WorksheetsUji Pemahaman Frontliner II Bulan Oktober 2021
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Perencanaan Business Continuity Procedure (BCP) meliputi penyusunan strategi dan
langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi peristiwa disruptif. Strategi tersebut dibagi atas:
Strategi preventif dan Strategi korektif
Strategi preventif dan Strategi kolektif
Strategi represif dan Strategi korektif
Strategi represif dan Strategi kolektif
Implementasi CRM mempunyai 3 (tiga) faktor kunci, yaitu kecuali:
Sumber daya manusia yang profesional
Proses Integritas sumber daya manusia
Proses yang didesain dengan baik
Teknologi yang memadai
Tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur merupakan perngertian dari :
Standar pelayanan
Service Quality
Service Level Agreement
Customer Satisfaction Index
Pedoman Standar Pelayanan Peserta Program JKN merupakan konsumsi internal BPJS Kesehatan. Ruang lingkup dalam pedoman ini, meliputi kecuali :
Business Continuity Procedure
Loyalitas Peserta
Monitoring dan Evaluasi
Standar Pelayanan Peserta di Kantor Cabang dan Kantor Pusat
Sikap ketika pegawai dimintai bantuan oleh rekan lain, kecuali:
Tidak menunjukkan keberatan
Menjadikan sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan
Sampaikan maaf jika tak memungkinkan untuk bantu, paling tidak berikan bentuk bantuan lain atau masukan yang bermanfaat
Beri tahu atasan jika bantuan bisa berdampak pada pekerjaan utama secara signifikan
Kejelasan papan informasi/petunjuk, Kebersihan ruang tunggu, Ketersediaan teknologi untuk nomor antrian merupakan indikator kualitas layanan yaitu:
Reliable
Tangible
Responsiveness
Assurance
Indikator Kualitas layanan dalam memberikan perhatian yang mendalam dan khusus
kepada masing-masing pelanggan adalah:
Assurance
Responsiveness
Reliable
Empathy
Frontliner bertanggung jawab atas kegiatan administrasi seperti, kecuali:
Verifikasi dan validasi data peserta
Pengelolaan blanko kartu
Melakukan eskalasi pengaduan
Pengarsipan formulir
Tugas dan Tanggung Jawab Staf Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit adalah, kecuali:
Melakukan pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan petugas rumah sakit.
Melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan regulasi kepada pihak Rumah Sakit.
Memastikan data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan sesuai dengan kondisi terkini dan terupdate secara realtime dengan data aplicares maupun Mobile JKN.
Melakukan koordinasi dengan bidang/institusi lain jika diperlukan.
Yang dimaskud dengan level merah pada Pengaduan melalui tatap muka adalah:
Pengaduan dari peserta yang membutuhkan penanganan segera agar tidak mengganggu proses pelayanan yang sedang dibutuhkan peserta.
Pengaduan dari peserta yang membutuhkan penanganan agar tidak berpotensi pada terganggunya proses pelayanan yang mungkin dibutuhkan peserta.
Pengaduan dari peserta yang membutuhkan penanganan tidak segera namun tetap harus diselesaikan karena mengganggu kenyamanan peserta.
Pengaduan dari peserta yang membutuhkan waktu penanganan selama 7 hari dalam memberikan penyelesaian waktu.
Apabila ada peserta yang datang melakukan pengaduan ke kantor cabang dan membutuhkan penanganan segera, karena dapat menganggu proses pelayanan, maka service level agreement (SLA) yang dibutuhkan untuk proses penyelesaiannya adalah:
1 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
Tujuan dilakukan Mobile Customer Service adalah:
Mengurangi kunjungan peserta di Kantor Cabang.
Memberikan informasi terkait penyampaian pengaduan terakit pelaksanaan pelayanan kepada peserta.
Media promosi dan corporate branding kepada masyarakat luas.
Memberikan informasi kepada peserta untuk kanal BPJS Kesehatan kepada peserta PPU.
Batas besar denda paling tinggi adalah :
30.000.000
25.000.000
35.000.000
40.000.000
Penyesuaian Perpres 64 Tahun 2020, mulai tanggal 1 Januari 2021 Denda pelayanan yaitu sebesar :
5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
3% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
2,5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
5,5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
Untuk akses pada Aplikasi Kepesertaan wajib melakukan perubahan password selama :
Sesuai dengan ketentuan pedoman keamanan TI
Apabila dipandang perlu
14 hari sekali
Setiap hari
