WorksheetsQUIZ PANCASILA 2021/2022
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia bermula dari permintaan oleh :
K.H Dewantara
Ir. Soekarno
Dr. Soepomo
Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat
(The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk didirikan Negara Indonesia merdeka adalah pengertian dasar negara Indonesia dari sumber :
Historis
Sosiologis
Filosofis
Dinamis
“Weltanschauung” adalah pidato pada 1 Juni 1945, yang disampaikan dengan bahasa belanda yang berisi tentang Dasar Negara, yang disampaikan oleh :
Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat
Ir. Soekarno
Muhammad Yamin
Moh. Hatta
Hubungan Pancasila dan UUD 1945 digambarkan dengan piramida yang mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari :
Landasan atau Pijakan Bangsa Indonesia
Jiwa dan Cita-cita Hukum Indonesia
Ideologi Bangsa Indonesia
Fundamental, Filsafat, dan Pikiran Bangsa
Dalam sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 telah berhasil disahkan kesepakatan pendiri bangsa yaitu :
Pancasila dan Rumusan Teks Proklamasi
UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945
Teks Proklamasi dan UUD 1945
Dalam pengertian yang bersifat yuridis, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke :
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah :
Sebagai Sumber Kebijakan
Sebagai Sumber Hukum
Sebagai Sumber Pemerintahan
Sebagai Sumber Kehidupan
Seluruh peraturan perundang undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila, merupakan sebuah konsekuensi :
Hukum
Legislatif
Yuridis
Adminstratif
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat :
Formal dan Material
Formal dan Non-Formal
Material dan Fundamental
Yuridis dan Legislatif
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan hubungan bersifat :
Material
Formal
Yuridis
Fundamental
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah menunjuk pada pokok isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, merupakan hubungan bersifat :
Formal
Non-Formal
Material
Fundamental
Dalam Pembukaan UUD 1945, secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai :
Dasar Negara RI
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dasar Pemerintahan
Dasar Kebijakan
Hubungan Pancasila dan UUD 1945 memiliki cita-cita hukum yang mengarahkan pada cita-cita bersama bangsa Indonesia, merupakan cerminan dari :
Kesamaan kepentingan bebas berpendapat
Kesamaan kepentingan membela negara
Kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa
Kesamaan kepentingan bagi pemerintah
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang mempunyai dua kedudukan yaitu :
Sebagai Dasar Negara dan Kedudukan Hukum Tertinggi
Sebagai Dasar Negara dan Tertib Hukum Tertinggi
Sebagai Dasar Negara dan Dasar Kebijakan
Sebagai Dasar Negara dan Arah Kehidupan Bangsa
Tokoh yang menyampaikan pandangannya dalam siding BPUPKI 29 Mei 1945 namun hal yang dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan mengenai dasar Negara adalah :
Mohammad Yamin
K.H Hasyim Asy’ari
Dr. Soepomo
Ir. Soekarno
