Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengetahuan Dasar Perpajakan III

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang atas kegiatan perdagangan:

a)

ekspor

b)

impor

c)

re-impor

d)

ekspor, impor dan re-impor

2.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Berwujud berupa barang bergerak terjadi pada saat berikut, kecuali:

a)

Saat diserahkan secara langsung ke pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli

b)

Saat diserahkan langsung ke penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang

c)

Saat diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir)

d)

Saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara nyata atau secara hukum ke pihak pembeli

3.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Berwujud berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat berikut:

a)

Saat diserahkan secara langsung ke pembeli atau pihak ketiga untuk dan

atas nama pembeli

b)

Saat diserahkan langsung ke penerima barang untuk pemberian cuma-

cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau

sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang

c)

Saat diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir)

d)

Saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP

berwujud tersebut, secara nyata atau secara hukum ke pihak pembeli.

4.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang

Mewah atas Barang Kena Pajak Berwujud berupa BKP Impor:

a)

Saat diserahkan secara langsung ke pembeli atau pihak ketiga untuk dan

atas nama pembeli

b)

Saat BKP dimasukkan ke dalam daerah Pabean Indonesia

c)

Saat diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir)

d)

Saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP

berwujud tersebut, secara nyata atau secara hukum ke pihak pembeli

5.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan dengan hal-hal berikut,

kecuali:

a)

kompensasi atas pajak yang kelebihan bayar

b)

pemotongan oleh pihak lain

c)

pemungutan oleh pihak lain

d)

dibayar sendiri

6.

Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi pekerjaan

yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak:

a)

tidak wajib memiliki NPWP

b)

tidak perlu menghitung pajak yang terutang dalam tahun berjalan

c)

tidak perlumembayar pajak yang terutang dalam tahun berjalan

d)

melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak dengan SPT pajak

7.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan

a)

dilakukan untuk setiap bulan

b)

dilakukan untuk masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

c)

dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

d)

dilakukan sesuai tagihan/penetapan dari pejabat

8.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk:

a)

penghasilan yang pengenaannya bersifat final

b)

penghasilan yang belum dibayarkan pada masa pajak

c)

penghasilan yang dipotong oleh pihak lain

d)

penghasilan yang tidak kena pajak

9.

Pajak Penghasilan yang bersifat final ... dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.

a)

dapat

b)

tidak dapat

c)

merupakan

d)

seharusnya

10.

Pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran:

a)

PPh Pasal 22

b)

PPh Pasal 23

c)

PPh Pasal 24

d)

PPh Pasal 25

11.

Tax holiday berbentuk:

a)

pembebasan PPh badan

b)

pengurangan tarif PPh badan

c)

pembebasan semua kewajiban perpajakan

d)

pembebasan PPh badan atau pengurangan tarif PPh badan

12.

Tujuan diberikannya kemudahan pajak adalah untuk:

a)

mendorong investasi langsung melalui PMA

b)

mendorong investasi langsung melalui PMDN

c)

mendorong investasi langsung melalui PMA maupun PMDN

d)

mendorong investasi langsung yang bersifat strategis

13.

Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada Negara berupa:

a)

sanksi denda

b)

sanksi bunga

c)

sanksi kenaikan

d)

sanksi denda, bunga, kenaikan pajak

14.

Sanksi Pidana adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti:

a)

pidana denda

b)

pidana kurungan

c)

pidana penjara

d)

pidana denda, pidana kurungan, dan pidana penjara

15.

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:

a)

saat terjadinya pembayaran

b)

saat menerima pekerjaan

c)

saat dilakukan pemotongan penghasilan

d)

saat disediakan untuk dibayarkan