wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

JKN dan BPJS

Total questions: 31

Worksheet time: 52mins

Name
Class
Date
1.

“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".

a)

Konvensi ILO 102 tahun 1952

b)

Pasal 28 H ayat 3 UUD 45

c)

Pasal 34 ayat 2 UUD 45

d)

Permenkes No. 4 Tahun 2019

2.

Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris

a)

Konvensi ILO 102 tahun 1952

b)

Pasal 28 H ayat 3 UUD 45

c)

Pasal 34 ayat 2 UUD 45

d)

Permenkes No. 4 Tahun 2019

3.

"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".


sesuai dengan...

a)

Konvensi ILO 102 tahun 1952

b)

Pasal 28 H ayat 3 UUD 45

c)

Pasal 34 ayat 2 UUD 45

d)

Permenkes No. 4 Tahun 2019

4.

tujuan SJSN adalah...

a)

Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara

b)

untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

c)

untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak

d)

sebagai badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)

e)

sebagai jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh ppemerintah

5.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah...

a)

Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara

b)

untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

c)

untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak

d)

badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)

e)

jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah

6.

JBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah...

a)

Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara

b)

untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

c)

untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak

d)

badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)

e)

jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah

7.

UU Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 berisi tentang

a)

Sistem Jaminan Sosial Nasional

b)

Badan Penyelenggara Jainan Sosial

c)

Jaminan Kesehatan Nasional

d)

Jenis dan Prinsip Jaminan Sosial Nasional

e)

Benar semua

8.

UU Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 berisi tentang

a)

Sistem Jaminan Sosial Nasional

b)

Badan Penyelenggara Jainan Sosial

c)

Jaminan Kesehatan Nasional

d)

Jenis dan Prinsip Jaminan Sosial Nasional

e)

Benar semua

9.

Kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial merupakan...

a)

Azas Sistem Jaminan Sosial Nasional

b)

Tujuan Badan Penyelenggara Jainan Sosial

c)

Program Sistem Jaminan Sosial Nasional

d)

Jenis Jaminan Sosial Nasional

e)

Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional

10.

kegotong royongan, nirlaba, protabilitas, kepesertaan wajib, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, dan hasil dana yang digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnay untuk kepentingan peserta adalah...

a)

Azas Sistem Jaminan Sosial Nasional

b)

Tujuan Badan Penyelenggara Jainan Sosial

c)

Program Sistem Jaminan Sosial Nasional

d)

Jenis Jaminan Sosial Nasional

e)

Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional

11.

berikut ini yang termasuk 5 program sistemjaminan sosial nasional

a)

jaminan kesehatan

b)

jaminan kecelakaan kerja

c)

jaminan hari tua

d)

jaminan pensiun dan jaminan kematian

e)

jaminan keluarga

12.

seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan sudah dapat mendaftarkan dirinya pada tanggal...

a)

1 Januari 2019

b)

1 Januari 2014

c)

1 Januari 2016

d)

1 Januari 2015

13.

berikut ini peserta Jaminan kesehatan yang belum terdaftar pada tanggal 1 januari 2014

a)

PBI(Jamkesmas

b)

TNI/POLRI dan pensiunan

c)

PNS dan Pensiunan

d)

JPK Jamsostek

e)

Pegawai BUMN,Usaha besar, Menengah dan Kecil

14.

kewajiban keikutsetaan pemberi kerja pada BUMN, Usaha Besar,Menengah, dan Kecil berdasar perpres nomor 111 tahun 2013 pasal 6 ayat 3 paling lambat tanggal...

a)

1 Januari 2019

b)

1 Januari 2014

c)

1 Januari 2016

d)

1 Januari 2015

15.

kewajiban keikutsetaan pemberi kerja pada Usaha Mikro berdasar perpres nomor 111 tahun 2013 pasal 6 ayat 3 paling lambat tanggal...

a)

1 Januari 2019

b)

1 Januari 2014

c)

1 Januari 2016

d)

1 Januari 2015

16.

pengacara,akuntan,arsitek,dokter, konsultan,notaris, penilai, aktuaris,pemain musik, dan pembawa acara termasuk kategori peserta BPJS...

a)

PBI APBN

b)

Bukan Pekerja

c)

Pekerja Buukan Penerima Upah

d)

Pekerja Penerima Upah

17.

pegawai BUMN,BUMD,dan Swastar termasuk kategori peserta BPJS...

a)

PBI APBN

b)

Bukan Pekerja

c)

Pekerja Buukan Penerima Upah

d)

Pekerja Penerima Upah

18.

Yang termasuk segmen Bukan Pekerja pada Program JKN-KIS adalah...

a)

PP TNI/POLRI

b)

PP Pejabat Negara

c)

Investor

d)

Pemberi Kerja

e)

Notaris

19.

3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS yaitu...

a)

meningkatnya usia harapan hidup

b)

melindungi dari beragai i permasalahan kesehatan(gaya hidup,jenis penyakit,stress, poluso, angka kecelakaan)

c)

mengatasi meningkatnya biaya kesehatan

d)

Avoidance, melindungi dari the possibility of financial loss

e)

Transfer, melndungi dari risiko sebagai pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ketika memutuskan apakah akan menawarkan asuransi dan berapa biaya yang dibayarkan

20.

3 risiko utama sehingga menjadi alasan mengapa penting untuk asuransi JKN-KIS yaitu...

a)

meningkatnya usia harapan hidup

b)

melindungi dari beragai i permasalahan kesehatan(gaya hidup,jenis penyakit,stress, polusi, angka kecelakaan)

c)

Retention, membuat anda memutuskan apakah anda perlu asuransi atau tidak

d)

Avoidance, melindungi dari the possibility of financial loss

e)

Transfer, melndungi dari risiko sebagai pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ketika memutuskan apakah akan menawarkan asuransi dan berapa biaya yang dibayarkan

21.

3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS yaitu...

a)

Perlindungan

b)

gotong royong

c)

patuh

d)

keamanan

e)

kenyamanan

22.

Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS?

a)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4 orang dengan maksimal 3 orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, anak angkat yang sah dengan kriteria tidak atau belum menikah, tidak punya penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal (perpres Jaminan Kesehatan Pasal 4 ayat 1)

b)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI

c)

Peserta PBPU dan BP Mandiri meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam 1 Kartu Keluargayang mendaftar secara perorangan

d)

Bagi peserta PPU BU dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung/mertua dengan menambah biaya sebesar 1% dari gaji atau upah per oranng per bulan

23.

berikut ini yang tidak termasuk hak peserta BPJS

a)

Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;

b)

Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban

serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan

yang berlaku;

c)

Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang

bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;

d)

Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.

e)

Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan

kesehatan.

24.

Dibawah ini yang tidak dapat ditanggung oleh peserta PPU adalah

a)

1 orang istri dan 3 orang anak ( belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal )

b)

1 orang istri dan 3 orang anak ( anak belum pernah menikah / belum mempunyai penghasilan sendiri )

c)

1 orang istri dan 3 orang anak ( anak tiri dari perkawinan yang tidak sah )

d)

1 orang istri dan 3 orang anak ( anak angkat yang sah )

25.

Berapa Besaran Iuran JKN-KIS perkelas dan perkepala yang dibayarkan untuk peserta PBPU/ BP Mandiri berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 TMT 1 Januari 2021?

a)

Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)

b)

Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.25.500 dibayar peserta, Rp. 16.500,- Disubsidi Oleh pemerintah)

c)

Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)

d)

Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp. 42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.25.000 dibayar peserta, Rp. 17.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)

26.

Berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 , berapakah jumlah iuran bagi peserta PPU ?

a)

5 % dari Jumlah Gaji Pokok (3% Oleh PPU 2% dari Pemerintah)

b)

4% dari jumlah gaji pokok + seluruh tunjangan pekerja (4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja)

c)

5% dari jumlah gaji pokok + seluruh tunjangan pekerja (3% Oleh PPU 2% dari Pemerintah)

d)

1 % dari Jumlah Gaji Pokok + seluruh tunjangan pekerja (2% dari PPU 3% dari pemerintah)

27.

Dibawah ini pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah...

a)

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

b)

pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan

Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c)

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau

akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

d)

Pelayanan Keluarga Berencana, termasuk pemasangan alat

kontrasepsi dan penanganan efek samping nya

28.

Apakah kepanjangan dari BPJS Kesehatan?

a)

Badan Penyelenggara Jaminan Sejahtera Kesehatan

b)

Badan Penjamin Jasa Sosial Kesehatan

c)

Badan Pelaksanaan Jaminan Sejahtera Kesehatan

d)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

29.

Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya, dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan

paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau apabila tepat pada hari libur maka pembayaran jatuh pada hari berikutnya


Apabila pemberi kerja mengalami keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda administratiif sebesar...

a)

2% per bulan dari total iuran yang tertunggak yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

b)

1% per bulan dari total iuran yang tertunggak yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

c)

Apabila tidak melakukan pembayaran iuran s.d. akhir bulan 🡪 penjaminan diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya

d)

Dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif Kembali, akan berlaku denda untuk setiap pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. Untuk Rawat Jalan atau pelayanan di FKTP tidak dikenakan denda pelayanan. Pengurusan denda pelayanan dilakukan di Rumah Sakit

e)

perhitungan dendanya : 5% x biaya paket INA CBG’s (diagnose penyakit) x jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan) Maksimal denda pelayanan Rp30.000.000

30.

hak kelas perawatan kelas 1 biasaya diberikan pada...

a)

Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;

b)

Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;

c)

Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

d)

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota

keluarganya

e)

Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;

31.

Berikut ini merupakan keunggulan asuransi sosial, kecuali

a)

a. Tarif seragam

b)

b. Pelayanan seragam

c)

c. Memungkinkan semua penduduk terdaftar

d)

d. Dana premi menyumbang pertumbuhan ekonomi