WorksheetsQUIZ IHT KODE ETIK & WBS DJP
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Pernyataan berikut sesuai dengan kode etik dan kode perilaku yang ada di DJP yaitu PER-22/PJ/2019
Terdiri dari 9 Kewajiban dan 8 Larangan
Terdiri dari 8 Kewajiban dan 9 Larangan
Dikelompokkan berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Mengatur butir perilaku secara umum
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral adalah termasuk nilai….
Profesionalisme
Kesempurnaan
Sinergi
Integritas
Berikut yang termasuk butir kode etik dan kode perilaku profesionalisme, kecuali…
Berbicara dan bertindak secara jujur, akuntabel, transparan sesuai dengan fakta, kebenaran, dan ketentuan yang berlaku
Berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
Menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan
Bersikap disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja
Menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya merupakan butir kode etik dan kode perilaku….
Profesionalisme
Integritas
Sinergi
Kesempurnaan
Berikut yang termasuk butir kode etik dan kode perilaku kesempurnaan, kecuali…
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dengan membuka wawasan akan pengetahuan yang baru
Membangun komunikasi yang baik secara lisan maupun tertulis kepada stakeholder dan atasan/rekan sejawat/bawahan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi
Berupaya menjaga & melakukan implementasi atas keimanan & ketakwaan terhadap Tuhan YME, serta menghormati agama & kepercayaan orang lain
Terbuka terhadap usulan perbaikan
Berikut yang bukan merupakan Prinsip – Prinsip Dasar Whistleblowing System DJP, kecuali…
Proper Detection
Early investigation
Proper investigation
Early Prevention
Berikut merupakan salah satu saluran pengaduan yang dapat digunakan di Direktorat Jenderal Pajak, kecuali….
Saluran telepon (021) 52070777
Saluran telepon (021) 52970777
Surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id
Surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id
Upaya perlindungan berupa bantuan hukum diberikan oleh….
Direktorat KITSDA
Direktorat Penegakan dan Hukum
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Setiap pegawai wajib melaporkan pelanggaran/ indikasi pelanggaran (pengawasan oleh lingkungan terdekat), termasuk prinsip dasar whistleblowing system……
Proper Detection
Early investigation
Proper investigation
Early Detection
Berikut ini merupakan unit yang mengelola tindak lanjut atas pengaduan WBS, kecuali…
Direktorat KITSDA
Direktorat Penegakan dan Hukum
Direktorat P2Humas
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku merupakan salah satu butir dari Nilai.....
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Kesempurnaan
Berikut ini hak-hak pelapor (whistleblower), kecuali…..
Upaya Perlindungan
Justice Collaborator
Informasi Tindak Lanjut Pengaduan
Mendapatkan Penghargaan
