wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sengketa perpajakan

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Objek dari permohonan Keberatan Pajak adalah

a)

Surat Tagihan Pajak (STP)

b)

Surat Pemberitahuan (SPT)

c)

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

d)

Surat Setoran Pajak (SSP)

2.

Apabila permohonan keberatan wajib pajak ditolak oleh DJP, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa :

a)

Sanksi bunga sebesar yang ditetapkan oleh menteri keuangan perbulan paling lama 24 bulan

b)

Sanksi Denda 30% dari pajak yang kurang dibayar

c)

Sanksi Denda 100% dari pajak yang kurang dibayar

d)

Sanksi Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar

3.

Syarat untuk mengajukan keberatan pajak yaitu (kecuali)

a)

Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKP

b)

Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya SKP

c)

Diajukan dengan menggunakan bahasa Indonesia

d)

Melunasi pajak sebesar yang disepakati antara wajib pajak dengan KPP.

4.

Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak oleh DJP, dapat mengajukan :

a)

Banding ke Pengadilan Pajak

b)

Banding ke Pengadilan Umum

c)

Gugatan ke Pengadilan Pajak

d)

Gugatan ke Pengadilan Umum

5.

Gugatan Pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap

a)

Keputusan perpajakan selain yang berkaitan dengan keputusan yang dapat diajukan keberatan

b)

Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh DJP

c)

Surat Keputusan Keberatan Pajak

d)

Putusan Pengadilan Pajak

6.

Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan syarat

a)

Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya SK Keberatan

b)

Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan

c)

Dapat diajukan banding terhadap 2 SK Keberatan

d)

Melunasi minimal 75% dari jumlah pajak yang terhutang.

7.

Bagi Wajib Pajak yang permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Pajak, maka dikenakan sanksi

a)

Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar

b)

Denda 60% dari pajak yang kurang dibayar

c)

Bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan

d)

Denda 100%dari pajak yang kurang dibayar

8.

Pengadilan Pajak secara Teknis Peradilan berada dibawah pembinaan

a)

Mahkamah Agung RI

b)

Kementerian Keuangan RI

c)

Kementerian Hukum dan HAM RI

d)

Presiden RI

9.

Daluarsa penagihan pajak tertangguh apabila terdapat kondisi-kondisi berikut, kecuali :

a)

Ada pengakuan hutang pajak dari WP baik langsung ataupun tidak langsung

b)

Diterbitkan Surat Teguran

c)

Diterbitkan Surat Paksa

d)

Dilakukan penyidikan tindak pidada di bidang perpajakan

10.

Terhadap PT ABC diterbitkan SKPKB sebesar RP 500 juta. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT ABC tidak sepenuhnya menyetujui koreksi Petugas Pemeriksa Pajak dan hanya menyetujui koreksi sehingga terjadi kurang bayar sebesar Rp 20 juta. Dalam hal ini PT ABC mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut dengan ketentuan PT ABC wajib membayar sebesar :

a)

Rp 20 juta

b)

Rp 500 juta

c)

RP 250 juta

d)

Tidak perlu membayar karena belum berkekuatan hukum tetap/masih dapat diajukan keberatan pajak