WorksheetsEVALUASI MODUL 3 LAYANAN PPA CEKATAN
Total questions: 7
Worksheet time: 2mins
Berikut jenis-jenis layanan standar PPA–CEKATAN, kecuali:
Pengaduan
Penjangkauan
Pengelolaan Kasus
Reintegrasi
Penampungan sementara
Peraturan dibawah ini sangat relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan standar layanan PPA- CEKATAN bagi DPPPA dan UPT-PPA, kecuali:
Permen-PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang UPTD
Berikut ini adalah Peraturan yang paling relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan standar layanan PPA- CEKATAN bagi masing-masing penyelenggara layanan PPA lainnya, kecuali:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
Berikut adalah Peraturan yang paling relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan koordinasi standar layanan PPA- CEKATAN antar para penyelenggara layanan PPA, kecuali:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Berikut adalah faktor yang sangat menentukan Struktur Pengelolaan dan Jenis SDM Profesional Layanan PPA di daerah, kecuali:
Pelayanan berperspektif perempuan dan anak
Pengelolaan data dan informasi
Hubungan interpersonal dalam melakukan layanan
Anggaran
Berikut faktor yang paling menentukan terciptanya koordinasi kolaboratif dalam mewujudkan layanan PPA-CEKATAN, kecuali:
Komunikasi
Konsultasi
Alur Rujukan
Berikut adalah Unit / Lembaga Penyelenggara Layanan sebagai Mitra UPTD-PPA dalam memberikan Layanan PPA, kecuali:
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Kepolisian sektor, Kepolisian resort, Kepolisian daerah
Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
Pusat Studi Gender dan Anak
