Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela

Total questions: 7

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Program yang sedang diselenggarakan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak berdasarkan

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah :

a)

PROGRAM PENGHARAPAN SUKARELA

Voluntary Expectancy Program (VEP)

b)

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Voluntary Disclosure Program (VDP)

c)

PROGRAM

PERASAAN

SUKARELA

Voluntary Sensation Program (VSP)

d)

PROGRAM PERBUATAN SUKARELA

Voluntary Action Program (VAP)

2.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan dalam kurun waktu:

a)

1 Februari 2022 s.d. 30 Juli 2022

b)

1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022

c)

1 Maret 2022 s.d. 30 Agustus 2022

d)

1 Juni 2022 s.d. 30 Desember 2022

3.

Ketentuan untuk yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terbagi atas :

a)

Kebijakan I dan III

b)

Kebijakan II dan III

c)

Kebijakan I dan II

d)

Kebijakan II dan III

4.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Alumni Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPH, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai kriteria .......

a)

Kebijakan I

b)

Kebijakan III

c)

Kebijakan II

d)

Kebiajakan IV

5.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai kriteria Kebijakan II dapat diikuti oleh....

a)

Wajib Pajak Badan

b)

Wajib Pajak Bendahara

c)

Wajib Pajak Orang Pribadi

d)

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

6.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berasaskan .......

a)

Kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan

b)

Kebenaran, kepastian hukum, serta kemanfaatan

c)

Kesederhanaan, kepastian hukum, serta Kemakmuran

d)

Kesederhanaan, kepastian keadilan, serta kemanfaatan

7.

Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) bagi Peserta PPS disampaikan secara online dalam bentuk e-form pada laman :