wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

EVALUASI MODUL 3 LAYANAN PPA CEKATAN

Total questions: 7

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Berikut jenis-jenis layanan standar PPA–CEKATAN, kecuali:

a)

Pengaduan

b)

Penjangkauan

c)

Pengelolaan Kasus

d)

Reintegrasi

e)

Penampungan sementara

2.

Peraturan dibawah ini sangat relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan standar layanan PPA- CEKATAN bagi DPPPA dan UPT-PPA, kecuali:

a)

Permen-PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah

b)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

c)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang UPTD

3.

Berikut ini adalah Peraturan yang paling relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan standar layanan PPA- CEKATAN bagi masing-masing penyelenggara layanan PPA lainnya, kecuali:

a)

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

c)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

d)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

4.

Berikut adalah Peraturan yang paling relevan dan kuat sebagai dasar untuk melaksanakan koordinasi standar layanan PPA- CEKATAN antar para penyelenggara layanan PPA, kecuali:

a)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

c)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum;

5.

Berikut adalah faktor yang sangat menentukan Struktur Pengelolaan dan Jenis SDM Profesional Layanan PPA di daerah, kecuali:

a)

Pelayanan berperspektif perempuan dan anak

b)

Pengelolaan data dan informasi

c)

Hubungan interpersonal dalam melakukan layanan

d)

Anggaran

6.

Berikut faktor yang paling menentukan terciptanya koordinasi kolaboratif dalam mewujudkan layanan PPA-CEKATAN, kecuali:

a)

Komunikasi

b)

Konsultasi

c)

Alur Rujukan

7.

Berikut adalah Unit / Lembaga Penyelenggara Layanan sebagai Mitra UPTD-PPA dalam memberikan Layanan PPA, kecuali:

a)

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

b)

Kepolisian sektor, Kepolisian resort, Kepolisian daerah

c)

Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya

d)

Pusat Studi Gender dan Anak