NEW
Font size
WorksheetsFasilitas Kepabeanan
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
Barang dari Singapore yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Tanjung Priok untuk diangkut lanjut dengan tujuan akhir Sidney, Australia mendapatkan fasilitas ...
Tidak dipungut Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Pengembalian Bea Masuk
Barang Perwakilan Negara Asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, mendapatkan fasilitas ...
Tidak Dipungut Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Pengembalian Bea Masuk
Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang, diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi CBU
(Completely Built Up) paling banyak ...
5 (lima) unit
6 (enam) unit
12 (dua belas) unit
16 (enam belas) unit
Untuk keperluan Pejabat Diplomatik selama bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) paling banyak ...
1 (satu) unit
3 (tiga) unit
5 (lima) unit
6 (enam) unit
Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, dapat dipindahtangankan setelah digunakan sekurang-kurangnya selama ...
1 (satu) tahun
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
5 (lima) tahun
Negara yang melakukan perubahan substansi paling signifikan (lebih tepatnya disebut sebagai negara yang melakukan perubahan terakhir sebelum diekspor) yang dianggap sebagai negara asal dari produk tersebut, merupakan pengertian dari …
Wholly Produced
Product Specific Rules
Substantial Transformation
Origin-marking requirement
Asphalt, dimana bitumen kasarnya ditambang di Indonesia, yang kemudian diekspor ke Singapore untuk proses refinery (pemurnian). Setelah mengalami proses refinery tersebut, selanjutnya atas produk barang jadinya (yaitu Asphalt) diekspor ke Indonesia dengan menggunakan kriteria origin paling cocok …
wholly obtained
Change Tariff Classification (CTC)
Regional Value Content (RVC)
Specific Processes
Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama disebut …
Movement Certificate
Back to First Certificate
Retroactive Certificate
Verification Certificate
Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean dilaksanakan dengan ketentuan …
Paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7.
Paling lambat esok hari sebelum jam 12.00 WIB tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7.
Paling lambat hari kerja berikutnya tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7.
Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA dengan nilai Freight on Board (FOB) tidak melebihi …
US$ 200.00 (dua ratus United States Dollar)
US$ 500.00 (lima ratus United States Dollar)
US$ 1.000.00 (seribu United States Dollar)
US$ 1.500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
Apabila SKA diragukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk dapat menyampaikan Permintaan …
Import Declaration
Random Check
Retroactive Check
Verification Visit
Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dilakukan oleh ...
Menteri Keuangan
Dirjend Bea dan Cukai
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai
Pemasukan barang dari Pusat Logistik Berikat ke dalam Perusahaan KITE Pembebasan menggunakan dokumen pabean ...
BC 2.0
BC 2.5
BC 2.8
BC 3.3
Periode KITE merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan paling lama ...
6 (enam) bulan
12 (dua belas) bulan
24 (dua puluh empat) bulan
36 (tiga puluh enam) bulan
Pengeluaran barang untuk di ekspor ke Luar Daerah Pabean dari Perusahaan KITE melalui PLB dilakukan menggunakan dokumen pabean ...
BC 3.0
BC 3.3
BC 3.3 dan P3BET
BC 3.0 dan P3BET
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebasdari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai, disebut ...
Kawasan Pabean
Kawasan Free Trade Zone
Kawasan Free Trade Agreement
Kawasan Berikat
Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Bebas menggunakan dokumen pabean ...
PPFTZ-01
PPFTZ-02
PPFTZ-03
PPFTZ-04
Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke dalam Kawasan Bebas menggunakan dokumen pabean ...
PPFTZ-01
PPFTZ-02
PPFTZ-03
PPFTZ-04
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari ...
Badan Pengelola Kawasan
Badan Pengusahaan Kawasan
Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean kedalam Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas berupa
Pembebasan PPN
Penangguhan PPN
Tidak Dipungut PPN
Pengembalian PPN
Impor Sementara untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis dapat menggunakan dokumen ...
CDP Carnet
ATA Carnet
CPD Carnet
ATC Carnet
Impor Sementara untuk keperluan sebagai sarana pengangkut dapat menggunakan dokumen ...
CPD Carnet
ATA Carnet
CDP Carnet
ATC Carnet
Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin mempunyai masa berlaku paling lama ...
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
12 (dua belas) bulan
24 (dua puluh empat) bulan
Impor Sementara untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga dapat menggunakan dokumen ...
CDP Carnet
ATA Carnet
CPD Carnet
ATC Carnet
Pelayanan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi khusus Mitra Utama Kepabeanan, disebut ...
Client Manager
Client Coordinator
Account Representative
Account Manager
Mitra Utama Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus berupa ...
pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan mengajukan permohonan (trucklossing)
menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas
pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) tanpa permohonan
Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala bagi importir umum
Importir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang, dengan istilah ...
member get member
locomotif facility
special facility
honour member
Operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan, disebut ...
WCO SAFE FoS
Authorized Economic Operator
Secure and safe Supply Chain
Mitra Utama Kepabeanan
Mempunyai inisiatif mandiri untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsultasi, menyampaikan data dan informasi terkait hal-hal yang mengarah pada pencapaian pengamanan pengiriman barang dalam rantai pasokan, adalah salah satu tata nilai dan budaya yang melandasi penerapan Program AEO Indonesia, yaitu ...
Partnership
Mutual Trust
Own Responsibility
Self Assesment
Sikap keterbukaan dan sikap sukarela untuk mengembangkan inisiatif dan mengimplementasikan praktek business yang berorientasi pada pengamanan resiko-resiko pada pengiriman barang, yang menjadi keprihatinan dan ancaman bersama, baik dalam perspektif global maupun nasional, adalah tata nilai dan budaya yang melandasi penerapan Program AEO Indonesia, yaitu ...
Partnership
Mutual Trust
Self Assesment
Own Responsibility
