NEW
Font size
WorksheetsP2KP Pemeliharaan Senjata Api Dinas
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Peraturan mengenai Senjata Api Dinas DJBC diatur dalam?
PP Nomor 55 Tahun 1995
PP Nomor 56 Tahun 1995
PP Nomor 55 Tahun 1996
PP Nomor 56 Tahun 1996
Penggunaan Senjata Api Dinas di lingkungan DJBC diatur dalam PMK nomor?
PMK Nomor 112/PMK.04/2017
PMK Nomor 113/PMK.04/2017
PMK Nomor 114/PMK.04/2017
PMK Nomor 115/PMK.04/2017
Setiap Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib memiliki izin berupa?
Izin Penguasaan Pinjam Pakai
Izin PengangkutanjPenggunaan Senjata Api Dinas
Jawaban A dan B benar
Jawaban A dan B salah
Pejabat yang dapat menerbitkan Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas standar non militer dan peralatan keamanan adalah
Kepala Kantor Wilayah DJBC
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Menteri Keuangan
Di bawah ini merupakan syarat bagi pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas standar non militer, kecuali
Sehat Jasmani dan Rohani
Berumur paling rendah 20 tahun
menguasai ketentuan tentang senjata api
telah memiliki Izin Penguasaan Pin jam Pakai
Penggunaan senjata api dinas dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut, kecuali
menegakkan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan dan/ atau Undang- Undang Cukai
menghadapi kondisi normal pelaksanaan tugas
menghentikan Sarana Pengangkut
Pendidikan dan pelatihan
Yang termasuk dalam penggunaan tangan kosong lunak adalah
Penggunaan tenaga dalam
Perintah lisan
Penggunaan peralatan keamanan
tindakan kuncian pada persendian
Yang termasuk penggunaan tangan kosong keras adalah
Menendang
penggunaan alat pengekangan seperti borgol atau tali
tindakan penekanan persendian · atau Jarlngan lunak tubuh
tindakan lain yang bertujuan menimbulkan kepatuhan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan akibat tidak lebih dari cedera ringan
Penggunaan alat pengekangan seperti borgol termasuk dalam tahapan?
Penggunaan peralatan keamanan
Penggunaan tangan kosong lunak
Penggunaan tangan kosong keras
Penggunaan senjata api
Berikut merupakan kewajiban pejabat Bea dan Cukai setelah melaksanakan tahapan penggunaan Senjata Api Dinas, kecuali
memberikan bantuan dan perawatan kepada siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas
memberitahu keluarga dari siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas
melaporkan secara lisan atau tulisan penggunaan Senjata Api Dinas kepada atasan Pejabat Bea dan Cukai pada kesempatan pertama
membuat berita acara penggunaan Senjata Api Dinas paling lama 3x24
