wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KS Bedah UU Cipta Kerja Jan 22

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang manakah yang mengatur Cipta Kerja ?

a)

UU No. 13 Tahun 2003

b)

UU No. 2 Tahun 2004

c)

UU No. 40 Tahun 2007

d)

UU No. 11 Tahun 2020

2.

Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan mengubah pengaturan terkait hal-hal berikut, kecuali ?

a)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

b)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan

c)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

d)

Alihdaya (Outsourcing)

3.

Besaran perhitungan uang pesangon (dengan asumsi 1 kali Uang Pesangon) untuk karyawan yang telah bekerja 5 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun adalah ?

a)

3 kali

b)

4 kali

c)

5 kali

d)

6 kali

4.

Dimanakah diantara ini yang merupakan salah satu syarat sah perjanjian kerja ?

a)

Sama-sama dalam kondisi yang seimbang

b)

Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

c)

Tidak saling menjatuhkan satu sama lain

d)

Selalu mengutamakan hak pekerja

5.

Berapa lama perjanjian kerja harian maksimal yang diatur dalam PP 35 tahun 2021 ?

a)

20 hari

b)

24 hari

c)

21 hari

d)

<21 hari

6.

Yang termasuk dalam syarat sah pembatalan perjanjian kerja adalah?

a)

Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak

b)

Adanya pemberian informasi yang tidak sesuai

c)

Pemutusan dari salah satu pihak

d)

Ditemukannya Fraud

7.

Dalam Undang - Undang Cipta Kerja jangka waktu PKWT dapat dapat dilakukan selama ?

a)

Maksimal 2 tahun

b)

Maksimal 3 tahun

c)

Maksimal 4 tahun

d)

Maksimal 5 tahun

8.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, unsur pemerintah dan serikat pekerja / buruh disebut ?

a)

Mediasi

b)

Bipartit

c)

Tripartit

d)

Arbitrase

9.

Masa percobaan dalam perjanjian PKWTT adalah

a)

12 bulan

b)

3 bulan

c)

6 bulan

d)

5 bulan

10.

Pilihlah satu pernyataan terkait alihdaya sesuai UU Cipta Kerja dibawah ini, yang menurut anda benar

a)

Alihdaya dibedakan menjadi Pemborongan dan Penyedia Jasa

b)

Alihdaya wajib dengan perjanjian kerja waktu tertentu

c)

Alihdaya wajib dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu

d)

Tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan