WorksheetsPajak Penghasilan
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Dari hal-hal berikut ini yang merupakan karakteristik dari pajak
penghasilan adalah
Pajak objektif
Pajak subjektif
Pajak tidak langsung
Pajak daerah
Sebagai pajak pusat, instansi pemerintah yang bertanggung
jawab atas administrasi Pajak Penghasilan adalah...
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Pajak
Berikut adalah unsur-unsur pengertian penghasilan menurut
Undang-undang Pajak Penghasilan, kecuali ...
Setiap tambahan kemampuan ekonomis
Yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak
Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
Dari sumber yang halal
Dibawah ini yang bukan termasuk objek pajak penghasilan adalah...
pembagian dividen
pembagian laba
setoran tunai yang diterima oleh perusahaan sebagai penyertaan modal
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti penyertaan modal
Berikut merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia
Kantor cabang Bank Mandiri di Surabaya
Kantor cabang Bank of Tokyo di Jakarta
Kantor cabang Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta
Sekretariat ASEAN di Jakarta
Dari pembagian laba berikut ini yang merupakan objek Pajak
Penghasilan adalah
Bagian laba yang diterima anggota Firma
Bagian laba yang diterima oleh pemegang saham
Bagian laba yang diterima oleh perseroan, yang modalnya tidak terbagi dalam saham
Bagian laba yang diterima anggota
persekutuan
Dari pengeluaran berikut yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah...
Pajak reklame
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Pembentukan atau pemupukan cadangan piutang tak tertagih
berikut yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah ...
Perusahaan dagang
Perusahaan penyewaan mobil
Perusahaan manufaktur
Perusahaan pembiayaan konsumen
Bagaimana perlakuan atas biaya pemeliharaan rutin mobil dinas
yang digunakan oleh direktur perusahaan
Boleh dikurangkan seluruhnya
Boleh dikurangkan 50%
Boleh dikurangkan 25%
Tidak boleh dikurangkan
Dalam Pajak Penghasilan, metode yang tidak boleh digunakan
dalam menentukan harga pokok persediaan ...
Metode rata-rata bergerak
Metode rata-rata tertimbang
FIFO
LIFO
Penyusutan untuk tujuan fiskal dimulai pada
Tanggal pengeluaran
Bulan pengeluaran
Tanggal pemakaian
Bulan pemakaian
Metode penyusutan yang boleh digunakan untuk harta bangunan
adalah ...
Metode saldo menurun
Metode garis lurus
Metode satuan produksi
Metode jumlah angka tahun
Pada tanggal 21 April 2019 PT Samsam membeli truk seharga
Rp 200 juta yang digunakan untuk pengangkutan barang
dagangan. Masa manfaat truk termasuk dalam kelompok II.
Masa manfaat truk tersebut adalah ...
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 tahun
Atas kerugian fiskal dalam suatu tahun pajak boleh
dikompensasikan dengan laba mulai tahun pajak berikutnya
maksimal untuk ...
2 Tahun
3 Tahun
4 tahun
5 Tahun
Berikut hal-hal yang menimbulkan koreksi fiskal negatif, kecuali
Penghasilan yang merupakan objek PPh final
Penghasilan yang merupakan bukan objek PPh
Biaya sumbangan yayasan panti jompo
Beban penyusutan fiskal lebih tinggi daripada beban penyusutan komersial
Jika besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh
pihak lain dan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri lebih besar
daripada Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun, maka
akan timbul ...
PPh Pasal 28
PPh Pasal 28A
PPh Pasal 29
PPh Pasal 31E
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
SPT Tahunan PPh disampaikan adalah sama dengan angsuran
PPh Pasal 25
Tahun pajak sebelumnya
Bulan pertama tahun pajak sebelumnya
Bulan terakhir tahun pajak sebelumnya
Rata-rata tahun pajak sebelumnya
Formulir SPT yang digunakan oleh WP OP yang berpenghasilan
dari pekerjaanya lebih dari satu pemberi kerja, atau
penghasilannya lebih dari Rp.60.000.000,- setahun
1770
1770S
1770SS
1771
Berikut adalah kriteria orang pribadi yang menjadi subjek pajak
dalam negeri, kecuali orang pribadi yang ...
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal di Indonesia
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan
Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Tuan Juki menjual sebidang tanah seharga Rp 100 juta.
Penghasilan dari penjualan tanah tersebut...
Bukan objek pajak
Objek pajak dengan tarif umum
Objek pajak bersifat final
Keuntungan atas penjualan merupakan objek pajak dengan tarif umum
Dari sumbangan berikut yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sumbangan kepada
Sumbangan ke lembaga pendidikan
Sumbangan ke yayasan yatim piatu
Sumbangan ke lembaga penelitian
Sumbangan ke lembaga pembinaan olahraga
Jumlah tanggungan maksimal dalam menghitung PTKP adalah
2 orang
3 orang
4 orang
5 orang
Keadaan yang menentukan dalam menghitung besarnya PTKP
adalah pada saat
Awal tahun
Pertengahan tahun
Akhir tahun
Penyampaian SPT Tahunan
Mertua dapat menjadi tanggungan karena
Hubungan sedarah kesamping
Hubungan sedarah garis lurus
Hubungan semenda kesamping
Hubungan semenda garis lurus
Penghasilan anak yang belum dewasa adalah
Tidak terutang pajak
Dihitung pajaknya tersendiri
Digabung dengan penghasilan orang tuanya
Dikenakan pajak bersifat final
Berapakah besarnya PTKP setahun Tahun Pajak 2018 untuk
orang pribadi dengan status menikah dan punya 2 orang anak
yang menjadi tanggungan?
58.500.000
63.000.000
67.500.000
72.000.000
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berikut
melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, kecuali
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
Berikut adalah penghasilan yang merupakan objek pemotongan
PPh Pasal 21, kecuali
Gaji yang diterima pegawai
Honorarium yang diterima peserta kegiatan
Sewa mobil yang diterima oleh orang pribadi
Komisi penjualan yang diterima oleh orang pribadi
Dasar Pengenaan Pajak bagi penerima penghasilan yang
berstatus Bukan Pegawai sebagaimana yang menerima
imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah:
Penghasilan neto
Penghasilan bruto
50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto
50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan neto
Penghasilan Kena Pajak menjadi dasar pengenaan dan
pemotongan PPh Pasal 21, yang berlaku bagi penerima
penghasilan berikut ini, kecuali:
Pegawai Tetap
Penerima pensiun berkala
Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya
dibayar tidak secara bulanan
Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah
sebagai berikut, kecuali
bendahara pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang PPh Pemotongan dan Pemungutan
badan-badan tertentu berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain
badan-badan tertentu berkenaan dengan penyerahan jasa tertentu yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang
yang tergolong sangat mewah
Berikut ini adalah pembayaran yang dikecualikan dari
pemotongan PPh Pasal 23, kecuali
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
dividen yang dikecualikan sebagai objek PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi
yang telah dikenakan PPh Final
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa adalah
Jumlah pembayaran bruto jasa
Jumlah pembayaran neto jasa
Jumlah lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Jumlah bruto sesuai kontrak tertulis
Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" dalam usaha jasa
konstruksi adalah sebagai berikut ...
Stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
Stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
Stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Mana pernyataan berikut yang paling tepat sesuai PP No.23
Tahun 2018?
Tarif 0,5%, untuk seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan omset tidak melebihi 4,8 milyar setahun
Tarif 0,5%, untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma dan Koperasi) dan Orang Pribadi dengan omset tidak melebihi 4,8 milyar setahun
Tarif 0,5%, untuk seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan omset melebihi 4,8 milyar setahun
Tarif 0,5%, untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma dan Koperasi) dan Orang Pribadi dengan melebihi 4,8 milyar setahun
