WorksheetsUAS : Perpajakan Internasional
Total questions: 32
Worksheet time: 16mins
Konstitusi Indonesia telah mengukuhkan yurisdiksi pemajakan negara dalam sebuah pasal yang berbunyi “Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”, pasal yang dimaksud adalah...
Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Dasar tahun 1945
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Beberapa perbedaan antara wajib pajak luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri adalah WPDN wajib menyetorkan SPT sementara WPLN tidak wajib, WPDN berdasarkan penghasilan neto dan tarif pajak yang digunakan berdasarkan PPh Pasal 17, sedangkan WPLN...
Berdasarkan penghasilan bruto dan berdasarkan PPh Pasal 26
Berdasarkan penghasilan bruto dan berdasarkan PPh Pasal 26
Berdasarkan penghasilan neto dan berdasarkan PPh Pasal 26
Semua Salah
Yurisdiksi yang disebut juga “merupakan hak pemajakan yang didasarkan kepada siapa yang memperoleh penghasilan”. Yurisdiksi yang dimaksud adalah yurisdiksi....
Sumber
Domisili
Objektif
Daya Pikul
Dalam pajak internasional dapat menimbulkan adanya pajak berganda internasional, dan hal ini dianggap akan memberikan beban yang cukup berat bagi Wajib Pajak maka dari itu UU Pajak Penghasilan Indonesia mengatur dalam hal pemberian keringanan PBI dalam bentuk kredit pajak yang tertuang dalam pasal…
23
24
25
26
Dari para pendukung penanaman modal asing berpendapat bahwa dengan adanya modal asing masuk ke domestik selain dapat mengoptimalkan kapasitas produksi nasional dan kesempatan kerja, juga dapat memperkenalkan...
Teknologi
produk dan metode penyelenggaraan usaha, perdagangan, atau produksi baru
komunikasi efektif
produk yang bervariasi dan berkualitas
5 (lima) negara tujuan utama ekspor non migas Indonesia yaitu ke....
Jepang, Amerika Serikat, Malaysia, Cina, dan India
Jepang, Australia, Singapura, Cina, dan Thailand
Vietnam, Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan India
Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan India
Sumber hukum pajak internasional terdiri atas...
Hukum pajak nasional, Traktat, dan Putusan hakim
Hukum pajak nasional, Traktat, dan Norma
Hukum pajak nasional dan Traktat
Hukum Pajak Nasional dan Norma Internasional
Periode yang menimbulkan peristiwa dihasilkannya P3B yang bersifat domestik pertama kalinya antar negara bagian di Jerman merupakan periode :
Sebelum Terjadinya Perang Dunia I
Antara Perang Dunia I dan Perang dunia II
Setelah perang dunia II
Setelah terbitnya draft 1963
Model P3B berdasarkan pengelompokan prioritas hak pemajakan yang lebih menguntungkan negara domisili adalah
Nordic Convention
Caricom Agreement
US Model
ASEAN Model
Model P3B berdasarkan pengelompokan prioritas hak pemajakan yang lebih menguntungkan negara sumber adalah
Nordic Convention
Caricom Agreement
US Model
ASEAN Model
Untuk melaksanakan Pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri maka WP wajib menyampaikan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen berikut kecuali :
Laporan keuangan dari Penghasilan yang berasal dari dalam negeri
Fotocopy SPT pajak yang disampaikan di luar negeri
Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
SPT Tahunan PPh
Defenisi Tax holiday :
Penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu
Pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu
Perlindungan kepada para wajib pajak (WP) pengemplang pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Defenisi Tax Amnesty :
Penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu
Pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu
Perlindungan kepada para wajib pajak (WP) pengemplang pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Defenisi Tax Haven :
Penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu
Pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu
Perlindungan kepada para wajib pajak (WP) pengemplang pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Defenisi Tax Allowance :
Penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu
Pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu
Perlindungan kepada para wajib pajak (WP) pengemplang pajak
Penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
OECD menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, kecuali yaitu:
Tidak adanya pertukaran informasi
Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
Adanya transparansi dalam pemungutan pajak
Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan
Yang tidak termasuk kategori sebagai negara yang menerapkan Tax Haven adalah:
Negara yang membebankan pajak untuk perusahaan tertentu
Negara dengan pajak yang rendah (low-tax haven)
Negara yang hanya membebankan pajak tertentu
Negara sistem pajak terpusat (Central system of tax haven)
Berikut adalah negara yang menerapkan tax haven kategori Negara bebas pajak (non-tax haven) kecuali :
Bahama
Turks & Caicos Islands
Singapura
Bahrain
Berikut adalah negara yang menerapkan tax haven kategori NEGARA dengan SISTEM PAJAK TERITORIAL :
Bahama
Filipina
Bermuda
Bahrain
Berikut adalah negara yang menerapkan tax haven kategori NEGARA dengan SISTEM PAJAK yang RENDAH :
Bahama
Barbados
Bermuda
Bahrain
Dalam praktek dikenal beberapa metode dan teknis penghitungan harga wajar, salah satu adalah metode Resale Price. Yang dimaksud dengan Resale Price adalah :
Membandingkan harga yang terjadi pada transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam lingkungan atau situasi yang setara
Mengurangkan suatu mark-up wajar dari harga jual barang yang sama pada mata rantai berikutnya. Mark-up wajar diperoleh dengan membandingkannya dengan transaksi yang tidak ada hubungan istimewa.
Menambahkan tingkat laba kotor wajar (yang diperoleh dari perusahaan yang sejenis yang tidak mempunyai hubungan istimewa) pada harga pokok.
Menetapkan persentase laba bersih yang didasarkan atas perbandingan laba bersih terhadap biaya-biaya, laba bersih penjualan atau laba bersih terhadap aktiva yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Dalam praktek dikenal beberapa metode dan teknis penghitungan harga wajar, yang termasuk metode dengan menetapkan persentase laba bersih yang didasarkan atas perbandingan laba bersih terhadap biaya-biaya, laba bersih penjualan atau laba bersih terhadap aktiva yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah :
Cost Plus
Comparable Uncontrolled Price
Profit Spin
Transactional Net Margin
Dalam praktek dikenal beberapa metode dan teknis penghitungan harga wajar, yang termasuk metode dengan menetapkan penambah tingkat laba kotor wajar (yang diperoleh dari perusahaan yang sejenis yang tidak mempunyai hubungan istimewa) pada harga pokok adalah :
Cost Plus
Comparable Uncontrolled Price
Profit Spin
Transactional Net Margin
BUT Tipe Fasilitas fisik/ Real BUT adalah BUT yang keberadaannya ada di Indonesia atau secara fisik berada di Indonesia. Berikut adalah contohnya kecuali :
Gedung Kantor ada di Indonesia
Proyek dalam hal Pemberian jasa
Proyek konstruksi ada di Indonesia
Pertambangan ada di Indonesia
Ada 2 kelompok BUT Tipe Aktivitas antara lain :
Proyek Pertambangan & Proyek Perkebunan
Proyek konstruksi & Proyek dalam hal Pemberian jasa
Proyek konstruksi, perakitan & Proyek dalam hal Pemberian jasa
Proyek Pertambangan dan Proyek dalam pemberian jasa
Perusahaan di LN yang membangun konstruksi di Indonesia , dikatakan sebagai BUT adalah jika :
Perusahaan LN memiliki kantor cabang di Indonesia
Perusahaan DN memiliki kantor cabang di Indonesia
Perusahaan LN tidak memiliki kantor cabang di Indonesia
Perusahaan LN memiliki kantor cabang di negara lain
Proyek dalam hal Pemberian Jasa, menurut UU Domestik (UU PPh Psl 2 ayat 5 ) Indonesia, disebut sebagai BUT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Memberikan jasa di Indonesia melebihi 180 hari
Memberikan jasa di Indonesia kurang dari 60 hari
Memberikan jasa di Indonesia melebihi 60 hari
Memberikan jasa di Indonesia melebihi 183 hari
XYZ Corp memberikan jasa audit di PT. ABC berlangsung 40 hari , XYZ Corp. mendapat jasa sebesar Rp. 500 jt. Berapa PT. ABC berhak memotong PPh psl 26
Rp. 100.000.000
Rp. 150.000.000
Rp. 50.000.000
Rp. 80.000.000
XYZ Corp memberikan jasa audit di PT. ABC berlangsung 100 hari , XYZ Corp. mendapat penghasilan dari PT. ABC sebesar Rp. 2. milyar dengan biaya (3M) sebesari 30%. PPh yang dipotong PT. ABC adalah
Rp. 400.000.000
Rp. 350.000.000
Rp. 500.000.000
Rp. 600.000.000
XYZ Corp memberikan jasa audit di PT. ABC berlangsung 100 hari , XYZ Corp. mendapat penghasilan dari PT. ABC sebesar Rp. 2. milyar dengan biaya (3M) sebesari 30%. Jika sisa laba tersebut dibawa pulang ke negara XYZ Corp maka Indonesia akan mengenakan pajak lagi yang disebut Branch Profit Tax (20%) , yaitu sebesar :
Rp. 210.000.000
Rp. 120.000.000
Rp. 315.000.000
Rp. 280.000.000
Jika sisa laba yang diperoleh Perusahaan LN tidak dibawa pulang ke negaranya maka tidak wajik dikenakan :
Tax Treaty
Branch Profit Tax
Brand Profit Tax
Pajak Kurang bayar
XYZ Corp memberikan jasa audit di PT. ABC berlangsung 100 hari , XYZ Corp. mendapat penghasilan dari PT. ABC sebesar Rp. 2. milyar dengan biaya (4M) sebesari 30%. Jika sisa laba tersebut dibawa pulang ke negara XYZ Corp maka Indonesia akan mengenakan pajak lagi yang disebut Branch Profit Tax, yaitu sebesar :
Rp. 210.000.000
Rp. 120.000.000
Rp. 315.000.000
Rp. 280.000.000
