NEW
Font size
WorksheetsKawasan Berikat
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu ...
3 (tiga) bulan
4 (empat) bulan
6 (enam) bulan
1 (satu) tahun
Ketentuan pembatasan belum berlaku di Kawasan Berikat kecuali untuk kepentingan ...
perdagangan
perindustrian
kesehatan
keuangan
Pemasukan kembali barang ke PDKB dari TLDDP eks sub kontrak menggunakan dokumen …
BC 23
BC 261
BC 262
BC 27
Dokumen untuk melindungi pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya adalah …
BC 23
BC 25
BC 27
BC 28
Dokumen untuk pemasukan barang ke PDKB untuk diolah yang berasal dari TLDDP yaitu ...
BC 23
BC 25
BC 40
BC 41
Pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke TLDDP dapat dilakukan paling banyak…
50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya.
50% dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun.
25 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya.
25 % dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun.
Selisih kurang karena adanya penguapan atau penyusutan barang impor di Kawasan Berikat diperlakukan ...
wajib dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan pembebasan dari tanggung jawab bea masuk dan pungutan impor lainnya
Batas waktu subkontrak barang dari PDKB ke TLDDP diberikan dalam waktu ...
paling lama 30 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 60 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 6 bulan sejak pengeluaran dari PDKB
sesuai batas waktu dalam perjanjian subkontrak
Dalam hal PDKB tidak dapat mempertanggungjawabkan barang asal impor yang seharusnya ada, maka PDKB tersebut ...
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar .
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM dan PDRI yang seharusnya dibayar.
dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar.
Pencabutan izin PDKB dilakukan bilamana ...
Memproduksi barang yang berbeda dengan izin.
Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut.
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
Pengeluaran barang modal berupa mesin dari PDKB ke TLDDP untuk tujuan perbaikan dengan jaminan menggunakan dokumen ...
BC 25
BC 261
BC 262
BC 27
Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan pengeluaran sementara dari Kawasan Berikat ke TLDDP dalam rangka sub kontrak adalah ...
Dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak
Batas waktu persetujuan kepala kantor sesuai batas waktu perjanjian subkontrak
Perusahaan di TLDDP penerima subkontrak tidak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak
Pemeriksaan awal dan akhir harus dilakukan oleh Pengusaha KB/PDKB pemberi subkontrak
Pengeluaran Barang Modal asal impor ke TLDDP dibebaskan dari kewajiban membayar BM, cukai, dan PDRI, dalam hal telah dimasukkan ke KB selama lebih dari ...
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
4 (empat) tahun
5 (lima) tahun
Terhadap hasil monitoring dan evaluasi pada Kawasan berikat yang kedapatan selisih lebih, jika dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusaha Kawasan berikat maka..
dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-ungangan
dilakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI atas atas selisih lebih
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory
dilakukan pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaia profiling Kawasan Berikat
Dalam hal pada saat barang impor yang ditimbun ke PDKB belum terjadi transaksi, berikut ini ketentuan yang tepat untuk penghitungan pungutan impor atas penjualan hasil produksi ke TLDDP ...
nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran ke TLDDP, pembebanan bea masuk saat BC 2.5 didaftarkan, PDRI menggunakan nilai impor saat pemberitahuan penimbunan dilakukan
nilai pabean sesuai dengan harga pada pemberitahuan penimbunan ke PDKB, pembebanan bea masuk saat BC 2.5 didaftarkan, PDRI sesuai harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang ke TLDDP
nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran ke TLDDP, pembebanan bea masuk saat barang ditimbun ke PDKB, PDRI sesuai harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang ke TLDDP
nilai pabean sesuai harga jual saat pengeluaran ke TLDDP, pembebanan bea masuk saat BC 2.5 didaftarkan, PDRI sesuai harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang ke TLDDP
