WorksheetsTeller 1
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
SK Direksi No. SK/099A/DIR/10-2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Operasional Teller, tugas dan tanggung jawab Teller adalah melayani nasabah dalam :
Transaksi uang tunai
Transaksi pemindah-bukuan/kliring
Transaksi uang tunai dan atau transaksi pemindah-bukuan/kliring
Transaksi uang tunai dan atau transaksi pemindah-bukuan/kliring secara baik, efektif dan efisien sehingga nasabah merasa puas
Setiap Teller memiliki wewenang yang berbeda sesuai dengan masa kerja, ditentukan oleh :
Pemimpin Divisi
Pemimpin Cabang
Pemimpin Seksi Dana
Pemimpin Otoritas
Selain diberikan wewenang Teller, sebagai seorang Teller memiliki hak berupa tunjangan, yaitu :
Tunjangan kematian
Tunjangan resiko kasir
Tunjangan kebakaran
Tunjangan kesalahan bayar
Selama jam kerja sebagai seorang Teller, bila dalam kondisi kedatangan tamu pribadi maka :
Tamu dilayani
Tidak diperkanankan
Minta izin kepada pimpinan selama 10 menit
Minta izin kepada pimpinan selama 5 menit
Apabila terjadi selisih kas kurang, Teller harus menyelesaikannya secara administratif. Sedangkan bila selisih kas lebih dibuatkan berita acara dan penyelesainnya dipindahkan kerekning Kantor Pusat selama :
1 bulan
3 bulan
6 bulan
9 bulan
Pada ruangan Teller dilengkapi dengan tombol alarm bila situasi terjadi perampokan, bila terjadi kondisi tersebut sikap Teller adalah :
Menelepon satuan Pengamanan
Melakukan perlawanan semampunya
Memfoto perampok sebagai bukti jika ditanya Polri
Mengikuti perintah perampok saat meminta uang
Berdasarkan SR/181/DIR/CB/07-2017 tanggal 06 Juli 2017, wewenang bayar Teller Cabang Kelas B dengan pengalaman kerja 2-5 tahun maksimal sebesar :
Rp. 10 Juta
Rp. 20 Juta
Rp. 30 Juta
Rp. 40 Juta
Berdasarkan SR/181/DIR/CB/07-2017 tanggal 06 Juli 2017, wewenang Teller dalam menerima setoran tunai dengan pengalaman kerja lebih 1 tahun sebesar :
Rp. 500 Ribu
Rp. 5 Juta
Rp. 50 Juta
Rp. 500 Juta
Pengertian Teller adalah Pegawai yang ditetapkan Direksi untuk melakukan tugas yang bersifat :
Administrasi teller
Administrasi dan sekaligus tugas yang bersifat pengelolaan uang tunai
Penarikan uang tunai
Penyetoran uang tunai
Tugas Teller adalah melayani nasabah dalam melakukan transaksi :
Transaksi pemindahbukuan/kliring
Uang tunai dan non tunai
Uang tunai dan atau transaksi pemindah-bukuan/kliring
Semua jawab benar
