WorksheetsJKN dan BPJS
Total questions: 31
Worksheet time: 52mins
“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
Konvensi ILO 102 tahun 1952
Pasal 28 H ayat 3 UUD 45
Pasal 34 ayat 2 UUD 45
Permenkes No. 4 Tahun 2019
Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris
Konvensi ILO 102 tahun 1952
Pasal 28 H ayat 3 UUD 45
Pasal 34 ayat 2 UUD 45
Permenkes No. 4 Tahun 2019
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
sesuai dengan...
Konvensi ILO 102 tahun 1952
Pasal 28 H ayat 3 UUD 45
Pasal 34 ayat 2 UUD 45
Permenkes No. 4 Tahun 2019
tujuan SJSN adalah...
Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
sebagai badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)
sebagai jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh ppemerintah
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah...
Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah
JBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah...
Tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 januari 2014)
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah
UU Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 berisi tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Badan Penyelenggara Jainan Sosial
Jaminan Kesehatan Nasional
Jenis dan Prinsip Jaminan Sosial Nasional
Benar semua
UU Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 berisi tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Badan Penyelenggara Jainan Sosial
Jaminan Kesehatan Nasional
Jenis dan Prinsip Jaminan Sosial Nasional
Benar semua
Kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial merupakan...
Azas Sistem Jaminan Sosial Nasional
Tujuan Badan Penyelenggara Jainan Sosial
Program Sistem Jaminan Sosial Nasional
Jenis Jaminan Sosial Nasional
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
kegotong royongan, nirlaba, protabilitas, kepesertaan wajib, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, dan hasil dana yang digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnay untuk kepentingan peserta adalah...
Azas Sistem Jaminan Sosial Nasional
Tujuan Badan Penyelenggara Jainan Sosial
Program Sistem Jaminan Sosial Nasional
Jenis Jaminan Sosial Nasional
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
berikut ini yang termasuk 5 program sistemjaminan sosial nasional
jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
jaminan hari tua
jaminan pensiun dan jaminan kematian
jaminan keluarga
seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan sudah dapat mendaftarkan dirinya pada tanggal...
1 Januari 2019
1 Januari 2014
1 Januari 2016
1 Januari 2015
berikut ini peserta Jaminan kesehatan yang belum terdaftar pada tanggal 1 januari 2014
PBI(Jamkesmas
TNI/POLRI dan pensiunan
PNS dan Pensiunan
JPK Jamsostek
Pegawai BUMN,Usaha besar, Menengah dan Kecil
kewajiban keikutsetaan pemberi kerja pada BUMN, Usaha Besar,Menengah, dan Kecil berdasar perpres nomor 111 tahun 2013 pasal 6 ayat 3 paling lambat tanggal...
1 Januari 2019
1 Januari 2014
1 Januari 2016
1 Januari 2015
kewajiban keikutsetaan pemberi kerja pada Usaha Mikro berdasar perpres nomor 111 tahun 2013 pasal 6 ayat 3 paling lambat tanggal...
1 Januari 2019
1 Januari 2014
1 Januari 2016
1 Januari 2015
pengacara,akuntan,arsitek,dokter, konsultan,notaris, penilai, aktuaris,pemain musik, dan pembawa acara termasuk kategori peserta BPJS...
PBI APBN
Bukan Pekerja
Pekerja Buukan Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah
pegawai BUMN,BUMD,dan Swastar termasuk kategori peserta BPJS...
PBI APBN
Bukan Pekerja
Pekerja Buukan Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah
Yang termasuk segmen Bukan Pekerja pada Program JKN-KIS adalah...
PP TNI/POLRI
PP Pejabat Negara
Investor
Pemberi Kerja
Notaris
3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS yaitu...
meningkatnya usia harapan hidup
melindungi dari beragai i permasalahan kesehatan(gaya hidup,jenis penyakit,stress, poluso, angka kecelakaan)
mengatasi meningkatnya biaya kesehatan
Avoidance, melindungi dari the possibility of financial loss
Transfer, melndungi dari risiko sebagai pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ketika memutuskan apakah akan menawarkan asuransi dan berapa biaya yang dibayarkan
3 risiko utama sehingga menjadi alasan mengapa penting untuk asuransi JKN-KIS yaitu...
meningkatnya usia harapan hidup
melindungi dari beragai i permasalahan kesehatan(gaya hidup,jenis penyakit,stress, polusi, angka kecelakaan)
Retention, membuat anda memutuskan apakah anda perlu asuransi atau tidak
Avoidance, melindungi dari the possibility of financial loss
Transfer, melndungi dari risiko sebagai pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ketika memutuskan apakah akan menawarkan asuransi dan berapa biaya yang dibayarkan
3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS yaitu...
Perlindungan
gotong royong
patuh
keamanan
kenyamanan
Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS?
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4 orang dengan maksimal 3 orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, anak angkat yang sah dengan kriteria tidak atau belum menikah, tidak punya penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal (perpres Jaminan Kesehatan Pasal 4 ayat 1)
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI
Peserta PBPU dan BP Mandiri meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam 1 Kartu Keluargayang mendaftar secara perorangan
Bagi peserta PPU BU dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung/mertua dengan menambah biaya sebesar 1% dari gaji atau upah per oranng per bulan
berikut ini yang tidak termasuk hak peserta BPJS
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban
serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan
kesehatan.
Dibawah ini yang tidak dapat ditanggung oleh peserta PPU adalah
1 orang istri dan 3 orang anak ( belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal )
1 orang istri dan 3 orang anak ( anak belum pernah menikah / belum mempunyai penghasilan sendiri )
1 orang istri dan 3 orang anak ( anak tiri dari perkawinan yang tidak sah )
1 orang istri dan 3 orang anak ( anak angkat yang sah )
Berapa Besaran Iuran JKN-KIS perkelas dan perkepala yang dibayarkan untuk peserta PBPU/ BP Mandiri berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 TMT 1 Januari 2021?
Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.25.500 dibayar peserta, Rp. 16.500,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 160.000,- Kelas 2 Rp.110.000,- Kelas 3 Rp.42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.35.000 dibayar peserta, Rp. 7.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Kelas I Rp. 150.000,- Kelas 2 Rp.100.000,- Kelas 3 Rp. 42.000, (subsidi bagi kelas III : Rp.25.000 dibayar peserta, Rp. 17.000,- Disubsidi Oleh pemerintah)
Berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020 , berapakah jumlah iuran bagi peserta PPU ?
5 % dari Jumlah Gaji Pokok (3% Oleh PPU 2% dari Pemerintah)
4% dari jumlah gaji pokok + seluruh tunjangan pekerja (4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja)
5% dari jumlah gaji pokok + seluruh tunjangan pekerja (3% Oleh PPU 2% dari Pemerintah)
1 % dari Jumlah Gaji Pokok + seluruh tunjangan pekerja (2% dari PPU 3% dari pemerintah)
Dibawah ini pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah...
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau
akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pelayanan Keluarga Berencana, termasuk pemasangan alat
kontrasepsi dan penanganan efek samping nya
Apakah kepanjangan dari BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sejahtera Kesehatan
Badan Penjamin Jasa Sosial Kesehatan
Badan Pelaksanaan Jaminan Sejahtera Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya, dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau apabila tepat pada hari libur maka pembayaran jatuh pada hari berikutnya
Apabila pemberi kerja mengalami keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda administratiif sebesar...
2% per bulan dari total iuran yang tertunggak yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
1% per bulan dari total iuran yang tertunggak yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Apabila tidak melakukan pembayaran iuran s.d. akhir bulan 🡪 penjaminan diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya
Dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif Kembali, akan berlaku denda untuk setiap pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan. Untuk Rawat Jalan atau pelayanan di FKTP tidak dikenakan denda pelayanan. Pengurusan denda pelayanan dilakukan di Rumah Sakit
perhitungan dendanya : 5% x biaya paket INA CBG’s (diagnose penyakit) x jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan) Maksimal denda pelayanan Rp30.000.000
hak kelas perawatan kelas 1 biasaya diberikan pada...
Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;
Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya;
Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya
Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
Berikut ini merupakan keunggulan asuransi sosial, kecuali
a. Tarif seragam
b. Pelayanan seragam
c. Memungkinkan semua penduduk terdaftar
d. Dana premi menyumbang pertumbuhan ekonomi
