WorksheetsKelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela
Total questions: 7
Worksheet time: 4mins
Program yang sedang diselenggarakan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak berdasarkan
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah :
PROGRAM PENGHARAPAN SUKARELA
Voluntary Expectancy Program (VEP)
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Voluntary Disclosure Program (VDP)
PROGRAM
PERASAAN
SUKARELA
Voluntary Sensation Program (VSP)
PROGRAM PERBUATAN SUKARELA
Voluntary Action Program (VAP)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan dalam kurun waktu:
1 Februari 2022 s.d. 30 Juli 2022
1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022
1 Maret 2022 s.d. 30 Agustus 2022
1 Juni 2022 s.d. 30 Desember 2022
Ketentuan untuk yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terbagi atas :
Kebijakan I dan III
Kebijakan II dan III
Kebijakan I dan II
Kebijakan II dan III
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Alumni Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPH, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai kriteria .......
Kebijakan I
Kebijakan III
Kebijakan II
Kebiajakan IV
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai kriteria Kebijakan II dapat diikuti oleh....
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Bendahara
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berasaskan .......
Kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan
Kebenaran, kepastian hukum, serta kemanfaatan
Kesederhanaan, kepastian hukum, serta Kemakmuran
Kesederhanaan, kepastian keadilan, serta kemanfaatan
Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) bagi Peserta PPS disampaikan secara online dalam bentuk e-form pada laman :
