WorksheetsOTK HUMAS & KEPROTOKOLAN 01
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Berikut ini adalah kegiatan resmi yang memerlukan pelayanan keprotokolan dilingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang dapat dijadikan acuan bagi Lembaga lain
Upacara Bendera
Pelantikan pejabat;
Pembukaan dan penutupan diklat;
Berbagai seminar, lokakarya, dan kegiatan lain yang sejenis
Semua pilihan jawaban benar
Perkalan adalah kependekan dari
Peraturan Kepala Administrasi Negara
Peraturan Kantor Administrasi Negara
Peraturan Kepala Administrasi Nasional
Peraturan Kepala Aparatur Negara
Peraturan Kantor Aparatur Negara
Untuk melaksanakan upacara bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera, baik dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, maka diperlukan hal-hal berikut ini:
Kelengkapan
Perlengkapan
Susunan Acara
Pilihan pertama, kedua dan ketiga, benar
Pilihan pertama dan ketiga, benar
Pernyataan berikut ini yang paling benar adalah
Inspektur upacara disebut juga pembina upacara atau sebutan lainnya.
Komandan upacara disebut juga pemimpin upacara
atau sebutan lainnya
Perwira upacara disebut juga penanggung jawab
upacara atau sebutan lainnya
Pilihan
pertama dan kedua, benar
Pilihan pertama, kedua, dan ketiga benar
Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
disesuaikan menurut jenis acara
pakaian sipil lengkap,
pakaian dinas,
pakaian kebesaran
pakaian nasional
Jika:
1. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
2. Mengheningkan cipta;
3. Pembacaan naskah Pancasila
4. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Pembacaan doa.
makaTata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a UU No. 9 Tahun 2010 adalah:
1-2-3-4-5
1-3-2-5-4
2-3-4-1-5
3-2-4-1-5
4-3-2-1-5
1. Dalam suatu kegiatan upacara bukan upacara bendera terdapat Penandatanganan prasasti dilanjutkan penekanan tombol sirine dan pengguntingan pita, maka besar kemungkinan acara tersebut adalah acara...
Seminar
Peresmian Gedung
Pelantikan & Serah Terima Pejabat
Workshop
Wisuda
Pasal 28 menyebutkan, bahwa Tata urutan acara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU No. 9 tahun 2010, antara lain meliputi, kecuali
menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
Pembacaan teks Pancasila
pembukaan;
Acara pokok
Penutup.
Pada suatu upacara terdapat Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI, maka upacara tersebut adalah
Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
Upacara Hari Pahlawan
Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Upacara HUT KORPRI
Pilihan pertama dan kedua, benar
Pada suatu upacara terdapat mata acara Pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lancana Karya Satya, maka upacara tersebut adalah
Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
Upacara Hari Pahlawan
Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Upacara HUT KORPRI
Pilihan Pertama dan Kedua, benar
Berikut ini yang termasuk Perlengkapan Upacara adalah sebagai berikut, kecuali
inspektur upacara;
bendera;
tiang bendera dengan tali;
mimbar upacara;
Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tata urutan upacara bendera dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sekurang-kurangnya meliputi, kecuali
pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
Pembacaan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lancana Karya Satya
mengheningkan cipta;
pembacaan naskah Pancasila;
pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Penjelasan tentang Tata Upacara dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan diatur dalam
III
IV
V
VI
VII
Untuk kendaraan kapal laut, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat ….
Naik paling awal, turun paling awal
Naik paling akhir, turun paling akhir
Naik paling akhir, turun paling awal
Naik paling awal, turun paling akhir
Sama peraturannya dengan naik pesawat
Apabila naik mobil, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat
Naik paling awal, turun paling awal
Naik paling akhir, turun paling akhir
Naik paling akhir, turun paling awal
Naik paling awal, turun paling akhir
Sama peraturannya dengan naik pesawat
Apabila naik kereta api, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat
Naik paling awal, turun paling awal
Naik paling akhir, turun paling akhir
Naik paling akhir, turun paling awal
Naik paling awal, turun paling akhir
Sama peraturannya dengan naik pesawat
Apabila naik pesawat, maka orang yang mendapat tata urutan terhormat ….
Naik paling awal, turun paling awal
Naik paling akhir, turun paling akhir
Naik paling akhir, turun paling awal
Naik paling awal, turun paling akhir
Sama peraturannya dengan naik kereta api
Berikut ini pernyataan benar tentang aturan Tata Tempat, kecuali
Istri atau suami Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
Seorang yang mewakili Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang
mewakilinya
Diatur dalam BAB IV Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya
1. Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, adalah pengertian dari
Acara Kenegaraan
Acara Resmi
Acara Formal
Keprotokolan
Protokoler
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah,atau masyarakat, merupakan pengertian dari
Acara Kenegaraan
Protokol
Acara Formal
Keprotokolan
Protokoler
Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau Lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain, merupakan pengertian dari
Acara Kenegaraan
Protokol
Acara Formal
Keprotokolan
Acara Resmi
Acara diluar acara resmi yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dengan tidak mengurangi hal-hal yang bersifat protokoler, merupakan pengertian dari
Acara Kenegaraan
Acara Tidak Resmi
Acara Formal
Keprotokolan
Acara Resmi
Kegiatan pengibaran atau penurunan bendera merah putih yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional, seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan pengertian dari
Upacara Pengibaran Bendera
Upacara Bendera
Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara Penurunan Bendera
Semua jawaban benar
Kegiatan yang memerlukan pengaturan protokol seperti antara lain penerimaan tamu-tamu resmi, pelaksanaan pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, pembukaan seminar, pelantikan pejabat, tanda tangan nota kesepahaman dengan instansi/negara lain, merupakan pengertian dari
Upacara Pengibaran Bendera
Upacara Bendera
Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara Penurunan Bendera
Semua jawaban benar
Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, merupakan pengertian dari
Tata Upacara
Tata Tempat
Tata Penghormatan
Tata Ruang
Jawaban pertama dan ketiga, benar
Pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang, disebut...
Pejabat Negara
Pejabat pemerintahan
ASN
Pegawai Negeri Sipil
Jawaban pertama, kedua dan ketiga, benar
Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik dipusat maupun didaerah, disebut…
Pejabat Negara
Pejabat Pemerintah
ASN
Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pemerintahan
Tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan, disebut…
Pejabat Negara
Pejabat Pemerintah
Tokoh Masyarakat Tertentu
Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pemerintahan
Istilah dalam keprotokolan dimana Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya, Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta pimpinan organisasi internasional termasuk golongan orang-orang ini:
VVIP
VIP
Pejabat Negara
Pejabat Daerah
Pejabat Pemerintahan
Istilah bagi tim yang diberikan tugas oleh pejabat yang membidangi urusan keprotokolan atau bagian yang membidangi administrasi umum pada PKP2A dan Perguruan Tinggi di Lingkungan LAN untuk mengatur serta melaksanakan tugas pelayanan keprotokolan dalam berbagai kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
VVIP
Tim Sukses
Pejabat Negara
Tim Protokol
Tim Keprotokolan
Berikut ini pernyataan yang termasuk tujuan diterbitkannya Pedoman Keprotokolan
agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih teratur
agar pelaksanaannya sesuai dengan rangkaian acara yang telah ditetapkan dan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar
agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien
Semua pilihan jawaban benar
Tahap Kegiatan keprotokolan meliputi hal-hal berikut, kecuali ….
tahap persiapan
pelaksanaan,
pelaporan
evaluasi
promosi
Berikut ini merupakan kegiatan tahap persiapan, kecuali…
Menyusun naskah dinas yang bersifat koordinasi
Memeriksa persiapan teknis dan non teknis
Memonitor pelaksanaan acara
Mengikuti gladi kotor/gladi bersih
Menerima dan mengumpulkan informasi dari panitia, misalnya penyusunan acara
Berikut ini merupakan kegiatan pelaksanaan suatu kegiatan keprotokolan, kecuali
Mengordinasikan pelaksanaan acara
Memeriksa persiapan teknis dan non teknis
Memonitor pelaksanaan acara
Mengikuti gladi kotor/gladi bersih
Pilihan kedua dan keempat, benar
Evaluasi pelaksanaan acara dilaksanakan setelah kegiatan selesai, antara lain meliputi evaluasi kegiatan ….
Perencanaan acara
Pengaturanjadwal Tim Protokol
Penanganan Acara
Kesesuian antara arahan pimpinan dengan pelaksanaan acara
Semua pilihan benar
Evaluasi pelaksanaan acara dilaksanakan setelah kegiatan selesai, antara lain meliputi evaluasi kegiatan ….
Perencanaan acara
Pengaturan jadwal Tim Protokol
Penanganan Acara
Kesesuian antara arahan pimpinan dengan pelaksanaan acara
Semua pilihan benar
Ini adalah hal yang mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat.
Tata Tempat
Tata Ruang
Tata Penghormatan
Tata Upacara
Pilihan kedua dan keempat, benar
Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang Aturan Dasar Tata Tempat, kecuali
Jika menghadap ke meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar
Jika menghadap ke meja, tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
Tempat terhormat pada posisi berjajar, antara lain tempat paling tengah;
Orang yang paling dihormati datang paling awal dan pulang paling akhir
Orang yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi, yang bersangkutan mendapatkan urutan paling depan.
Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang jajaran kehormatan
Orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan pejabat yang menyambut
Orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kiri pejabat yang menyambut
Apabila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya
Pilihan pertama dan ketiga, benar
Pilihan pertama, kedua dan ketiga, benar
Berikut ini pernyataan benar tentang aturan Tata Tempat, kecuali
Istri atau suami Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
Seorang yang mewakili Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang
mewakilinya
Diatur dalam BAB IV Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya diisi oleh yang mewakilinya
