Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PAS USHUL FIKIH

Total questions: 5

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Kaidah-kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fikih yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Penjelasan tersebut merupakan pengertian dari ….

a)

A. Kaidah ushuliyah

b)

B. Kaidah fiqhiyyah

c)

C. Kaidah hukumiyah

d)

D. Kaidah ijtihadiyah

e)

E. Kaidah kulliyah

2.

Berikut ini adalah perbedaan antara kaidah ushul fikih dan kaidah fikih antara lain, kecuali ….

a)

A. Dari segi objek pembahasan, kaidah ushul objeknya adalah dalil-dalil fikih yang bersifat global (ijmāli) dan hukum itu sendiri. Sedangkan kaidah fikih objeknya adalah perbuatan mukallaf dan hukum fikih yang diterapkan padanya.

b)

B. Dari segi sifatnya, kaidah ushul bersifat aghlābiyah (mayoritas), hanya berlaku terhadap sebagian besar objeknya dan masih mengandung banyak pengecualian. Sedangkan kaidah fikih bersifat kulli (universal) yang berlaku terhadap seluruh objeknya.

c)

C. Kaidah ushul adalah sarana istinbat (penggalian) hukum syar’i yang bersifat amaliyah (praktis), sedangkan kaidah fikih adalah generalisasi dari sekumpulan hukum yang serupa.

d)

D. Dari segi waktu lahirnya, kaidah ushul munculnya lebih dahulu dari pada masalah furu’( fikih), sedangkan kaidah fikih munculnya lebih akhir dari masalah furu’.

e)

E. Kaidah ushul adalah kumpulan dalil-dalil ijmāli untuk istinbat hukum, sedangkan kaidah fikih adalah sekumpulan permasalahan hukum-hukum fikih.

3.

Dalam surat al-Bayyinah (98) ayat 5 terdapat rajutan yang sangat kuat antara ibadah, niat, ikhlas, dan pengesaan kepada Allah swt. Tanpa adanya hal-hal tersebut maka perbuatan yang dilakukan oleh manusia bernilai sama. Pemahaman tersebut menjadi konstruksi terbangunnya salah satu qaidah fiqhiyyah, yaitu …

a)

A. اَلْأمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا, artinya segala sesuatu tergantung niatnya

b)

B. اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ, artinya keyakinan tidak bisa digoyahkan hanya dengan keraguan yang baru muncul

c)

C. الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ, artinya kesulitan akan mendatangkan kemudahan

d)

D. الضَّرَرُ يُزَالُ, artinya segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan bahaya harus segera dihilangkan

e)

E. الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ, artinya kearifan lokal (kebiasaan baik) bisa dijadikan kebijakan hukum

4.

Berikut ini adalah ayat-ayat al-Qur’an yang membangun terbentuknya kaidah fiqhiyyah yang pertama (اَلْأمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا), kecuali …

a)

A. QS. Ali Imran : 145

b)

B. QS. Al-Baqarah : 265

c)

C. QS. An-Nisa’ : 100

d)

D. QS. Al-Maidah : 60

e)

E. QS Al-Bayyinah :5

5.

Berikut ini adalah penerapan dari kaidah اَلْأمُوْرُ بِمَقَا صِدِهَا dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan hadis إنما الأعمال بالنيات, kecuali …

a)

A. Duduk di masjid bisa jadi sekadar untuk beristirahat atau dengan tujuan untuk i'tikaf

b)

B. Memberi harta kepada orang lain bisa jadi untuk zakat, atau kafarah, atau sekadar sedekah biasa

c)

C. Menyembelih binatang bisa jadi untuk ibadah kurban, atau aqiqah, atau sekadar untuk makan-makan biasa

d)

D. Sholat empat rakaat bisa jadi sholat zhuhur atau sholat asar

e)

E. Seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kekafiran dibawah ancaman yang nyata diperbolehkan untuk mengucapkan kalimat tersebut asalkan hatinya masih mantap dalam keimanan