NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST RECURENT BASIC
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
ICAO Annex 17 mengatur tentang ….
Aerodromes
Heliport
Security
Avation Security Manual
Program Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam..
PM 80 Tahun 2017
PM 51 Tahun 2020
KM 211 Tahun 2020
PM 137 Tahun 2015
Penerbangan sipil diatur dalam undang-undang …
23 Tahun 2007
1 Tahun 2009
22 Tahun 2009
17 Tahun 2008
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum., merupakan pengertian dari ….
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Program Keamanan Bandar Udara
Program Keamanan Angkutan Udara
Program Keamanan Navigasi Penerbangan
Apron adalah…
Suatu area bandar udara di darat yang telah ditentukan untuk mengakomodasi pesawat udara dengan tujuan naik turun penumpang, bongkar muat kargo, penumpang, surat, pengisian bahan bakar, parkir, atau pemeliharaan pesawat udara.
Bagian dari bandar udara yang digunakan untuk lepas landas (take-off), pendaratan (landing) dan taxiing Pesawat udara.
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas
Bagian dari bandar udara yang dipergunakan sebagai tempat pemeliharaan atau pekerjaan pembangunan/konstruksi yang sedang berjalan yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara
Berikut ini adalah definisi sabotase menurut program keamanan penerbangan nasional adalah…
A.
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya
Suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya.
Daerah steril adalah…
Daerah di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat.
Daerah tertentu di area fasilitas navigasi penerbangan dimana setiap orang yang masuk dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan.
Daerah di Bandar Udara dan gedung-gedung dimana penumpang dan non-penumpang mempunyai akses tanpa batas.
Daerah pergerakan di Bandar Udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung-gedung atau bagiannya dimana akses masuk daerah tersebut dikendalikan
Daerah terbatas (restricted area) adalah…
Daerah di antara tempat pemeriksaan penumpang atau tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara, yang mana aksesnya dikendalikan secara ketat.
Daerah tertentu di area fasilitas navigasi penerbangan dimana setiap orang yang masuk dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan.
Daerah di Bandar Udara dan gedung-gedung dimana penumpang dan non-penumpang mempunyai akses tanpa batas.
Daerah pergerakan di Bandar Udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung-gedung atau bagiannya dimana akses masuk daerah tersebut
Berikut ini adalah kategori dari barang-barang dilarang (prohibited item), kecuali…
Alat peledak (explosive device)
Senjata (weapon);
Alat-alat berbahaya (dangerous devices);
Bahan cairan
Berikut ini adalah Tanda Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas, kecuali …
PAS bandar udara untuk orang;
PAS bandar udara untuk kendaraan;
identitas penerbang dan personel kabin (ID Card Crew);
Surat Muatan Udara;
Berikut ini adalah langkah-langkah perlindungan pesawat udara dalam kondisi normal, kecuali
Pesawat yang akan digunakan dilakukan penyisiran (aircraft security search)
Setiap petugas yang akan melakukan kegiatan perawatan dan/ atau pembersihan pesawat udara harus dilakukan pemeriksaan keamanan sebelum memasuki pesawat udara
Pemeriksaan keamanan dan/atau pengendalian terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman yang akan masuk pesawat udara;
Memastikan penerbang dan personel kabin yang bertugas harus memiliki dan menggunakan kartu identitas penerbang dan personel kabin;
Berikuti ini adalah perlindungan terhadap pesawat udara yang tidak digunakan lebih dari 12 jam atau tidak dalam pengawasan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing kecuali…
Menutup semua pintu masuk ke pesawat udara;
Memasang tanda/label (seal) di pintu pesawat udara;
Melepas semua fasilitas dan peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara kecuali tangga pesawat;
Memarkirkan pesawat udara di tempat yang memiliki penerangan yang cukup
Definisi senjata sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah …
Benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdayaharta benda
Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan
Alat atau benda tumpul yang dapat digunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan,membuat orang tidak berdaya
Senjata atau alat berbahaya yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat udara dan hanya diizinkan sebagai bagasi tercatat atau disimpan dalam kotak khusus (security item box) yang cukup kuat dan terkunci.
Daerah tertentu di dalam daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area) yang merupakan daerah pergerakan penumpang sampai dengan naik ke pesawat udara dan daerah tersebut selalu dalam pengendalian dan pengawasan, disebut dengan …
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Steril
Daerah Terbatas
Daerah Public
Daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar Bandar Udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi untuk digunakan kepentingan Keamanan Penerbangan, penyelenggara bandar udara, dan kepentingan lain untuk digunakan kepentingan penerbangan dimana derah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan Pemeriksaan Keamanan, disebut dengan …
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Steril
Daerah Terbatas
Daerah Public
