Font size
WorksheetsUU No. 1 Tahun 2004 (Pembendaharaan Umum)
Total questions: 60
Worksheet time: 35mins
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,
termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD adalah
Pengelolaan Keuangan Negara
Realisasi Keuangan Negara
Perbendaharaan Negara
Pelaksanaan Keuangan Negara
Tempat penyimpanan uang negara yang telah ditentukan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara disebut
Rekening Kas Negara
Kas Negara
Bank Sentral
Bank Khusus Uang Negara
Rekening tempat penyimpanan uang negara yang telah ditentukan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral disebut
Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kas Negara
Kas Negara
Bank Khusus Uang Negara
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah adalah
Gubernur/Bupati/Walikota
Bendahara Daerah
Bendahara Pengeluaran
Pengguna Anggaran
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah adalah
Bendahara
Perbendaharaan
Pengelola Keuangan
Bendahara Umum
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah
Bendahara
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pengelola Keuangan
Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan
keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan adalah
Bendahara Pengeluaran
Bendahara
Pengelola Keuangan
Menteri/Pimpinan Lembaga
Kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Gubernur/Bupati/Walikota
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Badan Layanan Umum
Bendahara Umum Negara
Badan Penyedia Barang/Jasa
Badan Layanan Masyarakat
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah
Bendahara
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pengelola Keuangan
Dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan
penerimaan dan pengeluaran negara adalah
APBN
UU tentang APBN
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah adalah
Peraturan Daerah Tentang APBD
Peraturan Pemerintah
UU tentang APBD
APBD
Apakah seorang pejabat boleh melakukan suatu tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia ?
Ya, boleh
Tidak Boleh
Perbendaharaan negara meliputi :
Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah
Penetapan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan negara
Pengawasan keuangan negara
Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang :
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
menggunakan barang milik negara
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
menetapkan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Untuk pemerintah pusat, APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang
Ketetapan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Daerah
Untuk pemerintah daerah, APBD ditetapkan dengan
Undang-Undang
Ketetapan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Daerah
Bendahara Umum Negara adalah
Menteri Keuangan
Presiden
Menteri/Pimpinan Lembaga Negara
Kepala Kementeriaan
Bendahara Umum Daerah adalah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Gubernur/Bupati/Walikota
Menteri Keuangan
Kepala Bendahara Daerah
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah
Pejabat Fungsional
Tidak boleh mempunyai rangkap jabatan (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara
Tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan, pemborong, penjualan jasa atau penjamin kegiatan penjualan
Membuat rekening penerimaan/pengeluaran
Memeriksa Dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan negara
Masa satu tahun anggaran dalam pembendaharaan negara adalah
(a)
Hak dalam satu tahun anggaran APBN/APBD diakui sebagai
Penambah Nilai kekayaaan
Pengurang nilai kekayaan
Kewajiban dalam satu tahun anggaran APBN/APBD diakui sebagai
Penambah Nilai kekayaaan
Pengurang nilai kekayaan
Setelah APBN disetujui oleh Presiden dan DPR, Menteri Keuangan meminta .... kepada Menteri/Pimpinan Lebaga yang didasarkan pada alokasi anggaran yang sudah ditetapkan oleh Presiden.
Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Laporan Estimasi Biaya Kegiatan
Daftar Kegiatan Kementerian/Lembaga
Isi dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah
Sasaran yang ingin dicapai
Fungsi, Program dan RIncian Kegiatan
Rencana penarikan anggaran untuk tiap satuan kerja
Biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap kegiatan
Pendapatan yang diperkirakan
APBD setelah disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRD disampaikan kepada .... untuk selanjutnya meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran kepada .... .
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah - Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak
Menguji dokumen penagihan
Membebankan pada anggaran yang telah disediaakan
Memerintahkan pembayaran tagihan atas APBN/APBD
Meneliti ketersediaan dana
Mengajukan pembayaran tagihan atas APBN/APBD
Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berhak mengatur & menyelenggarakan rekening Pemerintah Pusat dengan membuka .... di Bank Sentral. Namun, untuk menunjang kegiatan operasionalnya, BUN dapat membuka .... di Bank Umum.
Rekening Kas Negara - Rekening Pengeluaran dan Penerimaan
Rekening Kas Umum Negara - Rekening Pendapatan dan Pembiayaan
Rekening Kas Umum Negara - Rekening Pengeluaran dan Penerimaan
Rekening Kas Negara - Rekening Pendapatan dan Pembiayaan
Pemerintah Pusat memperoleh bunga/jasa giro atas dana yang disimpan di Bank Sentral. Besaran bunga nya adalah
Sesuai kurs akhir bulan
Sesuai besaran dana yang disimpan di Bank Sentral
Sesuai kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan BUN
Sesuai ketentuan Bank Sentral
Bunga/jasa giro yang diterima Negara/Daerah dari bank sebagai .... , sedangkan biaya atas pelayanan bank sebagai .... .
Penerimaan - Pengeluaran
Penerimaan - Belanja
Pendapatan - Pengeluaran
Pendapatan - Belanja
PPKD sebagai BUD dapat membukan Rekeing Umum Daerah/ Rekening Penerimaan dan Pengeluaran di bank yang telah ditunjuk oleh
Menteri Keuangan
Gubernur/Bupati/Walikota
DPRD
Pemerintah Pusat
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka Rekening Penerimaan dan Pengeluaran di Kementeriaan/Lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari
Bendaharan Umum Negara
Presiden dan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan dan DPR
Presiden melalui Peraturan Pemerintah
.... memberikan ijin untuk membuka Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Gubernur/Bupati/Walikota
Presiden dan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan dan DPR
Bendaharaan Umum Daerah
Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman/hibah kepada .... sesuai dengan yang tercantum di APBN
Pemerintah Daerah
BUMN/BUMD
Lembaga Asing
Perusahaan Swasta
Yayasan dan Koperasi
Untuk penyelesaian akibat hubungan keperdataan (kesepakatan) dan penghapusan piutang pemerintah pusat baik secara mutlak atau bersyarat dibawah ini yang benar adalah
< 10 Miliar oleh Menteri Keuangan
10 M < x < 100 M oleh Presiden
> 100 M oleh DPR
> 10 Miliar oleh DPR
< 100 M oleh Menteri Keuangan
Untuk penyelesaian akibat hubungan keperdataan (kesepakatan) dan penghapusan piutang pemerintah daerah baik secara mutlak atau bersyarat dibawah ini yang benar adalah
< 5 Miliar oleh Menteri Keuangan
10 M < x < 100 M oleh Gubernur/Bupati/Walikota
> 100 M oleh DPRD
> 5 Miliar oleh DPRD
< 5 M oleh Gubernur/Bupati/Walikota
Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberikan kuasa untuk mengadakan utang/menerima hibah, dimana utang dan hibah tersebut dapat diteruspinjamkan kepada .... dan biaya atas pengadaan utang tersebut dibebankan kepada ...
PEMDA/BUMN/BUMD - Pemerintah Pusat
PEMDA/BUMN/BUMD - Anggaran Belanja Negara
PEMDA/BUMN/BUMD - Pihak yang memberikan utang/hibah tersebut
PEMDA/BUMN/BUMD - Pihak yang diberikan utang/hibah tersebut
Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan Perda APBD, dan memerintahkan kepada .... untuk melaksanakan pinjaman daerah tersebut sesuai dengan keputusan ....
BUD - Menteri Keuangan
Kepala SKPKD - Menteri Keuangan
BUD - Kepala Daerah
Kepala SKPKD - Kepala Daerah
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk
Saham
Surat Berharga
Investasi Langsung
Investasi Tidak Langsung
Penyertaan Modal kpd Perusahaan Asing
Barang milik negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan cara
Dijual
Dipertukarkan
Dihibahkan
Disertakan sebagai modal
Dilelang
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR/DPRD dengan kriteria
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah
sudah ada anggaran untuk bangunan pengganti
diperuntukkan bagi pegawai negeri dan kepentingan umum
sudah tidak layak secara ekonomis
bernilai tidak lebih dari 100 miliar
Persetujuan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan yang benar dibawah ini adalah
bernilai > 100 miliar - DPR
bernilai > 10 M dan < 100 M - Presiden
bernilai < 100 miliar - Menteri Keuangan
bernilai < 10 miliar - Menteri Keuangan
Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara
(a)
Jika tanah/bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tupoksi instansi yang bersangkutan wajib diserahkan pemanfaatannya kepada ....
Pemerintah
Menteri Keuangan / Kepala Daerah
Pengguna Barang
Kuas Pengguna Barang
Menteri keuangan/PPKD menyelenggarakan akuntansi atas
Transaksi keuangan
Aset, Utang dan Ekuitas
Pembiayaan dan Perhitungannya
Pendapatan dan Belanja
Penerimaan dan Pengeluaran
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran bertanggung jawab kepada ..., Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada ... dan Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada ...
Kuasa BUN - BUN - Pemerintah
Kuasa BUN - Menteri Keuangan - Pemerintah
BUN - Menteri Keuangan - Presiden
BUN - Menteri Keuangan - Pemerintah
Kuasa BUN - BUN - Presiden
Laporan yang dihasilkan oleh para pengguna anggara/barang yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan BLU kementerian/lembaga masing-masing
Laporan yang dibuat oleh para pengguna anggaran/barang harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat ... bulan setelah masa anggaran berakhir
2
3
1
4
Laporan keuangan pemerintah pusat yang dibuat oleh Menteri Keuangan wajib disampaikan oleh Presiden kepada BPK paling lambat ... bulan setelahtahun anggaran berakhir
1
2
3
4
Menteri Keuangan dan PPKD membuat laporan keuangan yang terdiri dari
Laporan Arus Kas
Ikhtisar Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintah dibentuklah ... yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintah pusat/daerah sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum
Komite Standar Akuntansi Pemerintah
Badan Pengawas Pelaporan Keuangan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komite Penyusun Standar Akuntansi
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya yang melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, maka kerugian tersebut dibebankan kepada
dirinya secara langsung
diwakilkan oleh instansinya
dibagi dua dengan kepala instansinya
pemerintah secara langsung
Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung/kepada kantor/menteri/pimpinan lembaga kepada BPK paling lambat ... hari setelah kerugian itu diketahui
4
5
6
7
Bagi pihak yang nyata-nyata melanggar hukum dan melalaikan kewajibannya yang menyebabkan kerugian negara harus segera membuat ...
Surat Pengunduran Diri
Surat Pernyataan Kesanggupan Ganti Rugi
Surat Kesanggupan untuk Diperiksa
Surat Pernyataan Tidak Mangkir dari Proses Pemeriksaan
Jika Surat Kesanggupan Ganti Rugi tidak mungkin diperoleh atau tidak menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri/Pimpinan Lembaga menerbitkan
Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Sementara
Surat Keputusan Pembebanan Kerugian
Surat Keputusan Penghapusan Kerugian Negara
Surat Keputusan Pengalihan Kerugian
Penggenaan ganti rugi negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh .... , sedangkan terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh ...
Menteri Keuangan - BPK
BPK - Kepala Daerah/ Kepala Instansi
Menteri Keuangan - Presiden
Presiden - Kepala Daerah/ Kepala Instansi
Jika bendahara/pegawai negeri bukan bendahara/ pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara melarikan diri/meninggal, penuntutan dan penagihan atas kerugian negara tersebut beralih kepada
Kementerian/Lembaga Negara
Pemerintah
Pegawai di divisi yang sama
Ahli waris
Jika pejabat tidak memberitahukan beban penuntutan/penagihan atas kerugian negara kepada ahli waris yang bersangkutan, tuntutan/tagihan tersebut akan kedaluarsa dalam waktu .... tahun
6
5
4
3
Pembina keuangan Badan Layanan Masyarakat pemerintah pusat adalah ... , sedangkan pimbina teknisnya adalah ...
Menteri Keuangan - Menteri yang bertanggung jawab atas bidangnya
Menteri/Pimpinan Lembaga - Menteri yang bertanggung jawab atas bidangnya
Menteri Keuangan - Menteri/Pimpinan Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga - Menteri Keuangan
Pembina keuangan Badan Layanan Masyarakat pemerintah daerah adalah ... , sedangkan pimbina teknisnya adalah ...
Menteri Keuangan - Kepala Daerah
PPKD - SKPD
Menteri Keuangan - PPKD
PPKD - Menteri Keuangan
