wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KS Legal 22 November

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Yang di maksud Subyek Hukum adalah?

a)

Badan Hukum

b)

Badan Usaha

c)

Orang

d)

Orang dan Badan Hukum

2.

Segala sesuatu (Hak atau Benda) yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dari adanya hubungan hukum yaitu?

a)

Benda bergerak

b)

Obyek Hukum

c)

Benda tidak berwujud

d)

Benda tidak bergerak

3.

Usia cakap hukum dalam membuat perjanjian adalah?

a)

Umur 18 Tahun

b)

Umur 17 Tahun

c)

Umur 20 Tahun

d)

Umur 21 Tahun

4.

Yang merupakan Objek Hak Tanggungan adalah?

a)

tanah

b)

mobil

c)

motor

d)

kapal

5.

X dan Y merupakan suami istri, mengajukan pembiayaan ke PT. PNM melalui UlaMM, dengan jaminan milik Z (orangtua), dalam hal ini pemilik jaminan wajib menandatangani dokumen yaitu?

a)

PK Pembiayaan, SKMHT, SKJ, SPK

b)

PK Pembiayaan, APHT, SPK, SKJ

c)

PK Pembiayaan

d)

APHT, SKMHT, SKJ, SPK

6.

Merupakan salah satu kelengkapan dokumen dalam pendaftaran HT EL yaitu?

a)

PBB terbaru

b)

Covernote

c)

SKJ

d)

SPK

7.

Dokumen Manakah yang wajib dibuat oleh Notaris dalam pengikatan Hak Tanggungan?

a)

APHT

b)

Covernote

c)

SKJ

d)

SKMHT

8.

Nasabah X dan Y merupakan Suami dan Istri, Suami merupakan nasabah existing dengan Jaminan Tanah dengan nomor SHM 2345, Dalam hal ini Istri ingin mengajukan Pinjaman dengan jaminan yang sama dengan Suami, manakah bentuk perjanjian yang benar?

a)

Suami Addendum One Obligor Cross Collateral dan Istri New Reguler

b)

Istri New One Obligor Cross Collateral

c)

Suami Addendum One Obligor Cross Collateral dan Istri New One Obligor Cross Collateral

d)

Suami New One Obligor Cross Collateral dan Istri New One Obligor Cross Collateral

9.

X dan Y merupakan Suami dan Istri, Jaminan yang diajukan merupakan Jaminan yang diperoleh setelah perkawinan. Siapa saja pihak yang melakukan tanda tangan dokumen pembiayaan?

a)

Suami

b)

Istri

c)

Orang Tua

d)

Suami dan Istri

10.

Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris atau biasa disebut akta otentik disebut:

a)

Waarmerking

b)

Legalisasi

c)

Notariil

d)

Bawah Tangan