NEW
Font size
WorksheetsKepabeanan 1
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Seseorang (individu) atau suatu badan hukum atau Perusahaan dalam suatu negara yang melakukan kegiatan penjualan dan pengiriman atau pengeluaran barang dari batas wilayah suatu negara ke negara yang lain disebut ...
Carrier
Eksportir
Importir
Freight forwarder
Perusahaan pemantau yang mendapat mandat dari Kemendag untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang impor dan ekspor, dan memastikan bahwa barang modal yang diimpor sudah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah, adalah ...
Karantina
Transportasi
Asuransi
Surveyor
Badan pemerintah yang melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia, adalah ...
Karantina
Otoritas Pelabuhan
Otoritas Kepabeanan
Surveyor
Pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah NKRI serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dilakukan oleh ...
Kepabeanan
Imigrasi
Karantina
Syahbandar
Daerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebut ...
Daerah Pabean
Kawasan Pabean
Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Pabean
Bangunan, lapangan atau tempat lain, yang disediakan oleh pemerintah, yang berada di bawah pengelolaan Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, disebut ...
Kantor Pabean
Pos Pengawasan Pabean
Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Pabean
Kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan memproduksi barang impor yang hasilnya terutama untuk diekspor dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah tertentu, disebut ...
Kawasan Berikat
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Bebas (Free Trade Zone)
Kawasan Pabean
Kawasan dengan batas tertentu yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu, ddengan fungsi mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain, disebut ...
Kawasan Pabean
Kawasan Berikat
Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Bebas
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak ...
bongkar di Kawasan Pabean
timbun di Tempat Penimbunan Sementara
pengajuan pemberitahuan pabean impor
pengeluaran dari Kawasan Pabean
Penetapan nilai pabean oleh Bea Cukai yang dibuat berdasarkan hasil audit terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu, disebut ...
Pre-Entry Classification
Valuation Ruling
Pre-Clearance Audit
Official Assestment
Badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan, disebut ...
Ground Handling
Carrier
Shipping Agent
Non Vessel Operator Common Carrier
Pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean, disebut ...
Innitial Manifest
Final Manifest
Outward Manifest
Redres Manifest
Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut melalui laut yaitu ...
saat lego jangkar di perairan pelabuhan
saat memasuki perairan wilayah Indonesia
saat memasuki perairan pelabuhan
saat sandar di pelabuhan
Pengangkut Kontraktual dan penyelenggara pos yang melakukan pelanggaran tidak menyampaian pemberitahuan RKSP sesuai ketentuan, dikenakan sanksi tidak dilayani apabila melakukan kesalahan tersebut ...
sebanyak 10 (sepuluh) kali kesalahan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebanyak 10 (sepuluh) kali kesalahan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebanyak 6 (enam) kali kesalahan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebanyak 6 (enam) kali kesalahan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
Sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama 6 (enam) bulan terakhir. Denda ditetapkan dengan ketentuan ...
2 (dua) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 3 (tiga) kali denda minimum
3 (tiga) kali sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 6 (enam) kali denda minimum
5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 8 (delapan) kali denda minimum
lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum
Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest dikecualikan terhadap sarana pengangkut laut yang ...
hanya melakukan kegiatan pembongkaran
hanya melakukan kegiatan pemuatan
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan
tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar dibawah 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu, disebut ...
barang diangkut terus
barang diangkut lanjut
barang impor
barang ekspor
Sarana pengangkut membawa barang lokal dari Pelabuhan Belawan, Medan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta melalui Singapore, ...
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke Kantor Pabean Tanjung Priok saja
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke Kantor Pabean Belawan saja
tidak wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi
Sarana pengangkut membawa barang ekspor dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dengan tujuan Singapore melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta ...
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke Kantor Pabean Tanjung Emas saja
wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke Kantor Pabean Tanjung Priok saja
tidak wajib menyampaikan pemberitahuan Inward Manifest ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan RKSP, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang melalui ...
Laut
Udara
Sungai
Lintas Batas Darat
