NEW
Font size
WorksheetsSengketa perpajakan
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Objek dari permohonan Keberatan Pajak adalah
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Setoran Pajak (SSP)
Apabila permohonan keberatan wajib pajak ditolak oleh DJP, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa :
Sanksi bunga sebesar yang ditetapkan oleh menteri keuangan perbulan paling lama 24 bulan
Sanksi Denda 30% dari pajak yang kurang dibayar
Sanksi Denda 100% dari pajak yang kurang dibayar
Sanksi Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar
Syarat untuk mengajukan keberatan pajak yaitu (kecuali)
Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKP
Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya SKP
Diajukan dengan menggunakan bahasa Indonesia
Melunasi pajak sebesar yang disepakati antara wajib pajak dengan KPP.
Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak oleh DJP, dapat mengajukan :
Banding ke Pengadilan Pajak
Banding ke Pengadilan Umum
Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan ke Pengadilan Umum
Gugatan Pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap
Keputusan perpajakan selain yang berkaitan dengan keputusan yang dapat diajukan keberatan
Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh DJP
Surat Keputusan Keberatan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan syarat
Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya SK Keberatan
Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan
Dapat diajukan banding terhadap 2 SK Keberatan
Melunasi minimal 75% dari jumlah pajak yang terhutang.
Bagi Wajib Pajak yang permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Pajak, maka dikenakan sanksi
Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar
Denda 60% dari pajak yang kurang dibayar
Bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan
Denda 100%dari pajak yang kurang dibayar
Pengadilan Pajak secara Teknis Peradilan berada dibawah pembinaan
Mahkamah Agung RI
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Hukum dan HAM RI
Presiden RI
Daluarsa penagihan pajak tertangguh apabila terdapat kondisi-kondisi berikut, kecuali :
Ada pengakuan hutang pajak dari WP baik langsung ataupun tidak langsung
Diterbitkan Surat Teguran
Diterbitkan Surat Paksa
Dilakukan penyidikan tindak pidada di bidang perpajakan
Terhadap PT ABC diterbitkan SKPKB sebesar RP 500 juta. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT ABC tidak sepenuhnya menyetujui koreksi Petugas Pemeriksa Pajak dan hanya menyetujui koreksi sehingga terjadi kurang bayar sebesar Rp 20 juta. Dalam hal ini PT ABC mengajukan keberatan terhadap SKPKB tersebut dengan ketentuan PT ABC wajib membayar sebesar :
Rp 20 juta
Rp 500 juta
RP 250 juta
Tidak perlu membayar karena belum berkekuatan hukum tetap/masih dapat diajukan keberatan pajak
