termasuk tujuan diterbitkannya Pedoman Keprotokolan

a)

agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih teratur


b)

agar pelaksanaannya sesuai dengan rangkaian acara yang telah ditetapkan dan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)

agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar

d)

agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien

e)

Semua pilihan jawaban benar

32.

Tahap Kegiatan keprotokolan meliputi hal-hal berikut, kecuali ….

a)

tahap persiapan

b)

pelaksanaan,

c)

pelaporan

d)

evaluasi

e)

promosi

33.

Berikut ini merupakan kegiatan tahap persiapan, kecuali…

a)

Menyusun naskah dinas yang bersifat koordinasi

b)

Memeriksa persiapan teknis dan non teknis

c)

Memonitor pelaksanaan acara

d)

Mengikuti gladi kotor/gladi bersih

e)

Menerima dan mengumpulkan informasi dari panitia, misalnya penyusunan acara

34.

Berikut ini merupakan kegiatan pelaksanaan suatu kegiatan keprotokolan, kecuali

a)

Mengordinasikan pelaksanaan acara

b)

Memeriksa persiapan teknis dan non teknis

c)

Memonitor pelaksanaan acara

d)

Mengikuti gladi kotor/gladi bersih

e)

Pilihan kedua dan keempat, benar

35.

Evaluasi pelaksanaan acara dilaksanakan setelah kegiatan selesai, antara lain meliputi evaluasi kegiatan ….

a)

Perencanaan acara

b)

Pengaturanjadwal Tim Protokol

c)

Penanganan Acara

d)

Kesesuian antara arahan pimpinan dengan pelaksanaan acara

e)

Semua pilihan benar

36.

Evaluasi pelaksanaan acara dilaksanakan setelah kegiatan selesai, antara lain meliputi evaluasi kegiatan ….

a)

Perencanaan acara

b)

Pengaturan jadwal Tim Protokol

c)

Penanganan Acara

d)

Kesesuian antara arahan pimpinan dengan pelaksanaan acara

e)

Semua pilihan benar

37.

Ini adalah hal yang mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat.

a)

Tata Tempat

b)

Tata Ruang

c)

Tata Penghormatan

d)

Tata Upacara

e)

Pilihan kedua dan keempat, benar

38.

Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang Aturan Dasar Tata Tempat, kecuali

a)

Jika menghadap ke meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar


b)

Jika menghadap ke meja, tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.


c)

Tempat terhormat pada posisi berjajar, antara lain tempat paling tengah;

d)

Orang yang paling dihormati datang paling awal dan pulang paling akhir

e)

Orang yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi, yang bersangkutan mendapatkan urutan paling depan.

39.

Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang jajaran kehormatan

a)

Orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan pejabat yang menyambut


b)

Orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kiri pejabat yang menyambut

c)

Apabila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya

d)

Pilihan pertama dan ketiga, benar

e)

Pilihan pertama, kedua dan ketiga, benar

40.

Berikut ini pernyataan benar tentang aturan Tata Tempat, kecuali

a)

Istri atau suami Pejabat Negara, Pejabat

Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.


b)

Seorang yang mewakili Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya

c)

Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang

mewakilinya

d)

Diatur dalam BAB IV Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

e)

Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya